ragam
RUU PPRT Dipastikan Tak Disahkan DPR Periode Ini

Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto berdalih, RUU PPRT masih...

Penulis: Heru Haetami, Shafira Aurel, Wahyu Setiawan

Editor: Sindu

Google News
RUU PPRT Dipastikan Tak Disahkan DPR Periode Ini
Aksi menuntut pengesahan RUU PPRT di depan Gedung DPR. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tak disahkan dewan periode ini. RUU tersebut akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode berikutnya. Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto berdalih, RUU PPRT masih perlu pendalaman dengan pemerintah.

"Tentunya dalam waktu yang singkat ini yang hampir selesai masa periode kita sampai dengan Oktober akhir September ini, tentunya tidak memungkinkan kita untuk membahas lebih dalam lagi dan memutuskan lebih jauh lagi, karena memang ini masih perlu ada rapat-rapat dengan pemerintah, dan masih ada pendalaman-pendalaman lagi," kata Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senin, (23/9/2024).

Wihadi Wiyanto mengatakan, Baleg DPR periode 2025-2029 akan menyusun program legislasi nasional (Prolegnas) untuk RUU yang belum disahkan pada periode ini. Kemungkinan kata dia, RUU PPRT akan masuk Prolegnas Prioritas.

"Jadi, ini adalah satu hal yang mungkin bisa nantinya badan legislasi (baleg) akan memasukkan dalam prolegnas. Dan tentunya proses prolegnas itu sesuai dengan aturan bahwa nantinya fraksi, komisi yang akan mengusulkan RUU yang akan dilakukan carryover untuk 2024/2029," katanya.

Sengaja

Sebelumnya, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) beberapa kali menyebut pemerintah dan DPR sengaja mengabaikan hak-hak para pekerja. Anggota Jala PRT, Yuni Sri Rahayu mengatakan, hal itu terlihat dengan tak kunjung dibahas dan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang.

Menurutnya, para pekerja kerap dihantui berbagai tindakan kekerasan, terutama perempuan yang kerap mendapatkan kekerasan fisik bahkan seksual.

"Keengganan dan ketidakseriusan baik itu dari pihak pemerintah dan DPR yang kurang komitmen dan keseriusan dalam mengawal proses legislasi bisa menjadi penyebab utama. Karena yang kita tahu, RUU PPRT ini kan sudah masuk prioritas prolegnas, ya, kan, dan surat presiden juga sudah kita kirim, tapi buktinya masih mangkrak juga di DPR sana. Ini harus segera diberikan perlindungan untuk pekerja rumah tangga. Karena banyak PRT itu tidak mendapatkan keadilan," ujar Yuli kepada KBR, Rabu, (24/7/2024).

Anggota Jala PRT, Yuni Sri Rahayu menduga ada perbedaan kepentingan politik dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

"Adanya perbedaan pandangan kepentingan antara fraksi-fraksi. Sehingga proses pembahasan RUU PPRT ini lambat dan terkesan mandek di meja DPR," ucapnya.

Yuni berharap DPR dan pemerintah dapat segera memberikan kepastian hukum bagi para pekerja rumah tangga.

Ribuan Kasus Kekerasan

Berdasarkan catatan Jala PRT, terdapat 3.308 kasus kekerasan PRT sepanjang 2021 sampai Februari 2024. Kekerasan itu berupa kekerasan fisik, psikis, ekonomi, perdagangan manusia, hingga berupa multi-kekerasan yang dapat menyebabkan PRT meregang nyawa.

Sebelumnya, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di parlemen sudah dua dekade mangkrak di DPR. RUU PPRT sudah diajukan ke DPR sejak 2004.

Selama 20 tahun, rancangan tersebut keluar masuk dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR.

Selama itu pula para PRT terus menunggu payung hukum yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang terjadi hingga kini.

Baca juga:

Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
RUU PPRT
DPR

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...