ragam
Hasto Tersangka, Mungkinkah Harun Masiku Tertangkap?

Melakukan pengembangan pemeriksaan untuk mencari aktor-aktor lain yang juga turut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi ini. Tidak hanya terlibat dalam proses suap menyuap.

Penulis: Hoirunnisa

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
Hasto Tersangka, Mungkinkah Harun Masiku Tertangkap?
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberi keterangan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Istimewa)

KBR, Jakarta - Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan menuai sorotan. Sebagian kalangan menilai kasus tersebut sarat muatan politis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hasto terlibat dalam kasus suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Suap diduga diberikan agar Harun Masiku yang kini masih buron, bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, wajar jika kasus tersebut dianggap politis.

"Tidak sendirinya kita buru-buru menyimpulkannya tapi setidaknya apa yang dialami saudara Hasto ini mulai melirik kembali isu yang berkembang sebelum ini. Oleh karena itu penetapan saudara Hasto sebagai tersangka bukan sesuatu yang mengejutkan kalau kita sudah dengar kabar yang beredar sebelumnya ini bahwa ada beberapa orang dari PDIP yang dicari-cari masalah hukumnya," ucapnya kepada KBR, Selasa (24/12/2024).

Ray Rangkuti menyoroti independensi KPK yang dianggap mulai tergerus setelah revisi Undang-Undang KPK. Dia menduga KPK saat ini tak lagi independen, karena sebagian besar pimpinannya berasal dari lembaga seperti kepolisian dan kejaksaan yang berada di bawah presiden.

**

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengeklaim penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah bukti-bukti dinilai cukup kuat.

"Kenapa baru sekarang ya? jadi kalau rekan-rekan melihat kasus ini kan sejak tahun 2019 sudah ditangani, tapi kemudian baru sekarang. Ini karena kecukupan alat buktinya yaitu tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin yaitu kemudian setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku yaitu ada kegiatan pemanggilan," ucap Setyo dalam konferensi pers, Selasa, (24/12/2024).

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose dan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 23 Desember 2024.

Sebelumnya, Hasto sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Terakhir, Hasto diperiksa pada 10 Juni 2024. Saat itu penyidik KPK juga menyita ponsel dan buku catatannya.

Merespons penetapannya sebagai tersangka, Hasto memastikan akan menghormati keputusan dari KPK.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Hasto dalam pernyataan resminya melalui video, Kamis
(27/12/2024).

**

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan penetapan tersangka Hasto telah diusulkan sejak 2020.

Dia mengungkap, saat operasi tangkap tangan (OTT) eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, penyidik KPK kala itu sudah memiliki bukti cukup untuk menjerat Hasto. Namun, ketua KPK saat itu Firli Bahuri memilih untuk menunda penetapan tersangka dengan alasan menunggu Harun Masiku tertangkap.

Pernyataan Novel diamini bekas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia menyoroti sikap KPK yang baru menetapkan Hasto sebagai tersangka, delapan hari setelah pimpinan KPK yang baru dilantik.

"Kenapa mesti sekarang pada saat ini pimpinan baru diganti? Kenapa pada saat pimpinan sebelumnya tidak dilakukan? Pada bagian lain ekspos nya juga dilakukan pada periode sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa ada persoalan lain dari sisi penindakan, kalau memang hanya untuk men tersangka kan HK tanpa harus menemukan HM terlebih dahulu itu bisa saja dilakukan. Tetapi kenapa sih sekarang?," kata Saut kepada KBR, Selasa (24/12/2024).

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong pengusutan kasus ini tidak berhenti di Hasto.

Peneliti Divisi Hukum ICW Diky Anandya mengatakan KPK perlu mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Melakukan pengembangan pemeriksaan untuk mencari aktor-aktor lain yang juga turut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi ini. Tidak hanya terlibat dalam proses suap menyuap tapi juga pihak-pihak yang diduga merintangi proses penyidikan ini," ujar Diky kepada KBR, Jumat (27/12/2024).

"Kita tahu bahwa Hasto Kristiyanto tau ini disangkakan pasal 21 undang-undang Tipikor. Penting atau perlu untuk melihat bahwa pihak-pihak lain yang juga diketahui atau diduga mengetahui keberadaan Harun Masiku tapi mendiamkan, atau mensponsori pelarian Harun Masiku," sambungnya.

Peneliti Divisi Hukum ICW Diky Anandya menilai, tak perlu menunggu waktu lama untuk KPK melimpahkan berkas kasus Hasto ke kejaksaan. Apalagi KPK juga mengeklaim memiliki cukup bukti.

Baca juga:

KPK
ketua kpk
Hasto Kristiyanto
Harun Masiku
PDIP
Sekjen PDIP

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...