ragam
Skandal Beras Oplosan Rp100 Triliun: Kejahatan Ekonomi Terstruktur dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

“Ini sudah merupakan kejahatan ekonomi yang terstruktur, berdampak sistemik dan merugikan seluruh masyarakat. Ini adalah bentuk pembajakan atas rantai pangan kita,” ujarnya

Penulis: Naomi Lyandra

Editor: Resky Novianto

Google News
beras
Petugas menyiapkan barang bukti beras kemasan saat pengungkapan kasus beras premium oplosan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (24/7/2025). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Kasus peredaran beras oplosan yang kini tengah disidik oleh Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan semakin menuai sorotan publik. Kerugian akibat praktik lancung ini ditaksir mencapai Rp100 triliun.

Beras oplosan beredar tak hanya di pasar, bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tapi kualitas dan kuantitasnya tak sesuai yang dijanjikan.

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan Hak Asasi Manusia (PBHI) sudah membuka posko pengaduan dan penerimaan laporan dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Bukan cuma soal kualitas tapi juga kuantitas. Kalau kita beli dengan kemasan tertulis 5 kilogram, ternyata ada dugaan bahkan misalnya yang terbaru dari Sumatra Selatan, saya lupa persis namanya, tapi dia menyebutkan bahkan ketika dia hitung gitu ya, dia iseng, itu hanya 4 kilogram gitu. Kami menilainya ini ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Sekjen PBHI, Gina Sabrina dalam Acara Ruang Publik KBR, Senin (28/7/2025).

Gina mengatakan, pelanggaran ini menyentuh hak atas pangan, kesehatan, dan kehidupan layak. Ia menyayangkan sikap perusahaan bahkan pemerintah yang tidak bertanggung jawab.

“Kami sangat menyayangkan sebenarnya dari sejak Juli diumumkan oleh Kementan, itu tidak ada satu pun perusahaan yang kemudian bicara soal dugaan ini termasuk juga mekanisme pemulihan apa yang bisa dilakukan,” lanjutnya.

Gina menekankan bahwa perusahaan harus mengakui, menarik produk, menyediakan kanal pengaduan, dan mengganti kerugian. Ia juga menyerukan pembuktian dibalik.

“Konsumen punya keterbatasan justru yang ketika dia berkilah gitu ya, misalnya perusahaan itu berkilah memang berasnya adalah premium maka dia yang harus buktikan”, tegas Gina.

Lebih lanjut Gina menyampaikan PBHI membuka posko pengaduan di nomor 08953855 87159 dan seknas.pbhi.org.id untuk masyarakat yang menjadi korban.

red
Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kanan) memberikan keterangan saat pengungkapan kasus beras premium oplosan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan perkara produksi beras tidak sesuai dengan standar mutu pada klaim kemasan ke tahap penyidikan usai memeriksa tiga produsen beras kemasan dan telah menyita barang bukti 201 ton beras premium kemasan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

DPR: Bukan Sekadar Pelanggaran Dagang, Tapi Kejahatan Ekonomi Terstruktur

Johan Rosihan, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, mengecam keras kasus ini yang menurutnya telah mengakar dan merusak sistem pangan nasional.

“Ini sudah merupakan kejahatan ekonomi yang terstruktur, berdampak sistemik dan merugikan seluruh masyarakat. Ini adalah bentuk pembajakan atas rantai pangan kita,” ujar Johan dalam siaran Ruang Publik KBR, Senin (28/7/2025).

Johan mendesak aparat segera bertindak berdasarkn temuan yang sudah ada.

“Sudah tangkap aja deh yang begitu-begitu. Nggak usah nunggu begini-begini segala macam. Sudah ada perintah Presiden, tangkap aja yang begitu-begitu,” katanya tegas.

Lebih lanjut, Johan menyebut dominasi oligarki pangan menjadi akar masalah.

“Menurut saya, tidak ada itu istilah beras premium atau bukan. Itu hanya strategi dagang. Kualitas gabah sama, yang membedakan hanya prosesnya,” lanjutnya.

Johan juga menyerukan penarikan total beras yang diduga dioplos, dan menyalurkan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) pemerintah sebagai solusi cepat darurat pangan.

Johan menyampaikan pesan bahwa dengan mengamankan konsumen, negara dapat menjalankan fungsinya melindungi seluruh rakyat.

“Jangan bikin malu Presiden. Polisi, jaksa, tolong amankan perintah Presiden. Kita amankan jalur distribusinya, kita amankan konsumen kita, agar negara benar-benar menjalankan fungsinya, melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia,” tutur Johan.

Beras Oplosan Beredar Luas, Diduga Sudah Terjadi Puluhan Tahun

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, M. Mufti Mubarok, menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras bukanlah hal baru.

“Peristiwa beras oplosan ini sesungguhnya sudah kejadian lama, tidak hanya tahun ini, tapi rentetannya sudah mungkin puluhan-dua puluh tahun yang lalu karena sebenarnya dari sisi konsumen harga beras kita itu sudah sangat mahal. Konsumen harus cerdas, bila pengusaha merasa tadi sudah melakukan oplosan, tolong ditarik dari peredaran,” tegasnya dalam siaran Ruang Publik KBR, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan bahwa kerugian tidak hanya bersifat material, tapi juga imaterial dengan efek kesehatan jangka panjang.

red
Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kedua kanan) didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) memberikan keterangan saat pengungkapan kasus beras premium oplosan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan perkara produksi beras tidak sesuai dengan standar mutu pada klaim kemasan ke tahap penyidikan usai memeriksa tiga produsen beras kemasan dan telah menyita barang bukti 201 ton beras premium kemasan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Peran Negara dan Tiga Pilar Penyelesaian

Mufti menegaskan pentingnya kerja kolektif tiga pilar yaitu konsumen, pemerintah, dan pelaku usaha.

“Konsumen harus berdaya, pemerintah harus hadir, dan pelaku usaha harus taubat. Kalau jual premium ya premium, kalau abal-abal ya harus dijual sebagai abal-abal,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan penggunaan barcode informasi pada kemasan beras, menyertakan asal-usul, tahun produksi, hingga kadar pecahan untuk menjamin transparansi dan keamanan konsumen.

“Ini sudah kejahatan sistemik dan masif. Jangan seperti Pertamax isinya Pertalite. Jangan beras premium isinya abal-abal,” lanjutnya.

Skandal beras oplosan bukan sekadar soal harga dan kualitas, melainkan menyangkut kedaulatan pangan, hak konsumen, dan amanat konstitusi.

“Ini bukan saatnya lempar tanggung jawab, jika tiga pilar kompak, kasus ini bisa selesai tanpa perlu menunggu proses peradilan yang Panjang,” tegas Mufti.

Desakan Aksi Nyata, Jalan Hukum: "Class Action dan Mediasi"

Meski proses hukum berjalan, masyarakat menuntut aksi cepat. Sekjen PBHI, Gina Sabrina menyayangkan belum adanya langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan besar yang disebut dalam laporan Kementerian Pertanian.

“Sudah ada 212 merek disebut, tapi tidak ada satu pun perusahaan minta maaf atau menarik produknya. Pemerintah juga belum menindak tegas, baru 22 saksi yang diperiksa, progresnya lambat,” ujar Gina.

Langkah hukum terbuka melalui jalur class action, perbuatan melawan hukum, maupun pengaduan ke Komnas HAM dan BPKN. Namun, kendala terbesar adalah tidak adanya struk pembelian atau sampel yang bisa dijadikan bukti.

“Rata-rata orang tidak simpan struk, sudah dibuang. Ini menjadi tantangan yang paling sulit bagi kami,” kata Gina.

red
Petugas Satgas Pangan Polri memeriksa beras premium kemasan saat sidak beras oplosan di Lotte Mart, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/7/2025). Sidak yang dilakukan Satgas Pangan Polri bersama Bapanas dan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor tersebut untuk memastikan tidak ada beras oplosan yang dijual oleh pedagang maupun agen distributor. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Presiden Prabowo sudah Perintahkan Tangkap Pelaku Beras Oplosan

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk mengusut, serta memeriksa para pengusaha yang diduga melakukan praktik pengoplosan beras, sehingga merugikan konsumen dan Negara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan menindak tegas jika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

"Itu yang kemarin (beras) dioplos-oplos, Bapak Presiden sudah memerintahkan Kapolri, Kejaksaan untuk memeriksa dan menindak tegas jika ada terjadi pelanggaran-pelanggaran," kata Mensesneg saat memberikan keterangan kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7) dikutip dari ANTARA.

Prasetyo menegaskan bahwa tindakan praktik pengoplosan beras termasuk tindak pidana pelanggaran hukum.

Di sisi lain, Indonesia patut bersyukur karena cadangan beras pemerintah yang dikelola Perum Bulog saat ini mencapai lebih dari 4,2 juta ton, angka yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Selain itu, produksi jagung dilaporkan meningkat 30 persen dan beras naik 48 persen.

Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menindak tegas praktik pengoplosan beras yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun setiap tahun.

Presiden menilai kejahatan tersebut sebagai pelanggaran serius yang memberikan dampak besar terhadap perekonomian nasional. Presiden menyebut praktik itu sebagai bentuk subversi ekonomi yang merugikan rakyat.

"Saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh bangsa Indonesia adalah Rp100 triliun tiap tahun. Ini kejahatan ekonomi yang luar biasa. Menurut saya ini sudah termasuk subversi ekonomi, menikam rakyat," ucap Presiden Prabowo.

Satgas Pangan Polri Ungkap Modus Operandi

Satgas Pangan Polri mengungkapkan modus operandi produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera pada kemasan.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu memproduksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar,” kata Kasatgas Pangan Polri yang juga Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025) dikutip dari ANTARA.

Standar itu, kata dia, sebagaimana yang tercantum pada kemasan beras premium yang diproduksi.

Dipaparkan Helfi, cara produksi yang digunakan untuk mengemas beras terbagi menjadi dua jenis, yakni cara modern dan manual.

Pada cara produksi modern, produsen hanya perlu mengatur berat beras yang dikeluarkan pada sebuah mesin dan beras akan keluar secara otomatis.

Pada cara manual, produsen memesan terlebih dahulu plastik kemasan beras yang mencantumkan komposisi yang tidak sesuai dengan beras yang dimasukkan.

“Mereka sudah pesan packing (kemasan) plastik sesuai komposisi. Dia tulis premium, sementara beras yang dimasukkan yang tidak ada standarnya. Jadi, dia menampung dari mana pun, diterima, langsung dimasukkan ke dalam kemasan, dia beri label,” ucapnya.

red
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo (kiri) bersama Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali I Wayan Sunada (kedua kanan) memeriksa beras premium yang dijual di pusat perbelanjaan di wilayah Denpasar, Bali, Selasa (22/7/2025). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik pengoplosan dan kecurangan penjualan beras seperti beras oplosan yang dijual dengan label premium serta beras yang tidak sesuai dengan takaran. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Peluang Tersangka Perorangan dan Korporasi

Helfi menuturkan, modus operandi tersebut memungkinkan pihaknya untuk menjerat tidak hanya tersangka perorangan, tetapi juga korporasi.

“Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan akan menikmati,” katanya.

Jika menggunakan cara produksi modern, maka akan diketahui niat jahat oknum produsen karena telah mengatur terlebih dahulu isi beras kemasan.

“Artinya niat jahat sudah di situ. Jadi tidak ada ‘saya enggak mengerti, tidak ada’ karena apa yang dia tekan itu langsung jadi isi kemasan itu,” ucap Helfi.

Jika dari cara manual, maka niat jahat terduga pelaku diketahui sejak awal telah mencantumkan jenis beras pada kemasan yang tidak sesuai dengan jenis beras di dalamnya.

“Dia dari awal sudah niatnya seperti itu. Sementara, beras yang dimasukkan, beras yang tidak ada standar,” imbuh Helfi.

Tiga Produsen Beras Diduga Produksi Tak Sesuai Mutu

Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana yang tertera pada kemasan.

Tiga produsen itu adalah PT PIM, PT FS, dan PT SY. Ketiganya memproduksi berbagai merek beras premium yang beredar di pasaran.

PT PIM memproduksi beras merek Sania. lalu toko SY memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar, sedangkan PT FS memproduksi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.

Akan tetapi, Satgas Pangan Polri belum menentukan tersangka lantaran masih dalam tahap penyidikan.

Helfi mengatakan bahwa Satgas Pangan Polri saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

red
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukan barang bukti beras kemasan saat pengungkapan kasus beras premium oplosan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan perkara produksi beras tidak sesuai dengan standar mutu pada klaim kemasan ke tahap penyidikan usai memeriksa tiga produsen beras kemasan dan telah menyita barang bukti 201 ton beras premium kemasan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kejagung ikut Turun Telusuri Beras Oplosan

Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil enam produsen beras guna menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pengoplos beras.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut, enam perusahaan itu adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

“Tim Satgasus P3TPK telah memulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya di Jakarta, Kamis (24/7/2025) dikutip dari ANTARA.

Anang mengatakan bahwa satgas telah memanggil enam perusahaan tersebut untuk menjalani pemeriksaan penyelidikan pada Senin (28/7).

Terkait temuan awal maupun substansi penyelidikan, Anang tidak bisa mengungkapkannya.

Dengan adanya penyelidikan ini, Kejaksaan berharap ekosistem distribusi dan penjualan beras sesuai akan kembali sesuai dengan ketentuan yang ada.

Adapun Polri melalui Satgas Pangan Polri telah menindaklanjuti produsen beras yang melanggar standar mutu dengan proses penyidikan.

Anang memastikan bahwa Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan temuan produsen beras nakal.

“Makanya, nanti ada perlunya komunikasi dan koordinasi,” ujarnya menegaskan.

Obrolan lengkap episode ini bisa diakses di Youtube Ruang Publik KBR Media

Baca juga:

Bukan Sekadar Jual Beli: Seluk Beluk Kejahatan Perdagangan Bayi Sistemik di Indonesia

beras oplosan
beras premium
beras
Polri
Kejaksaan Agung

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...