"Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat daripada penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, " kata Muhadjir
Penulis: Astri Yuanasari
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meluruskan, usulan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online.
Dia menegaskan, bansos bukan diberikan untuk pelaku judi online, melainkan anggota keluarganya. Hal ini disampaikan Muhadjir mengklarifikasi usulannya untuk memberikan bansos kepada judi online beberapa waktu yang lalu.
"Sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku. Lah siapa korbannya? korbannya adalah keluarga atau individu terdekat daripada penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itulah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir usai melaksanakan salat Iduladha di halaman kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024).
Muhadjir menilai, pemberian bansos kepada keluarga korban judi online sangat penting, sebab mereka tidak hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.
Baca juga:
- Korban Judol Diusulkan Terima Bansos, Pakar: Perjudian Langgeng
Gagasan pemberian bansos kepada korban judi online merupakan salah satu materi yang diusulkan oleh Kementerian Koordinator PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Pembentukan Satgas ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Dalam struktur Satgas, Menko PMK sebagai Wakil Ketua Satgas, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua Satgas.