"SHI berharap, seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan hakim, pengawasan dan akuntabilitas terhadap hakim juga semakin diperketat," kata Fauzan
Penulis: Heru Haetami
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menilai penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pembenahan lembaga peradilan.
Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid menegaskan, reformasi peradilan penting untuk menjaga integritas para hakim.
"Peristiwa ini menjadi momentum penting untuk terus melakukan pembersihan dan reformasi di lembaga peradilan. SHI berharap, seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan hakim, pengawasan dan akuntabilitas terhadap hakim juga semakin diperketat. Bersama-sama, kita bisa mewujudkan sistem peradilan yang berintegritas dan bebas dari korupsi." kata Fauzan kepada KBR Media, Kamis (24/10/2024).
Fauzan mengeklaim, SHI konsisten mengingatkan para hakim di seluruh Indonesia untuk menjauhi segala bentuk praktik korupsi dalam menjalankan tugasnya.
"Hakim sebagai pengawal keadilan harus berpegang pada nilai-nilai kejujuran dan integritas. Peristiwa ini adalah peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi korupsi di lembaga peradilan, dan hakim harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi etika hukum." katanya.
Fauzan menambahkan, upaya pemberantasan korupsi di pengadilan juga perlu ditingkatkan. Ia meminta Mahkamah Agung untuk lebih tegas dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan yang melibatkan Hakim dan Aparatur Pengadilan.
"Ini merupakan langkah penting dalam pembenahan institusi pengadilan yang lebih bersih dan transparan. SHI meyakini bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh elemen pengadilan." ujar Fauzan.
Baca juga:
- Barang Bukti Penangkapan Tiga Hakim dan Pengacara, USD hingga Yen
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas anak bekas anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
Selain tiga hakim, pengacara Tannur, Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan penangkapan tersebut.
“Bahwa penangkapan yang telah saya sampaikan di atas, tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi sudah lama kami mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur. Kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat,” kata Abdul di kantor Kejagung, Rabu malam, (23/10/2024).
Abdul menambahkan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Para hakim penerima suap dijerat Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.