"Kalau yang bisa kita lihat esensi lahirnya Pilkada itu kan satu napas dengan adanya otonomi daerah, artinya kalau memang demikian idealnya itu tidak boleh dihilangkan,” kata Wasisto
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor:

KBR, Jakarta– Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati berpendapat terkait penunjukkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menjadi usulan insiatif DPR.
Menurut Wasisto, pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan tanda adanya otonomi daerah dalam hal ini berhak memilih kepada daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Sehingga, menurutnya, pilkada itu idealnya mesti tetap ada.
“Sebenarnya kalau Pilkada itu memang diakui mahal ya karena memang ini kan tergantung pada konteks yang ikut penyelenggaraan. Tapi kalau yang bisa kita lihat esensi lahirnya Pilkada itu kan satu napas dengan adanya otonomi daerah, artinya kalau memang demikian idealnya itu tidak boleh dihilangkan,” kata Wasisto kepada KBR, Senin (11/12/2023).
Wasisto menambahkan, dengan adanya penolakan tujuh fraksi di DPR, menunjukkan bahwa masih ada keinginan untuk mempertahankan Pilkada dilakukan secara langsung.
Baca juga:
- RUU DKJ, Jokowi Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Sebelumnya, tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI menyatakan penolakan terkait penunjukkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.
Tujuh fraksi itu di antaranya PDIP, Golkar, PKB, PKS, PAN, Nasdem, dan Demokrat. Kini hanya ada dua fraksi yang mendukung, Gerindra dan PPP.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi beralasan ditiadakannya Pilkada DKI dalam draf RUU DKJ lantaran mahalnya biaya Pilkada. Ia menyebut, sebaiknya anggaran digunakan untuk menyejahterakan rakyat.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo tak setuju gubernur Jakarta nantinya ditunjuk oleh presiden. Pernyataan itu disampaikan Jokowi merespons usulan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung," kata Jokowi usai meresmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Editor: Resky Novianto