Tunjangan bulanan pengganti rumah dinas diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Sindu

KBR, Jakarta– Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar menyebut uang tunjangan bulanan pengganti rumah dinas hanya berlaku untuk anggota dewan. Sementara untuk pimpinan DPR tidak berlaku, karena menempati rumah dinas yang berbeda.
Rumah dinas pimpinan DPR berada di kawasan Widya Chandra dan Kuningan. Kata Indra, rumah dinas itu diberikan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
“Bahwa hak, kewajiban, anggota itu, dalam undang-undang semua diperlakukan sama, sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah/tempat tinggal itu sama kecuali pimpinan DPR, karena sudah mendapat rumah dinas dari Setneg,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin, (7/10/2024).
Kata dia, untuk rumah dinas DPR yang berada di kawasan Kalibata bakal diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu, rumah dinas yang di kawasan Ulujami bakal dimanfaatkan untuk pelatihan aparatur sipil negara (ASN).
“Salah satunya kami akan gunakan itu sebagian nanti untuk peningkatan SDM DPR untuk peningkatan kemampuan teknis pegawai,” katanya.
Tunjangan bulanan pengganti rumah dinas diperkirakan mencapai Rp50 juta. Dalihnya, lantaran rumah dinas yang dihuni anggota DPR diklaim rusak parah, seperti atap bocor, banyak rayap maupun tikus dan lainnya, sehingga butuh perawatan ekstra.
Ketentuan anggota DPR RI tak lagi terima rumah dinas termaktub dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR pada 25 September 2024.
Baca juga: