Selain hukuman pidana, terdakwa juga harus membayar restitusi kepada keluarga korban.
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Dua anggota TNI dituntut penjara seumur hidup dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Tangerang. Kejadian itu menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Peristiwa ini melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL). Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan pun hadir seluruhnya.
"Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Terdakwa II Sertu Akbar Adli, pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," ujar oditur militer Gori Rambe saat membacakan amar tuntutan dalam persidangan, Senin (10/3/2025).
Kedua anggota TNI itu disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain hukuman pidana, Bambang juga harus membayar restitusi kepada keluarga korban. Rinciannya membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209 juta dan membayar restitusi kepada Ramli selaku korban luka sebesar Rp146 juta.
Sementara, Akbar Adli dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
Adapun, untuk terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara. Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melakukan penadahan dalam kasus tersebut.
Penembakan terhadap pemilik rental mobil terjadi di rest area Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak, Jayanti, Tangerang, Banten pada Kamis (2/1/2025) pukul 04.30 WIB.
Dalam kejadian itu, bos rental mobil Ilyas Abdurrahman meninggal karena tembakan di bagian dada, sementara pegawainya, RAB, terluka.
Baca juga:
- Anak Bos Rental Mobil: 'Penembak Ayah Saya Sambil Merokok'
- Fakta Sidang Pengadilan Militer, Bos Rental Mobil Luka Tembak Tembus Jantung hingga Hati