Karena itu sudah didaftarkan dan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pun tidak bisa mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang final and binding.
Penulis: Shafira Aurel, Agus Lukman
Editor:

KBR, Jakarta - Partai Gerindra yakin putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak akan memengaruhi posisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal peserta Pilpres 2024. Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco meyakini, putusan MKMK tidak akan berimbas pada batalnya pendaftaran Prabowo-Gibran.
Ia menekankan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres merupakan keputusan yang final dan mengikat. Sehingga harus diterima dan tidak lagi menjadi bahan perdebatan panjang.
"Begini ya kalau lihat posisi pendaftaran itu kan kita sudah daftar. Kalau lihat putusan MK itu adalah final and binding. Sehingga kami tidak melihat opsi lain. Karena itu sudah didaftarkan dan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pun tidak bisa mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang final and binding," ujar Dasco saat dihubungi KBR, Rabu (1/11/2023).
Dasco mengatakan seluruh persyaratan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka telah lengkap, memenuhi syarat, dan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga menurut dia, tidak ada yang harus dipermasalahkan.
Baca juga:
- Putusan Sidang Etik Hakim MK soal Syarat Capres Digelar Pekan Depan
- 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara Melaporkan Ketua MK
Sebelumnya, advokat dan akademisi Denny Indrayana mengajukan permohonan agar MKMK memberhentikan tidak dengan hormat Ketua MK Anwar Usman.
Dia menuding Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar Usman dianggap terlibat konflik kepentingan karena tidak mengundurkan diri pengujian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Uji materi perkara itu ditengarai memiliki kepentingan dengan anggota keluarganya, Gibran Rakabuming Raka. Gibran merupakan keponakan dari Anwar Usman.
Denny juga meminta MKMK menyatakan putusan perkara Nomor 90 tidak sah.
"Memerintahkan kepada MKRI untuk segera melakukan pemeriksaan kembali perkara nomor 90 dengan susunan majelis hakim konstitusi yang berbeda, tanpa hakim terlapor, sebagaimana di atur dalam pasal 17 ayat (7) UU Kekuasaan Kehakiman," kata Denny Indrayana saat membaca butir petitum di Sidang MKMK, Selasa (31/10/2023).
Putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun, menjadi capres-cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
Editor: Wahyu S.