Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan.
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Sebanyak 4 ribu prajurit TNI yang terlibat judi online dijatuhi sanksi. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Yusri Nuryanto mengatakan, sanksi yang diberikan bermacam-macam.
"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4 ribu prajurit TNI tadi dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online. Jadi data itu kita terima dari PPATK," ucap Yusri di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).
"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan," tuturnya.
Ribuan prajurit TNI yang terlibat judi online diketahui dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang tahun 2024.
Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menyebut, total ada sekitar 97 ribu anggota TNI-Polri diduga terlibat judi online.
Baca juga:
- Rapat di DPR, Budi Arie Diminta Klarifikasi Keterlibatan Pegawai Komdigi di Judi Online
- Kapolri Sebut Sejumlah Kendala Pemberantasan Judi Online