" Karena kita harus mengejar jadwal. Jadwalnya itu tanggal 8 (November) itu hari terakhir untuk pergantian capres paslon. "
Penulis: Wahyu Setiawan
Editor:

KBR, Jakarta– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim sebelum 8 November 2023. Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan putusan uji materi batas syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, sidang putusan perlu segera digelar untuk memberi kepastian menjelang Pemilu 2024.
"Ada permintaan dari pelapor Profesor Denny (Indrayana) di sidang yang lalu itu. Dia minta putusannya cepat. Jadi kami sudah rapat, dipertimbangkan, itu masuk akal usulannya. Sebab kita tidak boleh terpaku pada prosedur formal gitu ya. Karena kita harus mengejar jadwal. Jadwalnya itu tanggal 8 (November) itu hari terakhir untuk pergantian capres paslon. Soal putusan belakangan. Tapi dimungkinkan putusan MKMK itu sebelum tanggal 8 (November)," kata Jimly dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa (31/10/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menambahkan, kepastian sidang putusan itu sudah dibicarakan dengan sembilan hakim konstitusi. Dia memastikan, sidang pemeriksaan dan pembuktian akan digelar cepat dan maraton.
"Syukur-syukur persidangan ini cukup sekali saja. Karena ini kan masalahnya sama, mirip-mirip, terlapornya sama, dan kemudian apa yang dimintakan oleh pelapor mirip-mirip saja gitu," ujarnya.
Baca juga:
- 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara Melaporkan Ketua MK
- Wapres Minta Putusan MK soal Usia Minimal Capres Tak Ganggu Kinerja Pemerintah
MK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim usai MK memutus uji materi batas syarat usia minimal capres-cawapres. Ada 18 laporan yang diterima Majelis Kehormatan. Sebagian besar melaporkan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Pelapor di antaranya belasan guru besar dan pengajar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua MK, Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Poin yang dilaporkan di antaranya memberikan privilese (hak istimewa, red) kepada keponakan Anwar Usman sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden. Hal itu terkonfirmasi dengan Gibran yang mendampingi bakal calon presiden, Prabowo Subianto.
Editor: Rony Sitanggang