ragam
MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, Dinilai Tak Jujur Soal Status Eks Napi

Mahkamah menilai Anggit tidak jujur dan tidak terbuka soal status dirinya pernah menjalani pidana terkait kasus penipuan.

Penulis: Siska Mutakin

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
Putusan sela MK sengketa Pilkada
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang putusan dismissal sengketa Pilkada 2024, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution dari kontestasi Pilkada Pasaman 2024, Sumatra Barat. Mahkamah menilai Anggit tidak jujur dan tidak terbuka soal status dirinya pernah menjalani pidana terkait kasus penipuan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan, Anggit dijatuhi hukuman 2 bulan 24 hari pada 26 Juli 2022.

"Bagi mantan terpidana yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun tidak perlu menunggu adanya masa tunggu jeda melewati jangka waktu 5 tahun sejak mantan terpidana selesai menjalani pidananya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun tidak menghilangkan kewajibannya untuk secara terbuka dan jujur mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU di Gedung MK, Senin (24/2/2025).

Putusan tersebut dijatuhkan lantaran Mahkamah mempertimbangkan ketidakcermatan KPU Pasaman dalam memverifikasi dokumen Anggit, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat itu tidak sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, di mana Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait penipuan.

"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum," ujar Suhartoyo.

Suhartoyo menilai pencalonan Anggit sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat.

Ia memerintahkan agar pemungutan suara ulang dilakukan tanpa melibatkan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati.

Pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan ini dengan daftar pemilih tetap yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Suhartoyo juga memerintahkan agar partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon mengusulkan pengganti Anggit sebagai calon wakil bupati.

"Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1," ujar Suhartoyo.

Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal.

"Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.

Baca juga:

Mahkamah Konstitusi
Pilkada
Hukum
Politik

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...