ragam
Mahfud MD Berharap MKMK Beri Putusan Terbaik demi Demokrasi yang Beradab

Mahfud meminta masyarakat dan seluruh pihak bersabar menunggu putusan MKMK.

Penulis: Astri Yuana Sari

Editor:

Google News
Mahfud MD Berharap MKMK Beri Putusan Terbaik demi Demokrasi yang Beradab
MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim MK. Foto: mkri.id

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berharap, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat memberikan putusan terbaik, terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK.

Dugaan yang dimaksud ialah soal putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q, terkait syarat calon presiden dan wakil presiden. Usai memutus perkara di atas, sembilan hakim MK dilaporkan karena diduga melanggar etik dan perilaku, dan sekarang kasusnya ditangani MKMK.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat kunjungan kerja ke Malang, Jawa Timur, Sabtu, 05 November 2023.

"Ya, saya mendukung Pak Jimly dan para akademisi, serta pecinta konstitusi dan demokrasi, agar memutus ini dengan sebaik-baiknya, demi keberadaban demokrasi kita, agar demokrasinya tuh sehat," kata Mahfud, di Universitas Brawijaya Malang, Sabtu, (5/11/2023).

Mahfud meminta masyarakat dan seluruh pihak bersabar menunggu putusan MKMK.

"Tunggu saja kita percayakan dalam sehari dua hari ini, mungkin hari Senin atau Selasa, paling lambat Selasa, tapi mungkin Senin sudah bisa diputus," kata Mahfud.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, MKMK sudah selesai memeriksa seluruh laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim MK. Ia meminta publik menunggu putusan MKMK, Selasa (7/11) besok.

"Sudah, sudah selesai semua, tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu. Karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu," kata Jimly, Jumat, (3/11/2023).

Dikabulkan Sebagian

Sebelumnya, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan oleh berbagai pihak. Pelaporan dilakukan setelah MK mengabulkan sebagian syarat pencapresan yang diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqib Birru.

Almas mengajukan gugatan dengan fokus pada revisi syarat usia capres-cawapres. Almas ingin pemimpin-pemimpin muda bisa lebih maju. Almas mengambil inspirasi dari sosok yang dikagumi, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo. Putusan uji materi itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin, (16/10/2023).

Dalam putusan tersebut, empat hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, tiga menyetujui sebagian, dan dua lainnya concurring opinion atau memiliki alasan berbeda.

Baca juga:

Editor: Sindu

MKMK
Mahkamah Konstitusi
MK
Mahfud MD

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...