ragam
Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Minta Mabes Polri Awasi Ketat Mental Pemegang Senjata Api

"Apakah mereka layak membawa senjata, menggunakan senjata api?"

Penulis: Astri Yuanasari

Editor: Agus Luqman

Google News
Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Minta Mabes Polri Awasi Ketat Mental Pemegang Senjata Api
Polisi memperlihatkan barang bukti senjata api dalam kasus polisi tembak polisi di Mapolda Sumbar di Padang, Sabtu (23/11/2024). (Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra)

KBR, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim meminta Markas Besar Kepolisian memperketat kembali pengawasan terhadap penggunaan senjata api oleh anggotanya.

Yusuf mengatakan kepolisian memberikan izin kepada anggotanya untuk membawa senjata, tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat, bukan untuk disalahgunakan.

Hal ini menanggapi kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Solok Selatan, Jumat (22/11) dini hari.

"Dan penggunaan senjata api oleh anggota yang diberikan izin itu, di dalam sesungguhnya SOP-nya itu dibawah pengawasan. Ada pengawasan inspektorat, ada pengawasan melekat, termasuk pengawasan yang perlu dilakukan secara berkala itu, ada pada pengawasan mental dan kejiwaannya. Apakah layak membawa senjata, menggunakan senjata api, yang diberikan izin," kata Yusuf kepada KBR, Minggu (24/11/2024).

Yusuf mengatakan, kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Solok Selatan, saat ini sedang ditangani baik pidana maupun kode etiknya. Yusuf menyebut, Kompolnas akan terus memantau kasus ini.

"Ini sementara akan kita pantau terus, dipastikan apabila yang dilakukan oleh oknum kabag ops itu dengan kesengajaan menembakkan kepada rekan di tempat kerjanya, tentu akan mendapatkan sanksi yang paling berat, sanksi kode etik yang paling berat pada saat ini PTDH, tapi sementara ini akan kita kawal," imbuhnya.

Baca juga:


Sementara itu, Ketua Komisi bidang Hukum di DPR RI Habiburrokhman meminta kepolisian meninjau kembali aturan penggunaan senjata api terhadap personel. Hal ini untuk mencegah agar kasus serupa tidak terjadi kembali.

"Evaluasi penggunaan senjata. Psikologisnya bagaimana, kontrolnya seperti apa? Apakah ada semacam medical check up kejiwaannya yang rutin? Kan itu harus rutin. Bisa saja tahun ini dia sehat, tahun depan udah agak stres tidak layak lagi memegang senjata," kata Habiburokhman.

Habiburokhman juga mengkritik standar yang diterapkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Barat dalam menangani kasus polisi tembak polisi tersebut.

Menurutnya, dalam video yang beredar, pelaku tidak terlihat diborgol, dan dibiarkan merokok. Padahal menurutnya kasus ini serius dan pelaku tak boleh diberikan perlakuan istimewa.

Adapun Senin 25 November 2024, DPR RI berencana akan menyambangi langsung Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, untuk menelisik kasus ini secara langsung.

Insiden penembakan itu dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari hingga Ulil meninggal.

Penembakan diduga karena Ulil melakukan penertiban tambang ilegal galian C.

Hukum
Senjata Api
Polisi
Polri

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...