Jelas tindakan ini merupakan tindakan yang melawan semangat konstitusi, dimana konstitusi sangat menjamin kebebasan setiap orang, kebebasan komunitas, kebebasan jemaat apapun siapapun.
Penulis: Astri Yuanasari
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Masyarakat untuk Toleransi (Formassi) Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, dan Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub) mengecam tindakan Forkopimda Kabupaten Kuningan yang melarang kegiatan Jalsah Salanah atau temu nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
"Yang melarang dan mengancam melakukan sweeping dan pembubaran kepada Jemaat Ahmadiyah di Manislor Kuningan yang akan mengadakan pertemuan tahunan. Jelas tindakan ini merupakan tindakan yang melawan semangat konstitusi, dimana konstitusi sangat menjamin kebebasan setiap orang, kebebasan komunitas, kebebasan jemaat apapun siapapun, untuk bisa berkumpul, untuk bisa mengadakan acara, untuk melaksanakan kebersamaan dan keyakinannya," ujar Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhammad Isnur kepada KBR Media, Kamis (5/12/2024).
Isnur menambahkan, pihaknya juga mendesak Presiden, Kapolri, Pj. Gubernur Jabar, dan seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menjamin kebebasan berkumpul dan beragama bagi Jemaat Ahmadiyah serta membatalkan keputusan Forkopimda Kuningan yang inkonstitusional tersebut.
Baca juga:
- Setara Institute Kecam Larangan Kegiatan JAI oleh Bupati Kuningan
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, Agus Toyib, melarang kegiatan Jalsah Salanah yang akan diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor.
Keputusan ini diambil dengan alasan keamanan dan ketertiban umum, menyusul adanya penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Agus mengaku khawatir perselisihan serupa pada tahun 2008 dan 2010, terulang kembali di desa yang sama.