ragam
Menhan Dorong Revisi UU TNI, Apa Alasannya?

“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional," ujar Sjafrie

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Resky Novianto

Google News
mENHAN
Menetri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam Raker di Komisi I DPR RI, Senin (25/11/2024). Youtube: Komisi I DPR RI.

KBR, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sempat bergulir pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo kembali dilanjutkan.

Sebab dia menilai RUU ini penting sebagai instrumen untuk menguatkan TNI yang menjadi benteng pertahanan negara. Selain itu, menurutnya saat ini juga diperlukan modernisasi dan peningkatan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) TNI.

Hal ini diungkapkan Sjafrie dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi I DPR membahas program kerja 100 hari.

"Kebijakan kita adalah melanjutkan apa yang sudah menjadi rintisan dan sudah menjadi strategi nasional, strategi pertahanan, dan strategi militer yang akan kita kembangkan di dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara. Kita akan melakukan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia," ujar Sjafrie, Senin (26/11).

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan pihaknya juga akan membentuk Dewan Pertahanan Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) tentang Pertahanan Negara.

“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,”ucapnya.

Sebelumya pada Periode 2019-2024, Baleg DPR telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU TNI.

Dalam draf revisi UU TNI ada sejumlah hal yang menjadi sorotan. Salah satunya yakni memperpanjang usia pensiun, dan penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga.

Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai bakal mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Serta dianggap hanya akan memundurkan agenda reformasi TNI.

Baca juga:

- Ini Alasan Koalisi Sipil Tolak Revisi UU TNI

Revisi UU TNI
RUU TNI
UU TNI
Menhan
Sjafrie Sjamsoeddin

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...