Pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 dinilai belum ramah difabel
Penulis: Muthia Kusuma
Editor:

KBR, Jakarta - Pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai belum ramah difabel.
Calon Anggota Legislatif sekaligus penyandang difabel, Muharyati mempersoalkan kurangnya form C sebagai syarat dokumen bagi pendamping pemilih difabel. Menurutnya, kondisi itu sangat merugikan kelompok difabel dalam upaya menggunakan hak suaranya.
"Seorang disabilitas wajib ada di parlemen, karena kita akan merapikan hak-hak mereka. Jangan tertindas dari hak pendidikan, kesehatan, hak dipilih dan memilih saja mereka tidak dapat," ucap Muharyati kepada KBR, Rabu, (14/2/2024).
Calon Anggota Legislatif sekaligus penyandang difabel, Muharyati menambahkan, sejumlah TPS di wilayah Jakarta belum memfasilitasi pemilih yang menggunakan kursi roda. Dia beralasan, lokasi TPS sulit diakses pemilih dengan kursi roda karena sempit.
Baca juga:
- Ketua Komnas Disabilitas Akui Kesulitan Mencoblos Surat Suara Pemilu
- Tiga TPS di Cirebon Pakai Sari Kunyit, Pengganti Tinta
Selain itu, pemilih yang menyandang sebagai orang dengan gangguan jiwa juga tidak bisa menggunakan haknya, meski mengantongi surat dari dokter.
Kata dia, kesulitan juga dialami pemilih dengan tuna netra. Apalagi sebagian TPS terendam banjir akibat tingginya intensitas hujan sedari pagi.
Menurutnya, akar permasalahan pelaksanaan pemungutan suara yang tidak ramah disabilitas adalah buruknya kualitas data pemilih difabel. Kata dia, pemilih difabel semestinya didata kebutuhannya sebelum pemungutan suara.
Editor: Agus Luqman