ragam
Kasus Judi Online, 11 Pegawai Komdigi Diberhentikan Sementara

Akan diberhentikan secara tidak hormat jika...

Penulis: Astri Septiani, Sindu

Editor: Sindu

Google News
Kasus Judi Online, 11 Pegawai Komdigi Diberhentikan Sementara
Ilustrasi judi online. Foto: Freepik

KBR, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberhentikan sementara 11 pegawai yang jadi tersangka kasus buka blokir situs judi online. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, sebelas pegawai itu diberhentikan sementara sejak polisi menahan mereka.

"Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah," ujar Meutya di Jakarta, Senin, 4 November 2024, seperti dikutip KBR dari Kantor Berita ANTARA.

Meutya menambahkan, sebelas pegawai itu akan diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti bersalah, dan sudah ada keputusan hukum tetap atau inkrah. Kata dia, Kemkomdigi berkoordinasi dengan Polri untuk memeriksa data pegawai yang diduga terlibat judi online.

"Ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan," imbuhnya.

Menteri Meutya kembali mengingatkan seluruh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital menerapkan pakta integritas dalam upaya memberantas judi online dan praktik ilegal.

Baca juga:

Sebelumnya, kepolisian menetapkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online.

Modusnya, seperti diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra, dari lima ribu situs judi online yang diblokir, para tersangka sengaja membiarkan seribu situs judi online tidak diblokir. Hasil keuntungan dari seribu situs judi online yang tidak diblokir itu mencapai miliaran rupiah.

Hasil pengembangan penyidikan, polisi kembali menetapkan tersangka, kini menjadi 16 orang.

Judi Online

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...