ragam
Asosiasi Kecewa Usaha Mikro Kecil Bisa Kelola Tambang, Apa Alasannya?

"Jangan yang sebenarnya mereka ini tidak dapat akses manfaat, tapi ditarik namanya. Kalau saya kecewa sebagai wadah yang bernaung para pelaku mikro ya, karena beberapa kali kita kayak ditarik,"

Penulis: Heru Haetami

Editor: Resky Novianto

Google News
tambang
Ilustrasi kegiatan pertambangan. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Kelompok usaha mikro mengaku kecewa dengan pengesahan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny menduga pemerintah dan DPR hanya mencatut nama UMKM dalam pemberian izin pengelolaan tambang. 

Dia meyakini penerima manfaat hanya untuk kalangan pengusaha menengah atas.

"Jadi kata-kata UMKM itu selalu ditulis supaya 'oh ini UMKM' lah tapi kan kamu nggak bisa dana segitu, gitu loh. Jadi kayak dimanfaatkan aja kata-kata, kalimat, UMKM itu. Seharusnya, sebenarnya nggak ada masalah kalau mau kasih ke siapa nggak apa-apa. Kalau mau begitu tapi jelas dong,"  ucap Hermawati kepada KBR, Rabu (19/2/2025).

"Jangan yang sebenarnya mereka ini tidak dapat akses manfaat, tapi ditarik namanya. Kalau saya kecewa sebagai wadah yang bernaung para pelaku mikro ya, karena beberapa kali kita kayak ditarik kemana-mana tapi sebenarnya nggak dapat apa-apa gitu loh," imbuhnya.

Hermawati menambahkan, pemerintah harusnya mengedepankan prinsip berkeadilan. Sehingga, kata dia, manfaat pengelolaan tambang bisa dirasakan seluruh kelompok pelaku UMKM.

"Kalau UMKM, eh maaf kalau kayak gitu saya sebagai orang kecil, kompetensi kita nggak di situ. Kompetensi kita, memang kita nggak punya keahlian di situ. Harus dipegang oleh negara yang dia bisa mem-filter orang-orang yang profesional," katanya.

Alih-alih memikirkan izin pengelolaan tambang untuk UMKM, Hermawati justru mendorong pemerintah memperbaiki tata kelola produk dalam negeri. Tujuannya, agar produk UMKM tidak tergerus oleh produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri.

"Bukan malah Indonesia ini menjadi pemakan produk impor. Berarti pemerintah harus tuh dievaluasi kenapa bisa gini. Kedua, berarti ongkos produksi supaya turun gimana regulasinya, dicari yang mudah, nggak banyak aturan. Kadang kita tuh legalnya macam-macam tuh, tumpuk-tumpuk tuh gitu kan," tutur Hermawati.

"Yang paling penting adalah SDM para pelaku UMKM. Nggak rakyatnya, nggak pelaku usahanya, kayaknya kayak dibiarkan bodoh gitu loh. Suruh go digital tapi nggak diajarin," tambahnya.

Baca juga:

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Minerba, Apa Saja Perubahannya?

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu disetujui seluruh anggota DPR dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.

"Sidang dewan yang terhormat. Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," kata Adies, Selasa (18/2/2025).

"Setuju," jawab anggota.

Revisi UU Minerba menghasilkan 9 poin perubahan. Antara lain Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah.

Kemudian, Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui; a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan, b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan, c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

RUU Minerba
Tambang
umkm

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...