Meta mengungkapkan, dirinya sangat mengenal kepribadian Arya Daru. Ia menyebut suaminya itu sering memberikan solusi ketika ada masalah, lalu sosok yang menenangkan, kerap menjaga amarah dan lisannya.
Penulis: Ken Fitriani
Editor: Resky Novianto

KBR, Yogyakarta- Teka-teki penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (39) masih dipertanyakan pihak keluarga.
Istri Arya, Meta Ayu Puspitantri akhirnya muncul ke publik. Kemunculan Meta Ayu ini merupakan yang pertama kalinya setelah suaminya ditemukan tak bernyawa dengan kondisi kepala tertutup lakban di indekosnya pada 8 Juli 2025.
Meta mengungkapkan hingga kini, ia secara pribadi masih merasakan seperti mimpi. Meski ia tahu ini memang kenyataan, tapi ada bagian dari dirinya seperti mimpi karena kehilangan seorang Arya Pangayunan yang sudah menjadi bagian dari dirinya sejak umur 10 tahun.
"Kalau saya boleh berbicara, Mas Daru itu adalah orang yang paling baik yang pernah saya kenal, bukan karena saya sebagai istrinya, karena memang beliau itu pendengar yang sangat baik," katanya dalam konferensi pers di Yogyakarta, Sabtu (27/9/2025).
Meta mengungkapkan, dirinya sangat mengenal kepribadian Arya Daru. Ia menyebut suaminya itu sering memberikan solusi ketika ada masalah, lalu sosok yang menenangkan, hingga kerap menjaga amarah dan lisannya untuk tidak menyakiti orang lain.
"Dan fakta tersebut tidak akan berubah sampai kapanpun. Kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menlu, saya hanya bisa berharap dan memohon untuk kasus ini dapat selesai dengan baik, jujur dan transparan," ujarnya.
Meta Ayu juga meminta agar masyarakat tidak lagi memberikan framing negatif terhadap suaminya yang meninggal.
"Mohon tidak ada lagi framing negatif terhadap suami saya. Kami berdua sudah sangat cukup untuk satu sama lain. Suami saya tidak neko-neko, saya kenal betul beliau," ungkapnya.

Arya Daru Sosok Menantu Baik
Senada, Ibunda Meta Ayu, Mukitari mengatakan Daru merupakan sosok menantu yang selalu menjaga perasaan keluarga dan orang lain. Karenanya ia sangat syok waktu tahu Daru mengalami kejadian seperti ini. Bahkan ia pun tidak tahu harus bicara seperti apa, karena harus membuat anaknya kuat.
"Karena baru menitipkan kepada kami dua cucu yang harus kami jaga. Maka saya bilang kepada anak saya, kamu boleh sedih tapi tidak boleh berlarut karena Daru nggak seneng kamu sedih," lanjutnya.
"Daru nggak pernah ikhlas istrinya sedih, orang tuanya sedih, nggak pernah. Daru selalu membuat mereka bahagia dengan apapun caranya. Daru itu anaknya lucu mas mbak," imbuh Mukitari.
Mukitari mengungkapkan, dirinya sebagai mertua sudah mengenal Arya Daru sejak almarhum duduk di bangku SD. Diakuinya, Daru merupakan orang baik dan tidak pernah berbuat yang macam-macam.
"Jadi saya tidak pernah melihat mereka berempat ada masalah-masalah yang bikin Daru sedih. Memang Daru nggak banyak bicara ya mas mbak, tapi saya tahu Daru itu tidak senang dengan orang tuanya yang sedih dan istri, anak-anaknya sedih," jelasnya.
Mukitari mengenang sosok Daru sebagai orang yang baik, tidak pernah membuat keluarga susah dan sedih, apalagi kepada kedua orang tuanya. Menjadi anak tunggal, Daru mempunyai tugas untuk berbelanja bahan-bahan membuat kue karena ibunya sangat suka membuat kue.
"Anak tunggal dia itu, bagian belanja mas mbak. Belanja bagian belanja, ke mana ke mana kalau diutus sampai dia tahu belanjaan mana yang murah, belanjaan apa berbagai macam tentang kue karena ibunya Daru senang buat kue. Saya kira nih Daru baik banget tidak mungkin membikin susah kami, tidak akan mungkin membikin susah banget gitu aja,” tuturnya.
“Saya kenal baru mulai dari SD sampai menjadi menantu saya tidak ada sedikitpun kata-kata Daru yang menyakitkan, tidak pernah membuat kami sedih sedikitpun," kenangnya.

Teror Diterima Keluarga Arya Daru Pangayunan
Penasihat Hukum Keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo menyebut, setelah kematian almarhum, keluarga mendapatkan tiga teror.
Pertama, kata dia, pada tanggal 9 Juli pada saat setelah digelar tahlilan atau sekitar pukul 21.00 WIB. Keluarga mendapatkan amplop yang berisi sterofom bunga kamboja, hati dan bintang.
"Itu teror pertama. Teror kedua, makam almarhum pada tanggal 27 Juli di acak-acak. Teror ketiga baru-baru ini pada bulan September ini, makam almarhum ketika istrinya berkunjung bersama anaknya, ditaruh bunga berbentuk garis. Bunga mawar berbentuk garis bunga mawar merah," jelasnya.
Diungkapkan Nicholay, teror membuat rasa takut keluarga. Bahkan ia sudah memastikan tidak pernah ada anggota keluarga yang berziarah dan menaburkan bunga dengan bentuk garis.
"Nggak ada. Saya sudah konfirmasi kepada pihak keluarga, mereka tidak pernah melakukan hal itu," tandasnya.
Ajukan Pemohonan kepada LPSK
Nicholay menilai, teror-teror yang dikirimkan ini adalah ada suatu clue atau pesan bagi, penasehat hukum, keluarga, istri dan orang tua almarhum. Karenanya, keluarga meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bahkan, LPSK sudah mengambil satu tindakan mendatangi keluarga istri, orang tua dari almarhum dan sudah mendata semuanya.
"LPSK sudah mendata dan sudah memasukkan dalam daftar perlindungan terhadap orang tua istri dan keluarga besar almarhum Arya Daru," tandasnya.
Nicholay meminta kepada pihak terkait agar dalam penanganan kasus dan pengungkapan kasus ini segala bukti-bukti harus seterang cahaya, bahkan lebih terang dari cahaya.
"Yang kedua, bahwa dalam peristiwa ini tidak ada kejahatan yang sempurna. Yang ketiga, bahwa kami sudah melakukan berbagai upaya hukum berupa bersurat, baik itu kepada Kapolri, tembusannya kepada Kapolda, kepada Menlu, kepada Komisi III DPR RI, Komisi I DPR RI bahkan komisi XIII DPR RI yang membawahi hak asasi manusia," jelasnya.

LPSK Bakal Melakukan Pendalaman
LPSK menyatakan telah menerima permohonan perlindungan dari keluarga Arya Daru Pangayunan, diplomat Kementerian Luar Negeri yang meninggal secara misterius, dan kini masih melakukan pendalaman sebelum menetapkan bentuk perlindungan.
Ketua LPSK Brigjen Polisi (Purn) Achmadi mengatakan lembaganya telah menindaklanjuti pengajuan tersebut dengan verifikasi awal dan akan memperluas penelusuran informasi pada pihak pemohon serta para pendamping.
"Permohonan perlindungan kepada LPSK sudah masuk dan kami tentu harus melakukan pendalaman secara mendalam terhadap aspek-aspek yang dimohonkan," kata Achmadi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Ia menegaskan keputusan jenis dan bentuk perlindungan tidak bisa ditetapkan berdasar asumsi, melainkan bergantung hasil asesmen tingkat ancaman.
"Koordinasi dengan pihak lain sudah dilakukan sejak awal. Tetapi dasar penanganan tetap dari hasil pendalaman permohonan yang masuk," katanya menambahkan.
Menjawab pertanyaan mengenai laporan teror terhadap keluarga Arya Daru, Achmadi menyatakan LPSK akan menggali keterangan lebih jauh dari pihak pemohon dan saksi pendukung guna memetakan risiko serta kebutuhan perlindungan.
Bareskrim Polri Asistensi Kasus Kematian Diplomat Arya Daru
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengasistensi kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Kami hanya sifatnya asistensi ke Polda Metro karena dari Polda Metro kan sudah melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (24/9/2025) dikutip dari ANTARA.
Terkait dengan aduan masyarakat (dumas) yang diajukan oleh pihak keluarga Arya Daru ke Bareskrim Polri, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim.
“(Keluarga) Arya Daru kemarin baru mengadukan kepada kami. Kami mengumpulkan tim. Akan saya lihat,” ucapnya.

Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Datangi Bareskrim Polri
Pada Selasa (23/9), tim kuasa hukum keluarga Arya Daru mendatangi Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti surat permohonan bantuan pengungkapan misteri kematian Arya Daru yang dikirim ke Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 28 Agustus 2025.
“Tujuan kami ke sini adalah untuk berkomunikasi dan berkoordinasi agar penyelidikan kasus Arya yang sekarang senyap, itu bisa diberikan kepastian kasus ini sebenarnya dilanjutkan atau dihentikan,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga Arya Daru, Martin Lukas Simanjuntak.
Martin mengatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah petunjuk yang siap untuk diberikan kepada kepolisian.
Diketahui, Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House di Jalan Gondangdia Kecil, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Arya Daru tanpa keterlibatan orang lain. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli.

Apresiasi Tanggapan dan Dukungan Kemlu
Sementara itu, Nicholay mengungkapkan pihaknya sudah mendapat tanggapan positif dari Kementerian Luar Negeri. Sebab, Kemlu mempunyai kepentingan terhadap hal ini karena menyangkut staf atau diplomat mereka sehingga responnya sangat bagus, cepat.
"Dan Menteri Luar Negeri sangat berterima kasih dengan kehadiran penasihat hukum untuk dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang dan menindaklanjutinya bersama pihak Kepolisian," lanjutnya.
"Kemudian kami mendapat info kemarin bahwa surat kami kepada Kapolri sudah disposisi kepada Kabagreskim, dan ada pernyataan kemarin dari seorang direktur di bareskrim yang menyatakan bahwa pihak Mabes Polri akan memberikan atensi kepada pihak Polda untuk menindaklanjuti dumas atau pengaduan masyarakat, dalam hal ini tentang pengungkapan kasus misteri kematian Arya Daru ada lagi," imbuh Nicholay.
Ditanya soal asistensi, Nicholay menyebut pihaknya bukan minta asistensi. Namun ia meminta kasus itu ditarik, diselidiki, ditindaklanjuti dan diungkap oleh Basrekrim Mabes Polri.
"Asistensi itu dari Bareskrim bukan saya. Rapat saya bersama keluarga, bersama istri orang tua, mertua agar ditarik oleh Bareskrim Mabes Polri biar lebih kompohenresif, yang mengungkapkan itu asistensi itu adalah dari Bareskrim bukan saya," pungkasnya.
Baca juga:
- BGN Emoh Hentikan MBG, Petaka Keracunan Makin Meluas?
- Tim Reformasi Polri Dibentuk Sebelum Komite Reformasi Polri, Apa Masalahnya?