"Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung."
Penulis: Heru Haetami
Editor:

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo tak setuju gubernur Jakarta nantinya ditunjuk oleh presiden. Pernyataan itu disampaikan Jokowi merespons usulan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung," kata Jokowi usai meresmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Jokowi mengatakan pemerintah belum membahas RUU tersebut.
"Ya itu kan masih dalam untuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga. Sehingga biarkan itu berproses di DPR," kata Jokowi.
Rapat Paripurna DPR telah menyepakati RUU DKJ sebagai usulan inisiatif DPR, Selasa (5/12/2023). RUU ini diusulkan karena Jakarta tak lagi berstatus ibu kota setelah ada Nusantara.
Draf RUU DKJ memuat pasal gubernur-wakil gubernur Jakarta dipilih oleh presiden. Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Baca juga:
- RUU DK Jakarta, PKS Tolak Gubernur dan Wakil Ditunjuk Presiden
- Jakarta Tetap Ibu Kota, PKS: Bukan Menolak Pembangunan
Editor: Wahyu S.