ragam
Bahaya Mengonsumsi Beras Oplosan dan Tips Sederhana Mengenalinya

Beberapa bahan kimia yang kerap ditemukan dalam beras oplosan antara lain klorin atau pemutih, pewangi buatan, hingga parafin atau plastik.

Penulis: Ken Fitriani, Naomi Lyandra

Editor: Sindu

Google News
Bahaya Mengonsumsi Beras Oplosan dan Tips Sederhana Mengenalinya
Ilustrasi: Beras oplosan di Gudang Bulog. Foto: KBR/Gilang Ramadhan.

KBR, Yogyakarta- Mengonsumsi beras oplosan dalam jangka panjang bisa berbahaya bagi kesehatan konsumen. Efek buruk itu antara lain memicu kanker, bahkan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan ginjal.

Peringatan ini disampaikan Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada, Sri Raharjo merespons temuan beras oplosan di sejumlah daerah belum lama ini.

Tak hanya dicampur beras kualitas beda, namun ada pula yang dicampur bahan kimia seperti pemutih, pewarna, atau plastik sintetis.

"Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi pangan, terutama di tingkat produsen dan pasar tradisional,” ujarnya di Yogyakarta, Rabu, (23/7/2025).

Menurut Raharjo, mengoplos beras tetap melanggar ketentuan keamanan dan mutu pangan, meski secara hukum istilah itu tidak ditemukan di peraturan.

“Praktik ini dapat ditindak dengan dasar hukum dalam Undang-Undang Pangan, karena merugikan konsumen.”

Raharjo menjelaskan, beberapa bahan kimia yang kerap ditemukan dalam beras oplosan antara lain klorin atau pemutih, pewangi buatan, hingga parafin atau plastik.

Zat-zat tersebut digunakan untuk menyamarkan kualitas beras kualitas rendah agar tampak lebih putih dan menarik.

"Praktik ini dilakukan dengan motif komersial semata tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan konsumen. Klorin misalnya, digunakan untuk menghilangkan warna kusam, tetapi zat ini bersifat karsinogenik dan sangat berbahaya bila dikonsumsi jangka panjang,” jelas Raharjo yang juga kepala Pusat Studi Pangan dan Gizi (PSPG) UGM.

Kata dia, konsumsi rutin jangka panjang memungkinkan akumulasi senyawa kimia dalam tubuh yang akan memperberat kerja sistem detoksifikasi organ.

"Senyawa seperti hipoklorit dapat membentuk trihalometan yang diklasifikasikan sebagai zat karsinogenik oleh IARC (International Agency for Research on Cancer). Pewarna sintetis seperti Rhodamin B juga dapat menyebabkan sirosis hati atau gagal ginjal jika terakumulasi dalam tubuh," ungkapnya.

red
Polda Bali bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali memeriksa beras premiumdi pusat perbelanjaan di Denpasar, Bali, Selasa, (22/7/2025). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf


Dampak Kesehatan Serius

Tidak hanya risiko gangguan organ, beberapa zat kimia juga bersifat toksik dan bisa memicu peradangan sistemik dalam tubuh. Selain itu, tubuh juga menghadapi ancaman gangguan fungsi hati dan ginjal sebagai organ detoksifikasi utama.

“Organ-organ ini akan bekerja ekstra keras menyaring zat asing, dan dalam jangka panjang bisa berujung pada kerusakan permanen,” ujar Raharjo.

Menurut Raharjo, proses mencuci atau memasak beras tak sepenuhnya efektif menghilangkan kontaminan (pencemar) berbahaya.

Namun, sebagian besar masyarakat masih beranggapan, mencuci atau menanak beras dapat menghilangkan semua zat beracun di dalamnya.

Padahal, hanya sebagian kecil zat kimia larut air yang bisa berkurang melalui pencucian. Tetapi, beberapa senyawa seperti formalin tetap bertahan meski dipanaskan suhu tinggi.

“Pencucian mungkin mengurangi pewarna, tetapi residu plastik atau klorin tetap tertinggal dan tidak terurai saat dimasak,” jelasnya.

Tips Mengenali Beras Oplosan

Raharjo memiliki beberapa tips membedakan beras alami dan oplosan melalui pengujian sederhana di rumah. Edukasi soal ciri fisik beras sangat penting agar konsumen tidak tertipu tampilan luar yang tampak premium.

Ciri-ciri fisik seperti warna terlalu putih, aroma kimia, atau hasil tes air dan api dapat menjadi indikasi awal.

“Kalau beras direndam air lalu mengambang atau air berubah warna, atau saat dibakar mengeluarkan bau plastik, maka patut dicurigai mengandung bahan berbahaya,” imbuhnya.

red
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa, (29/7/2025). (Foto: KBR/Ken).


Langkah Hukum

Kini, kasus beras oplosan sudah ditangani secara hukum. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan penanganannya.

"Sudah berproses di kepolisian dan kejaksaan. Saya kira kalau ada yang melanggar itu ditindak, itu perintah Bapak Presiden, tindak tegas," katanya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa, (29/7/2025).

Amran menyebut, ada 212 merek beras oplosan dari sejumlah perusahaan yang sedang diperiksa. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring hasil proses pemeriksaan.

"Tetapi, masih ada, ada 10 perusahaan, ada 26 merek sudah ditindaklanjuti dan naik ke penyidikan. Pasti (diproses hukum)," klaim Amran.

Perintah Presiden

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memerintahkan kapolri dan Kejaksaan Agung mengusut pengoplosan beras yang merugikan konsumen dan negara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, presiden akan menindak tegas praktik tersebut.

"Itu yang kemarin (beras) dioplos-oplos, Bapak Presiden sudah memerintahkan kapolri, kejaksaan untuk memeriksa dan menindak tegas jika ada terjadi pelanggaran-pelanggaran," kata mensesneg di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (25/7), dikutip dari ANTARA.

Prasetyo menegaskan pengoplosan beras termasuk tindak pidana pelanggaran hukum.

Presiden bilang, kejahatan itu berdampak besar terhadap perekonomian nasional.

"Saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh bangsa Indonesia adalah Rp100 triliun tiap tahun. Ini kejahatan ekonomi yang luar biasa. Menurut saya ini sudah termasuk subversi ekonomi, menikam rakyat," ucap Presiden Prabowo.

red
Petugas menyiapkan barang bukti beras kemasan saat pengungkapan kasus beras premium oplosan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Kamis, 24 Juli 2025. Foto: ANTARA


Modus Operandi

Sehari sebelum presiden menyampaikan besaran kerugian, Satgas Pangan Polri mengungkapkan cara produsen memproduksi beras tidak sesuai standar mutu premium pada kemasan.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu memproduksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar,” kata Kasatgas Pangan Polri yang juga Dirtipideksus Bareskrim Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, (24/7/2025) dikutip dari ANTARA.

Cara produksi terbagi dua jenis, yakni modern dan manual. Pada cara produksi modern, produsen hanya perlu mengatur berat beras yang dikeluarkan pada sebuah mesin dan beras akan keluar otomatis. Sedangkan cara manual, isi dan wadahnya tak sesuai.

“Mereka sudah pesan packing (kemasan) plastik sesuai komposisi. Dia tulis premium, sementara beras yang dimasukkan yang tidak ada standarnya. Jadi, dia menampung dari mana pun, diterima, langsung dimasukkan ke dalam kemasan, dia beri label,” ucapnya.

Niat Jahat

Helfi menuturkan, modus tersebut memungkinkan polisi menjerat tersangka perorangan dan korporasi.

“Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan akan menikmati,” katanya.

Metode modern yang digunakan, menunjukkan niat jahat produsen, karena telah mengatur terlebih dahulu isi beras kemasan.

“Artinya niat jahat sudah di situ. Jadi, tidak ada ‘saya enggak mengerti, tidak ada’ karena apa yang dia tekan itu langsung jadi isi kemasan itu,” ucap Helfi.

Kemudian dari cara manual diketahui niat jahat terduga pelaku karena mencantumkan jenis beras tak sesuai jenis pada kemasan.

“Dia dari awal sudah niatnya seperti itu. Sementara, beras yang dimasukkan, beras yang tidak ada standar,” imbuh Helfi.

Tiga Produsen Beras

Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen yang diduga memproduksi beras tidak sesuai standar di kemasan.

Tiga produsen itu adalah PT PIM, PT FS, dan PT SY. Ketiganya memproduksi berbagai merek beras premium yang beredar di pasaran.

PT PIM memproduksi beras merek Sania. Lalu, Toko SY memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar. Kemudian, PT FS memproduksi beras jenama Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.

Tiga Tersangka

Akhir pekan lalu, Satgas Pangan Polri menetapkan tersangka pengoplosan beras.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga karyawan PT FS menjadi tersangka," ujar Kasatgas Pangan Polri Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025, seperti dikutip KBR dari ANTARA, Minggu, 3 Agustus 2025.

Para tersangka itu adalah, Direktur Utama PT FS berinisial KG. Direktur Operasional PT FS, RL, dan Kepala Seksi Quality Control PT FS, RP.

Mereka menjual beras premium tak sesuai SNI nomor 6128:2020 sesuai Permentan Nomor 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Bapanas Nomor 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Para tersangka dijerat UU tentang Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik juga menyita 132,65 ton beras premium produksi PT FS. Rinciannya, 127,3 ton kemasan lima kilogram, dan 5,35 ton kemasan 2,5 kg.

red
Tangkapan layar Instagram PBHI soal Posko Pengaduan. Foto: @pbhi_nasional


Posko Pengaduan dan Pelanggaran HAM

Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan Hak Asasi Manusia (PBHI) sudah membuka posko pengaduan korban beras oplosan. Menurut Sekjen PBHI, Gina Sabrina pengoplosan bukan hanya soal kualitas, tetapi juga kuantitas.

“Kalau kita beli dengan kemasan tertulis 5 kilogram, ternyata ada dugaan bahkan misalnya yang terbaru dari Sumatra Selatan, saya lupa persis namanya, tetapi dia menyebutkan bahkan ketika dia hitung gitu, ya, dia iseng, itu hanya 4 kilogram gitu. Kami menilainya ini ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya di acara Ruang Publik KBR, Senin, (28/7/2025).

Gina mengatakan, pelanggaran ini menyentuh hak atas pangan, kesehatan, dan kehidupan layak.

“Kami sangat menyayangkan sebenarnya dari sejak Juli diumumkan Kementan, itu tidak ada satu pun perusahaan yang kemudian bicara soal dugaan ini termasuk juga mekanisme pemulihan apa yang bisa dilakukan,” lanjutnya.

Gina mendorong perusahaan harus mengakui, menarik produk, menyediakan kanal pengaduan, dan mengganti kerugian. Ia juga menyerukan pembuktian dibalik.

“Konsumen punya keterbatasan justru yang ketika dia berkilah gitu, ya, misalnya perusahaan itu berkilah memang berasnya adalah premium maka dia yang harus buktikan”, tegas Gina.

Kata Gina, PBHI membuka posko pengaduan masyarakat di nomor 0895-3855-87159 dan seknas.pbhi.org.id.

red
Pantauan harga beras di situs bi.go.id/hargapangan, Minggu, 03 Agustus 2025.


Harga Beras

Pantauan situs bi.go.id/hargapangan, per Minggu, 3 Agustus 2025, rata-rata harga beras kualitas bawah I di pasar tradisional di semua provinsi Rp14.600 per kilogram, kualitas bawah II Rp14.450 per kilogram.

Sedangkan beras kualitas medium I Rp16.000 per kg dan medium II Rp15.850 per kg. Lalu, beras kualitas super I Rp17.250 per kg dan kualitas super II Rp16.600 per kg.

Baca juga:

Beras Oplosan
Beras
Kesehatan

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...