"Penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024 yang diagendakan KPU dilaksanakan pada hari Rabu 24 April tahun 2024 jam 10.OO WIB di Kantor KPU,"
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor:

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengagendakan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden-wakil presiden terpilih Pilpres 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan agenda penetapan itu tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan baik dari pasangan calon presiden dan wakol presiden nomor urut satu, Anies-Cak Imin maupun nomor urut dua, Ganjar-Mahfud.
"Maka tahapan berikutnya untuk pemilu presiden adalah penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024 yang diagendakan KPU dilaksanakan pada hari Rabu 24 April tahun 2024 jam 10.OO WIB di Kantor KPU," ucap Hasyim usai sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Kata dia, konsekuensi dari ditolaknya seluruh permohonan dari pihak pemohon, membuat Surat Keputusan (SK) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Secara Nasional, dinyatakan benar dan tetap sah.
Surat tersebutlah yang jadi dasar KPU untuk segera melakukan penetapan itu.
Baca juga:
- MK: Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Ada Masalah
- MK: Bawaslu Tidak Terbukti Abaikan Dugaan Pelanggaran Pemilu Prabowo-Gibran
- PBNU: Semoga Putusan MK Tidak Menimbulkan Kontroversi
Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan dari pasangan Anies-Cak Imin maupun Ganjar-Mahfud.
Menurut MK segala permohonan dari kedua pihak tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Adapun ada tiga hakim konstitusi dalam posisi dissenting opinion atau pendapat berbeda yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Editor: Rony Sitanggang