ragam
Tempo vs Bahlil, Begini Rekomendasi Dewan Pers

"Berita yang diadukan merupakan laporan investigasi dengan judul sampul “Tentakel Nikel Menteri Bahlil”.

Penulis: Shafira Aurel

Editor:

Google News
Tempo vs Bahlil
Ilustrasi: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat menghadiri acara penyerahan zakat kepada Baznas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/03/24). (Antara/Adimaja)

KBR, Jakarta-  Dewan Pers memerintahkan media Tempo sebagai teradu harus melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait kasus dugaan pungli perizinan usaha pertambangan yang menyeret namanya. Jika Tempo tidak melayani Hak Jawab maka dapat dikenakan pidana denda senilai Rp500.000.000.

Hal ini tertuang dalam surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) tentang pengaduan Menteri Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terhadap Majalah Tempo dan podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di YouTube tempo.co. 

"Berita yang diadukan merupakan laporan investigasi dengan judul sampul “Tentakel Nikel Menteri Bahlil”. Ada lima berita dalam laporan utama Teradu," sebut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui suratnya, Senin (19/03/24).

Dewan Pers menilai berita yang  diadukan merupakan upaya dalam menjalankan fungsi pers yaitu melakukan kontrol sosial untuk kepentingan umum/publik.

"Teradu (berita di majalah dan podcast) telah melakukan kewajiban etik melakukan konfirmasi sebagian, dan belum terkonfirmasi secara administratif. Upaya itu ditulis dalam berita sehingga pembaca tahu bahwa Teradu telah melakukan uji informasi. Secara prosedural tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik di dalam berita Teradu," urai  Ninik Rahayu.

Meski begitu Dewan Pers menilai ada  yang tidak akurat dalam tulisan Tempo.

"Teradu melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. Di sampul Teradu tertulis “Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut ribuan izin usaha tambang nikel”, padahal jumlah izin usaha tambang nikel yang dicabut hanya ratusan. Selain itu, Teradu tidak akurat dalam memberitakan tentang “Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lahan bagi Penataan Investasi”, yang seakan-akan lelang sudah dilaksanakan (hal. 38)." Sebut Ketua Dewan Pers.

Baca juga:

Dewan Pers juga meminta agar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk memberikan Hak Jawab kepada Tempo selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers tersebut diterima dalam format ralat dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya-karya jurnalistik. Hal ini ditujukan untuk mengklarifikasi atas permasalahan yang sempat menyorot perhatian publik.

"Saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Tempo dalam kesimpulan dan rekomendasinya Dewan Pers itu meminta maaf kepada saya sebagai pengadu, dan memberikan hak jawab yang proporsional dan melanggar pasal 1 kode etik, itu rekomendasi dari Dewan Pers," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers, Senin(18/3).

Lebih lanjut, Bahlil menyebut akan membawa kasus dugaan pungli perizinan usaha pertambangan yang menyeret namanya ke ranah hukum. Kata dia, langkah ini diambil bukan untuk membersihkan namanya. Tetapi karena permasalahan ini sudah menyeret Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

"Maka kami akan melaporkan ini kepada penegak hukum lanjutkan kasusnya ada dugaan pungli atau mencatut nama saya, mengatasnamakan saya, mengatasnamakan satgas yang melanggar hukum. Kita akan proses secara hukum. Biar tidak ada dosa di antara kita," ucapnya.


Editor: Rony Sitanggang

tambang ilegal
menteri investasi
bahlil lahadalia
Tempo
Dewan Pers

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...