"Pada rekan mereka yang memiliki usia masa dinas yang lebih lama atau senior, seringkali abai untuk dilakukan asesmen kembali." kata Bambang
Penulis: Heru Haetami
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Pengamat Kepolisian dari Institute For Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai pentingnya asesmen terkait penggunaan senjata api aparat polisi, dilakukan secara berkala.
Hal itu disampaikan Bambang merespons aksi polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatra Barat.
"Tetapi implementasi di lapangan ternyata tidak sesederhana itu, karena seringkali kawan-kawan di kepolisian ini toleran ya pada mereka yang melanggar. Pada rekan mereka yang memiliki usia masa dinas yang lebih lama atau senior, seringkali abai untuk dilakukan asesmen kembali." kata Bambang kepada KBR, Minggu, (24/11/2024).
Bambang Rukminto menilai, kasus polisi tembak polisi terjadi lantaran ada unsur relasi kuasa. Selain itu, terkait dengan upaya penegakkan hukum yang tidak adil atau tebang pilih.
"Mengapa itu terjadi? Karena saat ini pragmatisme itu hampir menyeluruh di, berada di kepolisian kita banyak personel yang terjebak dengan pragmatisme sehingga menyalahgunakan kewenangannya untuk menjadi backing usaha-usaha ilegal. Ketika mereka menjadi salah satu yang melindung dari usaha ilegal, ini pun juga diikuti oleh rekan-rekan yang lain." ucap Bambang.
"Makanya ketika muncul penegakan hukum dan penegakan hukum itu dirasa tebang pilih, kemudian kemudian muncullah kasus tembak-menembak antar penembakan pada personel kepolisian yang ada di Solok Selatan tersebut." imbuhnya.
Bambang mendorong agar penyelidikan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Solok Selatan harus dilakukan secara komprehensif, bukan hanya sekedar normatif prosedural saja.
"Sekedar menyidik pelaku yang sudah ketahuan atau menghukum pelaku, hal itu tentu adalah sebuah keniscayaan. Makanya yang lebih penting lagi adalah melakukan penyelidikan terkait motif dan kemudian menuntaskannya." katanya.
Bambang mengatakan, bila praktik backing perusahaan ilegal ini tetap terjadi, bisa menjadi bom waktu yang suatu saat juga akan memunculkan kasus serupa.
Padahal kata dia, Peraturan Polri mengenai penggunaan senjata api, yakni Perpol 2022 untuk personil kepolisian, sudah sangat bagus dan lengkap. Hanya saja, implementasi terkait dengan pelaksanaan Perpol itu yang mesti terus dilakukan secara intensif.
"Dan yang lebih penting adalah kontrol dan pengawasan oleh atasannya. Kalau kontrol dan pengawasan pada personil yang menggunakan senjata api itu longgar, ya dampaknya suatu saat pasti akan meledak menjadi bom waktu yang seperti saya sampaikan tadi. Dan yang lebih penting itu bukan hanya pelaksanaan Perpol terkait dengan senjata api, tapi juga pelaksanaan dari Perpol tentang pengawasan melekat." ujarnya.
"Kalau Perpol terkait pengawasan melekat itu tidak dilakukan, artinya banyak personil yang menyalahgunakan kewenangannya untuk membekingi usaha-usaha yang ilegal, ya hanya tinggal menunggu waktu saja mereka akan berkonflik antar mereka sendiri." sambungnya.
Bambang mendorong agar pelaku dihukum tegas dengan pemberhentian tidak hormat atau pemecatan. Selain juga, proses pidananya harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Hukum Pidana.
"Yang problemnya selama ini di kepolisian kita ini permisif ya terkait sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran disiplin. Sanksi terkait pelanggaran disiplin ini relatif tebang-pilih dan permisi bagi mereka yang berada di level atas,” tuturnya.
Baca juga:
- Polda Sumbar Masih Menyelidiki Kasus Polisi Tembak Polisi, Motifnya?
Sebelumnya, Penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Ryanto Ulil Anshar (34) dilakukan Kabag Ops Ajun Komisaris Dadang Iskandar (57) pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.15 WIB. Lokasi kejadian di tempat parkir Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan,
Kasus bermula saat Ulil dan anggotanya menangkap pelaku tambang ilegal. Dalam perjalanan menuju kantor polres, Ulil mendapat panggilan telepon dari Dadang terkait penangkapan pelaku tambang itu.
Saat tiba di ruang Satreskrim, penyidik memeriksa pelaku tambang ilegal tersebut. Dadang mendatangi ruang penyidik. Melihat Ulil pergi ke parkiran untuk mengambil ponsel di mobil, Dadang menyusulnya.
Di parkiran itulah Dadang menembak Ulil. Saat itu, personel di ruang Satreskrim yang mendengar suara tembakan langsung berlari ke luar menuju sumber suara. Mereka mendapati Ulil tergeletak tak bergerak di lantai parkiran.
Ada bekas tembakan di kepala. Korban lantas dibawa ke Puskesmas Lubuk Gadang dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk visum.
Motif pelaku diduga tidak senang atas penindakan tambang galian C yang ditangani oleh korban.