PPP akan menggugat hasil pengumuman KPU ke Mahkamah Konstitusi, dan sekarang tim hukum kami sedang finalisasi draft gugatan dan juga memfikskan bukti-bukti.
Penulis: Shafira Aurel
Editor:

KBR, Jakarta- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terkait hasil suara PPP di Pemilu Legislatif 2024 yang tak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi terkejut dan tak percaya hasil yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, berdasarkan penghitungan internal, PPP berhasil mendapatkan suara 4,04 persen dan lolos ke Senayan. Ia menduga terdapat sejumlah suara partainya yang hilang, dan digeser ke partai lain.
Hal ini menimbulkan kerugian. Karena itu PPP akan mengambil langkah hukum setelah dinyatakan tak lolos ke DPR oleh KPU.
"Ya, PPP akan menggugat hasil pengumuman KPU ke Mahkamah Konstitusi, dan sekarang tim hukum kami sedang finalisasi draf gugatan dan juga memfikskan bukti-bukti," ujar Baidowi kepada KBR, Kamis, (21/3).
Meski demikian, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi tetap menghormati segala proses yang telah dilakukan secara berjenjang oleh KPU.
Baca juga:
- KPU Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Ini Pesan PBNU
- Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Wapres Ma'ruf: Jalur Konstitusional
Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional KPU, hanya ada delapan partai yang lolos ke Senayan. Dari delapan partai, PPP dinyatakan tak lolos parlemen, karena hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
Editor: Valda