ragam
60 Persen Anggota DPR Memiliki Afiliasi Bisnis, Gerindra Terbanyak

Para politisi pebisnis itu tersebar di sejumlah provinsi.

Penulis: Ardhi Ridwansyah

Editor: Sindu

Google News
60 Persen Anggota DPR Memiliki Afiliasi Bisnis, Gerindra Terbanyak
Ilustrasi: Pembacaan sumpah dan janji anggota DPR, DPD, dan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta– Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, dari 580 anggota DPR periode 2024-2029, 60 persennya atau 354 orang terindikasi memiliki afiliasi bisnis.

Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Yassar Aulia mengatakan, para politisi pebisnis itu tersebar di sejumlah provinsi. Terbanyak berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur, yakni 63 orang, kemudian Jawa Barat 57 orang, dan Jawa Tengah 50 orang.

Kata dia, dari delapan partai politik yang mendapat kursi di parlemen, yang terbanyak memiliki anggota sebagai politisi-pebisnis adalah Gerindra.

“Kalau dari data ICW temuan kami sementara paling banyak itu dari Gerindra ada 65 dari 86 anggota mereka yang duduk di DPR itu dapat dikategorikan politisi pebisnis, disusul oleh PDIP, 63 dari total 110, ketiga baru Golkar 60 dari 102,” katanya saat dipantau via Youtube Sahabat ICW, Kamis, (3/10/2024).

Yassar menjelaskan mengapa partai politik banyak memiliki kader berlatar-belakang pebisnis.

“Ini juga disebabkan karena secara tren kultur partai politik kita sangat apa yang disebut dengan kartel politik,” ucapnya.

“Jadi ketimbang berkompetisi untuk mencuri suara konstituen demi mengeluarkan kebijakan yang terbaik yang paling accessible bagi rakyat, seringkali partai ini justru beroperasi dengan cara yang kolusif begitu mereka mencoba mempertahankan posisi mereka masing-masing ketika sudah menang di Senayan, jadi mereka berkolusi untuk mempertahankan posisi mereka itu,” katanya.

Temuan ini berdasarkan penelusuran yang dilakukan ICW sejak 31 Juli sampai 22 September 2024, dengan rujukan daftar anggota legislatif dari Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024. Lalu, sumber data open source dan akta perusahaan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Kata dia, yang dimaksud bisnis adalah seluruh bentuk badan hukum swasta. Afiliasi itu bisa bersifat langsung ke dalam jabatan struktural perusahaan seperti komisaris, direktur, CEO, pendiri, atau pemegang saham.

Baca juga:

DPR RI
ICW
Gerindra

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...