Fasilitas berupa pengamanan tetap melekat pada sebagian pasangan calon.
Penulis: Hoirunnisa, Astri Yuana Sari
Editor:

KBR, Jakarta- Sebagian kalangan Istana menyebut pengawasan penggunaan fasilitas negara di masa kampanye oleh pejabat negara akan berjalan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pengawasan menteri hingga pejabat negara yang ikut pilpres dan masuk ke dalam tim sukses akan dikembalikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Nah, itu diatur dalam aturan-aturan PKPU, detailnya mungkin juga kita bisa lihat. Intinya itu, aturan koridornya ada. Pemanfaatan fasilitas itu seperti apa, itu Bawaslu juga mungkin bisa melihat. Presiden tentu tidak detail, intinya kan sudah tadi, mengikuti koridor aturan. Kalau cuti seperti apa aturannya dan tugas dari lembaga-lembaga pengawas pemilu, tugas dari masyarakat, dan lain-lain untuk ikut juga bagian dari pengawasan," ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Rabu, (25/10/2023).
Baca juga: Kubu Anies-Imin Berkomitmen Tidak Salahgunakan Jabatan
Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana juga mengajak masyarakat ikut ambil peran dalam mengawasi pejabat negara yang menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
Penggunaan fasilitas itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye. Dalam Pasal 62 disebutkan kampanye pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai Undang-Undang tentang Pemilu.
Pasal 2 poin 2 PKPU 15/2023 mengatur hak pejabat negara melaksanakan kampanye pemilu yakni pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik dengan catatan diwajibkan tetap memerhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.
Meski demikian menurut, Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana fasilitas berupa pengamanan tetap melekat pada sebagian pasangan calon, salah satunya pada anak dari Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka.
Wanti-Wanti dari Wapres
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengingatkan dua menteri yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024, untuk patuh aturan. Di antaranya harus mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam proses pemilihan.
Dua menteri yang sudah dipastikan mengikuti Pilpres 2024 adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Kalau mau beraktivitas yang terkait kampanye, dia cuti, jadi dia seperti itu, itu harus dipatuhi, semuanya harus punya komitmen, atau pakta integritas, bahwa dia harus seperti itu. Kalau misalnya ada yang melanggar ya ditegakkan sesuai dengan aturan dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Ma'ruf dalam keterangan pers, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Wapres, Rabu, (25/10/2023).
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Akan Patuhi Larangan Penggunaan Fasilitas Negara
Ma'ruf meminta kedua menteri tersebut berkomitmen untuk mematuhi aturan tersebut. Kata dia, jika aturan cuti dan penggunaan fasilitas negara tidak ditegakkan, maka akan terus terjadi pelanggaran yang bisa memancing reaksi publik.
"Dan itu memancing nanti ya, merasa ada ketidakadilan, itu menjadi reaksi publik yang tidak menguntungkan," kata Ma'ruf.
Sebelumnya, Menhan Prabowo Subianto telah mencalonkan diri untuk maju sebagai capres bersama Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan Menko Polhukam Mahfud MD juga maju menjadi calon wakil presiden mendampingi capres Ganjar Pranowo.
Kedua pasangan ini sudah resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum KPU dan tengah menjalani proses untuk melaju ke Pilpres 2024.
Baca juga:
Editor: Sindu