ragam
Kapolri Sebut Sejumlah Kendala Pemberantasan Judi Online

Mereka memindahkan server-server yang tadinya ada di dalam negeri kemudian bergeser ke luar negeri.

Penulis: Shafira Aurel

Editor: R. Fadli

Google News
judi online
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto: ANTARA/Fajar Ali)

KBR, Jakarta - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah kendala dalam pemberantasan judi online.

Menurutnya, banyak modus-modus baru yang dilakukan para bandar judi online untuk memikat masyarakat. Antara lain, menurunkan nilai uang deposit permainan hingga hanya Rp10.000.

Selain itu, keterbatasan akses penegakan hukum antar-negara lokasi para bandar judi online juga menjadi tantangan tersendiri.

"Mereka memindahkan server-server yang tadinya ada di dalam negeri kemudian bergeser ke luar negeri. Ada beberapa negara yang kemudian menjadi tempat pengendalian server mereka yakni Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, dan Tiongkok. Di mana di negara tersebut memiliki regulasi yang berbeda dengan Indonesia. Karena di sana dilegalkan, sebagian dilegalkan sementara di Indonesia itu ini ilegal. Sehingga ini juga menjadi masalah tersendiri pada saat kita melakukan pemberantasan judi online," ujar Listyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (11/11/2024).

Kapolri juga menegaskan, jajarannya terus meningkatkan kualitas SDM Kepolisian agar mampu beradaptasi dengan modus judi online yang terus berubah.

Selain itu, dilakukan pula "bersih-bersih" secara internal dengan menindak anggota Polri yang terlibat judi online.

Kapolri menyebut, sejak empat tahun lalu, Polri sudah mengungkap lebih dari 6.300 perkara judi online, dengan menetapkan tersangka lebih dari 9 ribu orang. Adapun aset yang disita mencapai Rp861 miliar, dan memblokir hampir 6 ribu rekening, serta lebih dari 68 ribu situs judi online.

Di lain hal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada empat anggotanya ditindak terkait pelanggaran netralitas di Pilkada. Kapolri menegaskan tidak akan berkompromi bagi personel polisi yang terbukti melanggar netralitas.

"Saat ini kami sudah menindak personil Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas. Baik dari dua personil dari Sulut (Sulawesi Utara) dan dua personil dari Sulsel (Sulawesi Selatan). Tentunya apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silahkan untuk bisa diteruskan. Apakah di Propam, apakah di Bawaslu, apakah di wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti," ujar Listyo dalam rapat kerja yang sama

Kapolri menambahkan, dirinya sudah mengeluarkan surat telegram terkait komitmen Polri untuk bersikap netral di Pilkada. Kapolri juga mempersilakan semua pihak untuk melapor, jika ada indikasi pelanggaran netralitas oleh anggotanya. Laporan itu bisa ditujukan kepada Propam Polri hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga:

Marak Judi Online, PB IDI Ingatkan Potensi Epidemi Jadi Konsekuensinya

Judi Online
Netralitas Polri
Pilkada
Judi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...