indeks
Dampak Pilkada via DPRD: Potensi Oligarki hingga Pergeseran Politik Uang

Pengamat menilai politik uang tidak hilang, melainkan hanya berpindah arena, dari membeli suara rakyat menjadi membeli suara elite, yang justru lebih tertutup dan sulit diawasi.

Penulis: Ken Fitriani

Editor: Resky Novianto

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Deskripsi tidak tersedia.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tengah mendampingi salah satu warga tuna netra. Foto: ANTARA

KBR, Yogyakarta- Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui DPRD mencuat usai muncul dukungan tujuh Partai politik pendukung pemerintah yakni Gerindra, Golkar, PAN, PKB, Nasdem, Demokrat, dan PKS. Sementara PDIP, masih tegas menolak.

Meski begitu, Sebagian pengamat menilai perubahan mekanisme Pilkada dinilai akan mengubah signifikan arena pertarungan politik di tingkat lokal. Kompetisi dianggap tidak lagi berlangsung di ruang publik yang luas, melainkan bergeser ke ruang-ruang tertutup yang melibatkan aktor terbatas.

“Arena kompetisi berpindah dari adu program dan rekam jejak di hadapan jutaan pemilih, menjadi negosiasi di hadapan puluhan anggota DPRD. Kampanye pun berubah dari kampanye kepada rakyat menjadi kampanye kepada fraksi-fraksi,” ujar Pakar politik pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tunjung Sulaksono dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).

Dia mengidentifikasi setidaknya tiga risiko besar jika Pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.

“Oligarki lokal akan semakin menguat karena kepemimpinan daerah ditentukan oleh jaringan elite dan kekuatan modal. Kedua, akuntabilitas kepala daerah melemah karena orientasinya lebih tertuju pada DPRD daripada warga. Ketiga, politik uang tidak hilang, melainkan hanya berpindah arena, dari membeli suara rakyat menjadi membeli suara elite, yang justru lebih tertutup dan sulit diawasi,” paparnya.

Tunjung mendorong agar solusi utama seharusnya tidak dimulai dengan menghapus mekanisme pemilihan langsung, melainkan dengan membenahi persoalan hulu dalam sistem politik elektoral.

"Misalnya seperti rekrutmen kader partai, pendanaan politik, dan pengawasan pemilu," tandasnya.

Deskripsi tidak tersedia.
Sejumlah kepala daerah bersiap dilantik di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA
Advertisement image


Keterbatasan Figur dari Akar Rumput

Di sisi lain, Tunjung juga menyoroti dampak perubahan sistem terhadap representasi politik. Dalam banyak kasus, kata dia, pemilihan melalui DPRD justru berpotensi mempersempit ruang representasi dan menutup peluang kandidat independen maupun figur yang memiliki dukungan kuat di tingkat akar rumput.

“Keputusan politik cenderung mengerucut pada elite partai. Kandidat independen praktis tidak memiliki ruang, dan figur yang populer di masyarakat bisa kalah hanya karena tidak mendapat restu elite,” ungkapnya.

Tunjung menjelaskan, penghapusan pemilihan langsung berpotensi menurunkan partisipasi politik dan kepercayaan publik. Ketika masyarakat kehilangan hak memilih secara langsung, keterlibatan warga dalam politik lokal juga berisiko melemah.

Dugaan Wacana Pilkada via DPRD

Tunjung mengatakan, wacana tersebut tidak bisa dibaca secara sederhana sebagai pilihan teknis antara pemilihan langsung dan tidak langsung. Menurutnya, usulan ini merupakan alarm bahwa Pilkada langsung memang memiliki masalah serius.

“Di sisi lain, wacana ini juga mencerminkan kalkulasi kepentingan partai politik, karena Pilkada langsung kerap melahirkan kepala daerah dengan legitimasi kuat yang sulit dikendalikan oleh partai pengusungnya,” katanya

Menurut Tunjung, secara konstitusional mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang masih dapat dibenarkan. Sebab, dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah 'dipilih secara demokratis', tanpa merinci apakah mekanismenya harus dilakukan secara langsung atau tidak langsung.

Meski demikian, Tunjung mengingatkan bahwa kualitas demokrasi tidak semata-mata diukur dari aspek legal-formal.

“Secara teori, pemilihan oleh DPRD masih bisa disebut sebagai bentuk kedaulatan rakyat karena DPRD merupakan hasil pemilu. Namun, pertanyaan krusialnya adalah apakah rantai kedaulatan itu masih utuh, atau justru terputus oleh transaksi elite politik,” terangnya.

Deskripsi tidak tersedia.
Sejumlah murid mengikuti acara sosialisasi demokrasi bagi pemilih pemula oleh KPU Banyuwangi di aula SMK Negeri 1 Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Advertisement image

Mencederai Hak Konstitusi Rakyat

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menilai, adanya desakan beberapa pihak untuk melakukan pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah satu tindakan politik yang menghilangkan dan mencederai hak konstitusi rakyat di dalam memilih pemimpin.

"Di Indonesia dengan demokrasi Pancasila sudah menampilkan bagaimana kekhasan, keistimewaan, di masing-masing wilayah ini dihormati. Misalnya, sebelumnya sudah kita lewati pemilihan kepala daerah melalui pemilu. Tapi pada saat yang sama, Pancasila dan konstitusi kita menghormati, misalnya di Aceh itu hadir partai-partai lokal yang sekarang melahirkan Gubernur Aceh, yang juga diusung PDI Perjuangan," katanya dalam konferensi pers di DPRD DIY, Selasa (6/1/2026).

Selain Aceh, Eko menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut diberikan keistimewaan untuk tidak melakukan pilkada secara langsung. Sebab sesuai dengan konstitusi, Gubernur DIY adalah Raja Kraton Yogyakarta dan Wakil Gubernur DIY adalah Sri Susuhunan Paku Alam.

"Lalu bagaimana dengan daerah lain? Tentu saja menjadi penting untuk kembali kita kepada roh dari hak konstitusi warga negara itu sendiri," jelasnya.

Eko menegaskan, adanya ide dan gagasan dari pemerintah yang mengupayakan lahirnya pilkada melalui DPRD merupakan suatu kemunduran dari proses demokrasi Pancasila.

Menurutnya, prinsip pemilu untuk memilih kepala dan wakil daerah ada tiga. Pertama, penghormatan terhadap hak konstitusi warga negara untuk menentukan pemimpinnya sendiri.

"Ketika ini digeser ke DPRD tentu saja ini menghilangkan hak konstitusi rakyat itu sendiri. Saya sebut ini mencedarai hatinya rakyat," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Deskripsi tidak tersedia.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto dalam konferensi pers di DPRD DIY, Selasa (6/1/2026). (KBR/Ken).
Advertisement image

Rakyat Berhak Pilih Pemimpin Daerah

Eko menambahkan, rakyat punya pengalaman memilih pemimpinnya sendiri, misalnya pemilihan kepala desa yang sistemnya sudah berlangsung lama dan terjadi di banyak desa di Indonesia.

"Sampai hari ini masih diuri-uri (lestarikan). Bagaimana mungkin ke depan kalau kemudian seandainya pilkada melalui DPRD ini berhasil, kemudian gubernurnya ditunjuk oleh presiden misalnya? Bagaimana nasib kepala desa ke depan? Kan itu juga nggak baik juga untuk demokrasi kita," paparnya.

Sementara poin lain, pengalaman pemilu yang begitu panjang di Indonesia menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan. Bahkan di tahun 1951 di DIY sudah melaksanakan pemilu untuk anggota DPRD.

"Rakyat sudah terbiasa dengan pemilu, begitu juga dengan penyelenggaranya yang terbiasa dengan perbaikan-perbaikan sistem. Dulu ada Panitia Pemilihan Daerah (PPD), kemudian dibikin komisi juga pernah," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Eko, penyelenggaraan pilkada ke depan memerlukan perbaikan dan penyempurnaan sistem.

Deskripsi tidak tersedia.
Sejumlah anggota kelompok penyelengga pemungutan suara (KPPS) bersiap di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Darwin Fatir
Advertisement image

Survei LSI Denny JA: Mayoritas Publik Tolak Pilkada via DPRD

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA memaparkan hasil survei publik terbaru yang menghasilkan bahwa mayoritas publik menyatakan menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih oleh DPRD.

Peneliti Senior LSI Denny JA, Ardian Sopa mengatakan bahwa 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali. Kemudian ada 28,6 persen menyatakan setuju atau sangat setuju.

"Dari data ini kita bisa lihat bahwa di atas 65 persen menolak Pilkada DPRD, angka ini bukan angka yang kecil, tetapi merupakan angka yang masif juga sistemik," kata Ardian saat memaparkan hasil survei di Jakarta, Rabu (7/1/2026) dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan bahwa dalam opini publik, ketika melewati batas 60 persen dari persetujuan publik, berarti efeknya sudah besar. Menurutnya, angka itu dihasilkan dari responden yang tersebar dari berbagai segmen.

Menurut dia, penolakan terhadap wacana perubahan sistem Pilkada itu juga datang dari lintas gender. Baik laki-laki maupun perempuan, menolak jika sistem Pilkada tidak langsung diterapkan.

Ardian Sopa dari LSI Denny JA mempresentasikan hasil survei yang menunjukkan 66,1% publik menolak wacana Pilkada tidak langsung (dipilih oleh DPRD).
Ardian Sopa dari LSI Denny JA mempresentasikan hasil survei yang menunjukkan 66,1% publik menolak wacana Pilkada tidak langsung (dipilih oleh DPRD). Sumber: Youtube LSI Denny JA
Advertisement image

Pemerintah Terima Masukan dan Aspirasi Publik

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah akan menyerap aspirasi publik jika usulan tersebut resmi diberlakukan.

Berdasarkan hasil salah satu survei, mayoritas warga sebanyak 66,1 persen menolak usulan pilkada dilakukan lewat DPRD.

"Kita kan menghormati semua pendapat begitu. Pasti kan semua pandangan kan ada yang pro, ada yang kontra, ada yang mendukung, sementara belum, kan gitu. Tidak ada masalah juga," kata Pras di Jakarta, Kamis (8/1/2026) dikutip dari ANTARA.

Dalam kesempatan sebelumnya, Pras berpendapat bahwa ongkos politik yang mahal menjadi kendala bagi calon kepala daerah, baik bupati, walikota, hingga gubernur untuk bertarung dalam pesta demokrasi itu.

Selain itu, pengeluaran negara untuk menyelenggarakan Pilkada di tingkat kota/kabupaten, hingga provinsi juga terhitung cukup besar.

Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sudah cukup lama membahas usulan pemilihan kepala daerah dari DPRD.

"Kalau kajian di kami internal partai Gerindra, kami memang terus terang salah satu yang mengusulkan atau berpendapat bahwa kita berkehendak untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah itu melalui mekanisme di DPRD," kata Pras.

Seorang pria berjaket gelap dan kemeja putih sedang berbicara atau memberikan keterangan di sebuah acara formal dengan latar belakang interior mewah dan pilar-pilar klasik.
Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi memberikan keterangan usai penyerahan bonus atlet SEA Games di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Advertisement image

Melemahkan Partisipasi Rakyat

Sementara Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Alfath Bagus Panuntun mengatakan isu krusial yang perlu diperhatikan dalam isu ini bukan sekadar persoalan konstitusi, melainkan terkait faktor keterlibatan masyarakat.

“Ini soal pilihan politik, apakah kita mau demokrasi kita lebih partisipatif atau terbatas diserahkan pada elite,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

Sistem pilkada melalui DPRD bukanlah hal baru. Sebelum tahun 2005, sistem tersebut diterapkan dan dinilai masih sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Seiring perjalanan waktu, pasca reformasi dan amandemen UUD 1945, sistem tersebut diubah menjadi pemilihan langsung untuk memperluas partisipasi rakyat.

Deskripsi tidak tersedia.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Alfath Bagus Panuntun. (Humas UGM).
Advertisement image

Dari sisi pembiayaan, Alfath menilai sistem pilkada melalui DPRD memang lebih efisien dan mudah secara prosedur. Menurutnya, demokrasi bukanlah suatu nilai yang hanya bergerak dalam pelaksanaan prosedural.

“Demokrasi memiliki pemaknaan yang dalam akan peran individu dalam suatu sistem kenegaraan,” imbuhnya.

Alfath menegaskan bahwa demokrasi memang 'mahal' karena terus menerus berupaya mendorong partisipasi politik. Namun hal tersebut sudah menjadi konsekuensi sebagai negara yang menganut asas demokrasi.

Di sisi lain, yang perlu dicermati, semakin tinggi keterlibatan publik, maka demokrasi yang dibangun akan semakin kuat sehingga negara menjadi lebih inklusif dan mampu memenuhi hak-hak rakyatnya secara berkeadilan.

“Harga 'mahal' tersebut sangat pantas untuk memastikan proses politik yang lebih partisipatif,” pungkasnya.

Baca juga:

Pilkada Lewat DPRD Langkah Sistematis Kembalikan Orde Baru

Belasan Ribu Pelajar di Aceh Belum Sekolah, Infrastruktur Sekolah Rusak

Pilkada
DPRD
Oligarki
Kepala daerah
Politik Uang
Parpol


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...