Polisi menghalau dan mengusir warga-warga yang datang ke Manislor. Beberapa jalan utama ke lokasi ditutup, dan dijaga polisi.
Penulis: Wahyu Setiawan, Astri Yuana Sari, Muthia Kusuma
Editor: Sindu

KBR, Kuningan- Jemaah Ahmadiyah yang datang dari sejumlah daerah telantar di berbagai titik lokasi di Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 06 Desember 2024. Kondisi itu terjadi setelah pemerintah dan aparat setempat melarang serta membubarkan pengajia tahunan atau Jalsah Salanah Muslim Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan.
Beberapa di antaranya termasuk ibu-ibu terpaksa berada di Stasiun Cirebon, lantaran dilarang beristirahat di masjid setelah perjalanan jauh. Polisi menghalau dan mengusir warga-warga yang datang ke Manislor. Beberapa jalan utama ke lokasi ditutup, dan dijaga polisi.
Akhirnya pada pukul 02.30 WIB, Amir Nasional Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia menghentikan kegiatan Jalsah Salanah 2024. Ia berpesan, kepada warga Ahmadiyah semoga diberi kesabaran dan ketabahan menghadapi ujian berat ini.
Diblokade Polisi
Sementara itu, jemaah Ahmadiyah yang ada di Desa Manislor, Firdaus Mubarik mengatakan, polisi sudah meblokade akses masuk ke lokasi jalsah.
"Venue acara jalsah kini sudah dibongkar. Dia menyebut pihak pemda meminta agar acara dibatalkan, serta mengancam akan mengerahkan polisi dan Satpol PP," katanya kepada KBR Media.
Juru bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana menjelaskan, masih menunggu situasi di Desa Manislor. Dia berharap, Pemkab Kuningan memberi ruang Ahmadiyah mengelar Jalsah Salanah, yang akan diikuti ribuan orang tersebut.
Jalsah Salanah ialah pengajian tahunan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Selain pengajian, agenda Agendanya meliputi diskusi tahunan, belajar, dan berbagi pengalaman. Kegiatan ini rencananya digelar 6-8 Desember 2024.

Desakan untuk Presiden dan Kapolri
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut pembubaran dan pelarangan Jalsah Salanah Muslim Ahmadiyah di Kuningan, ialah bentuk ketundukan negara terhadap kelompok intoleran.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mendesak, presiden, kapolri hingga Pj gubernur Jawa Barat menjamin kebebasan berkumpul dan beragama jemaah Ahmadiyah.
"Kami mendesak presiden, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, kami mendesak, apa namanya gubernur Jawa Barat untuk membatalkan putusan forkopimda di Kuningan, dan menjamin terlaksanannya Jalsa Salanah Jemaah Ahmadiyah di Kuningan," ujar Isnur, Kamis, 05 Desember 2024.
Negara Tunduk terhadap Kelompok Intoleran
Sementara itu, Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan menilai pemerintah tunduk pada kelompok intoleran.
"Pelarangan tersebut merupakan bentuk ketundukan terhadap tekanan dari kelompok-kelompok intoleran. Dan ini menjadi tren yang sesungguhnya juga terjadi di banyak konteks, ya, di Jawa Barat pada umumnya memang ada bentuk-bentuk ketundukan pemerintah daerah terhadap desakan, tekanan dari kelompok-kelompok selama ini memang kita catat menjadi pengusung intoleransi, diskriminasi dan bahkan persekusi," ucap Halili kepada KBR, Kamis, (5/12/2024).
Setara Institute, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan koalisi masyarakat sipil, mengecam pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh Pemkab Kuningan. Mereka mendesak pemerintah menjamin kebebasan berkumpul dan beragama jemaat Ahmadiyah.
Alasan Pemkab Kuningan
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, Agus Toyib, melarang kegiatan Jalsah Salanah yang akan diselenggarakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor.
Keputusan ini diambil dengan alasan keamanan dan ketertiban umum, menyusul adanya penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Agus berdalih, ia khawatir perselisihan serupa pada 2008 dan 2010, terulang kembali di desa yang sama.
Baca juga: