ragam
Sinar Keadilan di Tengah Krisis Iklim Usai Pengadilan Swiss Terima Gugatan Warga Pulau Pari

Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Suci Fitria Tanjung, menilai keputusan pengadilan di Swiss yang menerima gugatan warga Pulau Pari terhadap Holcim sebagai kemenangan awal yang penting. Apa alasannya?

Penulis: Naomi Lyandra

Editor: Resky Novianto

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Aktivis dan warga berunjuk rasa di perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, membawa spanduk bertuliskan 'Make Jakarta: Just, Sustainable, and Accessible for All', '#SavePulauPari', dan '#JAKARTAUNTUKSEMUA'.
Pulau Pari di Kepulauan Seribu DKI Jakarta. Foto: Greenpeace Indonesia

KBR, Jakarta- Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Asmania menceritakan dampak nyata krisis iklim yang dirasakannya dan seluruh warga lain.

“Intinya ada permasalahan besar yang terjadi di Pulau Pari ya. Karena krisis iklim, dulu Pulau Pari ini tidak pernah ada rob, sekarang sering rob, hasil tangkapan berkurang, musim yang sudah tidak bisa diprediksi ketika kita melaut, banyak jenis ikan yang sudah tidak ada,” ujar Asmania dalam siaran Ruang Publik KBR, Selasa (30/12/2025).

Bermodal alasan tersebut, ia bersama tiga warga Pulau Pari lainnya, Arif, Edi, dan Bobby menggugat Holcim ke pengadilan di Pengadilan Kanton Zug, Swiss atas kontribusinya terhadap krisis iklim global yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Asmania menegaskan gugatan terhadap Holcim tidak dilakukan secara tiba-tiba melainkan sudah lewat pertimbangan yang cukup lama.

“Itu kita sejak 2021 mempelajari ini, tidak ujuk-ujuk menggugat perusahaan. Karena akhirnya kita tahu Holcim ini mengeluarkan emisi terbesar hampir 7,4 ton CO2-nya sejak tahun 1950 sampai sekarang. Makanya yang kejadian-kejadian di Pulau Pari itu kenapa kami berani menggugat, karena merasakan dampaknya langsung,” ujar Anggota dari Forum Peduli Pulau Pari.

Ia juga menyebut pengadilan Swiss dipilih, lantaran ada keterbatasan hukum di dalam negeri.

“Jadi di Swiss, hak asasi manusia itu dijunjung tinggi. Siapapun bisa menggugat, siapapun bisa meminta hak-haknya. Beda sama hukum di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Kanton Zug, Swiss, menerima permohonan gugatan iklim dari empat nelayan dari Pulau Pari, Indonesia, terhadap perusahaan semen multinasional Holcim yang diumumkan pada 22 Desember 2025.

Gedung pemerintahan Kanton Zug yang berarsitektur klasik dengan plang nama di depannya.
Pengadilan Kanton Zug di Swiss. Sumber: https://x.com/duycks
Advertisement image

Simbol Perlawanan Komunitas Warga

Gugatan warga Pulau Pari terhadap Holcim kini menjadi simbol perlawanan komunitas berdampak terhadap krisis iklim global, sekaligus pengingat bahwa keadilan iklim adalah hak yang harus diperjuangkan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Suci Fitria Tanjung, menilai keputusan pengadilan di Swiss yang menerima gugatan warga Pulau Pari sebagai kemenangan awal yang penting.

“Kita pikir ini tentu menjadi kemenangan awal. Karena tentu saja masih ada proses selanjutnya yang harus kita lalui dan tentu sangat panjang,” ujar Suci dalam siaran Ruang Publik KBR, Selasa (30/12/2025).

Ia menjelaskan proses gugatan dilakukan melalui kajian panjang sejak empat tahun belakangan dengan melibatkan para ahli di bidangnya.

“Kami melibatkan peneliti-peneliti atau ilmuwan-ilmuwan dunia untuk melihat korelasi antara hubungan industri semen terus sama Holcim dengan dampak yang dirasakan di Pulau Pari,” katanya.

Gugatan Krusial

Anggota Komisi IV yang membidangi Kelautan DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rokhmin Dahuri, mengatakan Indonesia sangat rentan terhadap perubahan iklim. Itu sebab, upaya gugatan warga Pulau Pari dengan pendampingan WALHI patut diapresiasi.

“Indonesia itu andaikan kita tidak mampu memitigasi perubahan iklim global, kita sejumlunya salah satu negara yang paling hardest hit atau terdampak yang paling serius,” ujar Rokhmin dalam siaran Ruang Publik KBR, Selasa (30/12/2025).

Menurut Rokhmin, gugatan ini bakal berdampak luas terhadap berbagai sektor.

“Kalau kita menang, gugatan dari teman-teman nelayan Pulau Seribu bukan hanya untuk kepentingan nelayan Pulau Seribu, bukan hanya untuk kepentingan Indonesia, juga dunia,” terangnya.

Gugatan iklim empat Warga Pulau Pari, Indonesia yakni Asmania, Arif, Edi, dan Bobby, diajukan pada akhir Januari 2023.

Citra satelit terbaru Juli 2024 menampilkan pulau tropis dengan permukiman padat dan pengembangan pesisir modern di tengah perairan dangkal berkarang yang jernih.
Citra satelit Pulau Pari pada Juli 2024. Sumber: Greenpeace Indonesia
Advertisement image

Penting Secara Global, Mengapa?

Para nelayan menuntut kompensasi dari Holcim atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir, serta penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara cepat. Menurut Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Suci Fitria Tanjung, gugatan ini memiliki posisi penting secara global.

“Ini memang menjadi gugatan ketiga di dunia dan ini adalah gugatan ketiga, tapi gugatan kedua untuk negara-negara di selatan, dan kemudian ini menjadi hal yang pertama di Indonesia,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa krisis iklim bersifat lintas batas. Apalagi, ancaman nyata bagi Pulau Pari sudah dirasakan masyarakat sejak beberapa tahun belakangan.

“Karena krisis iklim ini berbicara lintas batas, maka tidak relevan hanya membatasi lewat administratif kenegaraan. Maka kemudian pengadilan memutuskan bahwa ini relevan untuk diterapkan pada pembahasan pokok perkara,” tutur Suci.

“Kepulauan Seribu ini 100 persen wilayahnya itu tidak lebih ketinggiannya dari 3 meter di atas permukaan air laut bahkan di tahun 2050, kita memprediksi, itu wilayahnya sudah akan tinggal 25 persen dibandingkan dengan hari ini,” tambahnya.

Perahu penuh wisatawan menjelajahi hutan mangrove di perairan jernih.
ekosistem mangrove yang masih terjaga di Pulau Pari di Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (23/1/2025) ANTARA/Prisca Triferna
Advertisement image

Alasan Pengadilan Tolak Argumen Holcim

Pengadilan Kanton Zug menolak seluruh keberatan prosedural Holcim dan menyatakan bahwa gugatan tersebut dapat diterima secara penuh.

Pengadilan menilai para penggugat berhak memperoleh perlindungan hukum karena perubahan iklim berdampak langsung terhadap kehidupan dan mata pencaharian mereka.

Pengadilan Kanton Zug, Swiss, menolak argumen Holcim yang menyatakan bahwa isu perlindungan iklim seharusnya diselesaikan melalui proses politik, bukan melalui pengadilan.

Menurut majelis hakim putusan pengadilan tidak menggantikan kebijakan iklim pemerintah, tetapi melengkapinya. Perkara itu dinilai bukan menyangkut kebijakan iklim Swiss secara umum, melainkan tuntutan konkret masyarakat Pulau Pari.

Pengadilan menyatakan kepentingan para penggugat agar Holcim menurunkan emisinya bersifat "mendesak dan relevan." Dengan demikian, keempat penggugat dinyatakan berhak untuk membawa perkara ini ke pengadilan.

Pengadilan juga menolak dalih bahwa Pulau Pari akan tenggelam apapun yang terjadi. Majelis hakim menegaskan bahwa "setiap upaya pengurangan emisi tetap penting dalam menghadapi perubahan iklim."

Argumen bahwa pengurangan emisi Holcim dapat digantikan oleh peningkatan emisi dari perusahaan lain juga tidak diterima. Pengadilan pun menegaskan bahwa "Perilaku yang merugikan tidak bisa dibenarkan hanya karena banyak pihak lain melakukan hal yang sama."

Perjuangan Belum Usai

Warga Pulau Pari, Asmania, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk saat ini.

“Bukan hanya untuk diri saya sendiri, tapi untuk anak cucu saya berikutnya. Mereka juga butuh kehidupan yang lebih baik lagi,” katanya.

“Kami tidak mengeluarkan emisi, tapi kami merasakan kerusakan-kerusakan itu,” imbuhnya.

Ia juga mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai abai lantaran menerbitkan izin-izin kepada perusahaan untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan pulau-pulau kecil.

“Pemerintah seharusnya hadir. Jangan hadirnya hanya untuk korporasi,” terangnya.

Sementara, Suci Fitria Tanjung menekankan pentingnya dampak putusan ini bagi kebijakan nasional.

“Putusan ini menjadi preseden baik bagi pejuang keadilan iklim, terutama bagi komunitas-komunitas terdampak,” katanya.

Ia mengatakan dengan mekanisme hukum yang mengikat dapat menjadi acuan untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan besar dan berharap gugatan ini dapat direplikasi.

“Kalau misalnya sudah ada putusan yang memberikan peluang untuk masyarakat komunitas yang terdampak ini memperoleh keadilan iklim, maka saya rasa ini replikasinya juga akan menjadi besar,” ujar Suci.

Pemandangan udara pulau kecil berpasir putih dengan air laut toska jernih, dilengkapi gubuk, perahu, dan gugusan pulau hijau di latar belakang, sangat menarik sebagai destinasi wisata bahari.
Pulau Pari. Sumber: wisatapulauseribu.co.id
Advertisement image

Profil Pulau Pari

Mengutip dari laman pulauseribu.jakarta.go.id, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1986 Tahun 2000, luas wilayah Kelurahan Pulau Pari adalah +94.57 Ha dengan jumlah pulau sebanyak 12 pulau.

Selanjutnya ditinjau dari segi pembagian lingkungan masyarakat yaitu lingkungan RT dan RW terdiri dari Jumlah RT : 14 dan Jumlah RW : 4 yang berada di dua Pulau yaitu Pulau Lancang Besar dan pulau Pari berdasarkan peruntukan dan penggunaan pulau yang ada 5 pulau peruntukannya untuk PHB, 1 pulau diperuntukan untuk PHU, 4 pulau diperuntukan Pariwisata, 1 pulau pemukiman. 1 pulau 10 % PHB 40 % Perum 50 % Pariwisata ( pulau pari).

Menguatkan Arah Perkembangan Hukum

Meski menjadi putusan pertama di Swiss yang menerima gugatan iklim terhadap perusahaan besar, keputusan Pengadilan Kanton Zug ini dinilai sejalan dengan perkembangan hukum internasional. Pengadilan di berbagai negara semakin mengakui perubahan iklim sebagai isu hukum, dan perusahaan besar penghasil emisi gas rumah kaca mulai dimintai pertanggungjawaban.

WALHI menilai putusan ini belum bersifat final dan masih dapat diajukan banding ke Pengadilan Kanton Zug, Swiss. Namun, keputusan ini memperkuat tren global dan mempersempit ruang bagi perusahaan besar untuk menghindari tanggung jawab iklim melalui celah prosedural.

Kasus ini didukung oleh WALHI, Swiss Church Aid (HEKS/EPER), European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), yang mendorong prinsip bahwa pihak-pihak penyebab krisis iklim juga harus menanggung dampaknya.

Obrolan lengkap episode ini bisa diakses di Youtube Ruang Publik Edisi Khusus KBR Media

Baca juga:

Negara Gagal Jamin Hak Berkumpul: Bedah Buku “Reset Indonesia” Dibubarkan di Madiun

Krisis Demokrasi Indonesia 2025: Ketika Daya Juang Masyarakat Jadi Benteng Terakhir

pulau pari
pengadilan swiss
gugatan
krisis iklim


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...