Yang disampaikan oleh Panglima tentu saja itu kan sesuai dengan undang-undang TNI yang sekarang. Jadi kita lihat nanti bagaimana apakah itu akan dilaksanakan, apakah itu akan direvisi dan sebagainya
Penulis: Heru Haetami
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Ketua DPR RI Puan Maharani meragukan dorongan mundur bagi TNI aktif yang menjabat di ranah sipil bakal dilaksanakan. Meski sudah sesuai Undang-Undang, namun berpeluang direvisi.
Hal itu disampaikan Puan merespons pernyataan Panglima TNI Agus Subiyanto yang meminta prajurit mundur jika menduduki jabatan sipil.
"Bahwa apa yang disampaikan oleh Panglima tentu saja itu kan sesuai dengan undang-undang TNI yang sekarang. Jadi kita lihat nanti bagaimana apakah itu akan dilaksanakan, apakah itu akan direvisi dan lain sebagainya," kata Puan usai menerima utusan Partai Komunis Vietnam di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Tentu saja nanti tergantung dari hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan masukan dari masyarakat," tambahnya.
Puan mengatakan saat ini revisi UU TNI masih dibahas di Komisi I DPR. Kata dia, sejumlah isu krusial akan dibahas termasuk status TNI yang mengisi jabatan sipil.
"Tentu saja di situ nanti akan dibahas hal-hal yang krusial terkait dengan rencana rancangan tersebut. Dan teman-teman di Komisi I yang akan membahas yang terbaik dalam rencana kelanjutan dari undang-undang tersebut," katanya.
Puan mengeklaim, DPR menampung masukan selama proses pembahasan revisi UU TNI.
"Tentu saja DPR membuka diri untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam hal pembahasan RUU TNI ini. Bagi kami yang akan diputuskan nanti adalah Insya Allah adalah yang terbaik buat bangsa dan negara," ucap Puan.
Baca juga:
- 2 Anggota TNI Pembunuh Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subianto menegaskan prajurit aktif yang sedang menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun diri atau mengundurkan diri.
Menurutnya, pasal 47 ayat (2) UU TNI sudah mengatur regulasi tentang prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil.
"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih," ucap Agus di Jakarta, Senin, (10/3/2025).