indeks
RUU DKJ, Jokowi Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

"Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung."

Penulis: Heru Haetami

Editor:

Google News
RUU Daerah Khusus Jakarta
Presiden Jokowi (dua dari kiri) usai meresmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong di Jakarta, Senin (11/12/2023). (Dok Youtube Setpres)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo tak setuju gubernur Jakarta nantinya ditunjuk oleh presiden. Pernyataan itu disampaikan Jokowi merespons usulan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung," kata Jokowi usai meresmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Jokowi mengatakan pemerintah belum membahas RUU tersebut.

"Ya itu kan masih dalam untuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga. Sehingga biarkan itu berproses di DPR," kata Jokowi.

Rapat Paripurna DPR telah menyepakati RUU DKJ sebagai usulan inisiatif DPR, Selasa (5/12/2023). RUU ini diusulkan karena Jakarta tak lagi berstatus ibu kota setelah ada Nusantara.

Draf RUU DKJ memuat pasal gubernur-wakil gubernur Jakarta dipilih oleh presiden. Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

RUU Daerah Khusus Jakarta
Presiden Jokowi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...