"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku bersama kawan kawan,” ucap Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka.
KPK menduga HK terlibat dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan agar tersangka Harun Masiku yang kini masih buron bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
“Atas perbuatan HK tersebut, KPK selanjutnya melakukan proses ekspose dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat peritntah penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku bersama kawan kawan,” ucap Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. Selasa (24/12/2024).
Setyo menjelaskan,, awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020 lalu. Dia menyebut ada tiga orang yang sudah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful. Sementara tersangka Harun Masiku hingga kini masih buron.
Hasto bersama para tersangka lain memberi suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih.
“Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawa selaku anggota KPU RI periode 2017 sampai 2022 bersama Agustiani terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024,” katanya.
Hasto dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun dalam kasus ini, tanggal 8 Januari 2020 KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, eks kader PDIP Saeful Bahri, eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio. Tiga di antaranya sudah diproses dan sekarang sedang menjalani. Sedangkan Harun Masiku masih buron.
Baca juga:
- Simpang Siur Kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Ini Tanggapan PDIP