Ditemukan mata uang rupiah dan uang asing.
Penulis: Resky Novianto, Sindu
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan berbagai barang bukti saat penggeledahan dan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dan seorang pengacara, Rabu, 23 Oktober 2024.
Tiga hakim ditangkap di Surabaya, sedangkan satu orang pengacara bernama Lisa Rahmat ditangkap di Jakarta. Mereka ditangkap dalam perkara korupsi, dan/atau gratifikasi perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Tiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyom. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Para hakim penerima suap dijerat dengan Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Bahwa penangkapan yang telah saya sampaikan di atas, tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi sudah lama kami mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur. Kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat," kata Abdul di kantor Kejagung, Rabu malam, (23/10/2024).
Daftar Barang Bukti di Rumah dan Apartemen Pengacara
Saat penggeledahan dan penangkapan para tersangka tim penyidik menemukan berbagai barang bukti. Di apartemen pengacara Ronald, Lisa, di Tower Palem, Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan mata uang rupiah dan uang asing, senilai Rp2.126.000.000. Lalu, dokumen bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, serta handphone.
Kemudian di rumah pengacara Lisa di Rungkut, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, uang tunai SGD 717.043, dan sejumlah catatan transaksi.
Daftar Barang Bukti Tiga Hakim PN Surabaya
Di apartemen hakim Heru Hanindyom, di kawasan Ketintang, Gayungan, Surabaya, penyidik menemukan uang Rp104 juta, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai yen 100.000, dan sejumlah barang elektronik.
Di rumah hakim Erintuah, tim penyidik menemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300, dan beberapa barang bukti elektronik.
Lalu, di apartemen hakim Mangapul, di Gunawangsa, Tidar, Surabaya, penyidik mendapati uang tunai Rp21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000, dan sejumlah barang elektronik.
Baca juga: