ragam
Tak Disahkan di Paripurna Terakhir, RUU PPRT Masuk Daftar Prolegnas DPR Baru

Rapat Paripurna terakhir, DPR menyetujui RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024–2029.

Penulis: Astri Septiani

Editor: R. Fadli

Google News
RUU PPRT
Ketua DPR RI Puan Maharani saat pimpin Rapat Paripurna DPR (30/9/2024). (Foto: Youtube DPR RI)

KBR, Jakarta - DPR RI hari ini tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dalam Rapat Paripurna terakhir, DPR menyetujui RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024–2029. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat.

"Melalui forum rapat paripurna ini kami meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas usulan terkait RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau Prolegnas pada masa keanggotaan DPR 2024–2029, apakah dapat disetujui? Setuju" tanya Puan, lalu disepakati oleh para anggota DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (30/09/24).

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan dilanjutkan pembahasannya pada periode berikutnya. Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto beralasan, RUU tersebut masih perlu pendalaman dengan pemerintah.

"Tentunya dalam waktu yang singkat ini yang hampir selesai masa periode kita sampai dengan Oktober akhir September ini, tentunya tidak memungkinkan kita untuk membahas lebih dalam lagi dan memutuskan lebih jauh lagi karena memang ini masih perlu ada rapat-rapat dengan pemerintah dan masih ada pendalaman-pendalaman lagi," kata Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senin, (23/9/2024).

Wihadi Wiyanto mengatakan, pada periode yang akan datang yakni 2025/2029 Baleg akan menyusun program legislasi nasional untuk RUU yang belum disahkan pada periode ini. Ia mengeklaim akan memasukan RUU PPRT pada Prolegnas prioritas.

Baca juga:

RUU PPRT Jadi Komitmen tapi DPR Malah Persoalkan Permenaker PPRT

RUU PPRT Dipastikan Tak Disahkan DPR Periode Ini

DPR RI
ruu pprt
dua dekade

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...