Ada tiga jenis stiker yang ditempel Kemenhub terhadap kendaraan umum yang sudah diinspeksi, untuk memudahkan masyarakat sebelum memilih angkutan umum. Ini penjelasannya.
Penulis: Naufal Nur Rahman
Editor: Agus Luqman

KBR, Jakarta – Sebanyak 1.490 kendaraan tidak lulus uji ramp check atau inspeksi keselamatan kendaraan angkutan umum oleh Kementerian Perhubungan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan di Kementerian Perhubungan Amirulloh mengatakan Kemenhub telah melakukan ramp check ke banyak terminal di seluruh Indonesia.
Ia menghimbau masyarakat lebih memilih angkutan umum yang akan dinaiki dengan melihat tanda-tanda yang sudah diberikan Kemenhub.
“Ada tiga tanda nanti, masyarakat bisa melihat. Kalau sudah ada tanda X berwarna merah, berarti memang kendaraan itu tidak layak. Dan apabila menemui di jalan atau di terminal, jangan dinaiki kendaraan tersebut. Berarti kendaraan tersebut memang sudah tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Apabila ada kekurangan-kekurangan yang sifatnya minor, kami minta pada pengusaha untuk diperbaiki terlebih dahulu,” kata Amirulloh, dikutip dari kanal YouTube Berita KBR, Kamis (28/11/2024).
Baca juga:
- Kemenhub Akan Bagikan Stiker dan Video Tutorial untuk Kurangi Kecelakaan Truk
- BMKG: Momen Nataru, Sejumlah Wilayah di RI Berpotensi Hujan Lebat
Dari target 10 ribu angkutan umum, Kementerian Perhubungan sudah lakukan ramp check terhadap 16 ribu angkutan umum, atau melebihi target.
Amirulloh menjelaskan, secara garis besar ramp check dilakukan untuk memeriksa administrasi dan teknis angkutan umum.
Angkutan umum yang sudah dicek akan diberikan stiker untuk membedakannya. Ada tiga stiker yang ditempel oleh Dishub.
- Stiker Tanda X merah besar memiliki arti kendaraan tersebut tidak lolos secara administrasi dan tidak layak pakai.
- Stiker Ceklis Biru kecil yang berarti terdapat kesalahan kecil yang harus segera diperbaiki. Namun, kendaraan tersebut masih layak pakai.
- Stiker tanda Ceklis Biru besar untuk angkutan umum yang lolos rampcheck dan aman untuk digunakan.
Amirulloh menghimbau kepada para perusahaan yang bertanggung jawab untuk segera memperbaiki kendaraannya sebelum memasuki periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Perusahaan yang masih bandel akan dicabut izin operasinya apabila tidak segera memperbaiki kendaraannya.