Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Menteri Desa Yandri Susanto. Desakan mencuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Yandri terlibat dalam kemenangan istrinya Ratu Rachmatuzakiyah, di Pilkada Serang 2024.
Dedi mengatakan jika Prabowo tidak segera menentukan sikap yang tegas, akan sangat berbahaya bagi reputasi presiden. Situasi ini kata Dedi, bisa membaut kepercayaan publik kian terkikis.
Dedi menilai tindakan menteri yang jelas-jelas melanggar undang-undang harus segera diberi sanksi tegas. Pergantian menteri bisa dilakukan dengan cara partai kolasi menyodorkan nama baru untuk mengisi jabatan mendes.
"Dengan kondisi sekarang di mana kemitraan politiknya cukup besar mau tidak mau presiden juga akan berpikir dua kali untuk memutuskan apakah mengganti Yandri atau tidak. Tapi kalau orientasinya adalah menjaga nama baik pemerintah mau tidak mau Yandri harus dicopot. Kenapa? Karena sekurang-kurangnya sudah lebih dari satu kali dia tidak bekerja secara profesional," ujar Dedi kepada KBR, Selasa (25/2/2025).
Pada Oktober tahun lalu atau tak lama usai dilantik, Yandri membuat surat undangan dengan kop dan stempel resmi kementerian untuk acara peringatan haul kedua ibunya. Politikus PAN itu mengakui surat tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Karena kalau tidak dicopot risikonya itu cukup besar. Prabowo bisa saja dianggap sebagai presiden yang tidak berwibawa karena lebih patuh terhadap partai politik," kata Dedi.
Dedi juga meminta Prabowo tidak pilih kasih saat ingin merombak atau reshuffle kabinetnya.
"Jangan hanya yang tidak punya partai yang diganti. Ini harus jadi perhatian serius agar pemerintahan betul-betul bisa bekerja secara baik dan optimal," katanya.
Dia juga mendorong evaluasi secara menyeluruh kinerja para menteri di Kabinet Merah Putih.
Sebelumnya, MK membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilkada Serang, Banten. Ratu merupakan istri dari Menteri Desa Yandri Susanto.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung istrinya. Salah satu acara yang dihadiri Mendes dan Ratu adalah rapat kerja cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang, 3 Oktober 2024.
MK menilai Yandri melanggar UU Desa dan UU tentang Pilkada. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang tentang Pilkada menyebut, pejabat negara hingga kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama dengan Pilkada 27 November 2024.
Partai Amanat Nasional (PAN) membantah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Baca juga:
- Bantah Cawe-cawe Mendes di Pilkada Serang, PAN: Mas Yandri Paham UU Pemilu
- MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, Dinilai Tak Jujur Soal Status Eks Napi