Akan dikonversi menjadi bandara komersial guna melayani penerbangan umum, termasuk haji dan umroh.
Penulis: Astri Yuanasari
Editor: R. Fadli

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pendaratan perdana di Bandara Nusantara, kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Negara mendarat di Bandara Nusantara dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan RJ-85, Selasa (24/9/2024) sore sekitar pukul 16.15 WITA. Kedatangan pesawat tersebut disambut dengan prosesi water salute yang menandai momen bersejarah dalam operasional bandara.
Jokowi menyebut, Bandara Nusantara, yang sebelumnya direncanakan sebagai bandara VVIP, akan dikonversi menjadi bandara komersial guna melayani penerbangan umum, termasuk haji dan umroh.
"Landing yang pertama, yang semuanya berjalan dengan baik alhamdulillah, semuanya berjalan dengan lancar. Dan ini adalah pertama kali saya turun di Bandara Nusantara, Nusantara Airport. Yang sering banyak disampaikan ini adalah Bandara VVIP. Saya tadi sudah perintahkan Menteri Perhubungan agar segera diubah menjadi bandara komersial, airport komersial, airport untuk umum, bisa untuk haji, untuk umroh, dan untuk yang lain-lainnya," kata Jokowi di Bandara Nusantara, IKN, Selasa (24/9/2024).
Jokowi menambahkan, kapasitas awal Bandara Nusantara bisa mencapai 200 ribu penumpang hingga Desember 2024. Kemudian target jangka panjangnya mencapai 7 juta penumpang per tahun setelah dioperasikan penuh sebagai bandara komersial.
"Ya supaya lebih bermanfaat. Jangan hanya untuk VVIP, ndak. Lebih bermanfaat bagi yang mau umrah, yang mau haji, yang mau terbang ke dan dari IKN. Saya kira akan lebih bermanfaat," imbuhnya.
Jokowi juga menceritakan saat menaiki Pesawat Kepresidenan terasa mulus begitu landing di Bandara Nusantara. "Ya mulus banget sih turunnya. Landing mulus kemudian tadi masuk ke dalam. Iya sangat bagus. Tidak terlalu besar tetapi lebih dari cukup," katanya.
Baca juga:
Kemenhub Tes Pendaratan di Bandara IKN, Jokowi Sempat Batal Mendarat
Dalih Jokowi Mengapa Belum Menandatangani Keppres IKN