indeks
Repost Konten AI: Jamal Dipenjara, Polisi dan Peradilan Terabas Hak Disabilitas

Jamal mengunduh video tersebut dan mengunggahnya kembali ke Instagram, WhatsApp, Facebook, dan TikTok miliknya.

Penulis: Heru Haetami

Editor: Sindu

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Seorang tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengenakan rompi merah bertuliskan 'Tahanan' sedang menunggu proses hukum.
Jamal mengenakan baju tahanan saat sidang duplik di PN Jakarta Barat, Selasa, 3 Februari 2026. Foto: Tangkapan layar IG LBH Masyarakat

KBR, Jakarta- Jamal (bukan nama sebenarnya), seorang laki-laki sederhana yang kesehariannya dihabiskan di antara tumpukan kertas dan alat tulis di sebuah toko ATK di Jakarta Barat.

Jamal bukanlah orang yang aktif dan cakap membahas politik.

Ia hanyalah seorang ayah dan warga biasa yang media sosialnya berisi foto anak, keluarga, dan potongan-potongan kecil kehidupannya.

“Kalau cek di TikTok, di beberapa Instagramnya itu, dia hanya update soal dirinya sendiri dan keluarga, anak, gitu.”

Itu yang diungkapkan Nena Hutahaean, pendamping hukum Jamal, saat dihubungi KBR, beberapa waktu lalu.

Malam itu, di tengah waktu senggangnya, Jamal duduk bersantai sambil gulir atau scrolling TikTok. Algoritma membawanya ke sebuah video yang menampilkan sejumlah anggota Brimob.

Kala itu situasi negara sedang ramai berita demonstrasi. Jamal merasa video itu berisi pesan damai: jangan ada perpecahan antara polisi dan warga.

“Dia enggak ada update-update yang benar-benar menyentuh isu politik atau mengkritik lembaga, itu belum pernah dilakukan. Cuma waktu itu, dalam posisi lagi ramai, di DPR juga lagi ada aksi, dan ada aksi Affan yang meninggal itu, kan ramai tuh, baik di Kwitang dan lain-lain. Dia cuma tahu ada demo ramai,” kata Nena kepada KBR, Rabu, 28 Januari 2026.

“Terus ada video seperti yang menyatakan, ‘oh jangan ada perpecahan antara polisi dan juga warga’. Itu penilaian dia seperti itu. Jadi, dia merasa, ‘oh kalau diunduh dan di-update, ini informasi yang baik, gitu, untuk menjadi pesan, seperti itu,” ujar Nena menirukan Jamal.

Pasukan berseragam lengkap dengan senjata api berdiri di depan bendera Indonesia, dalam konteks pesan kritik terkait figur 'Sigit' dan semangat kebangsaan.
Tangkapan layar konten AI yang diunggah ulang Jamal. Sumber: Medsos
Advertisement image


Jamal tidak tahu apa itu kecerdasan buatan (AI).

Nena bilang, Jamal tidak bisa membedakan mana video asli dan mana manipulasi digital.

Bagi Jamal, pesan dalam video itu penting untuk dibagikan, agar tidak ada perpecahan.

Jamal mengunduh video tersebut dan mengunggahnya kembali ke Instagram, WhatsApp, Facebook, dan TikTok miliknya.

“Beliau itu tidak tahu bahwa sebenarnya video ini editan AI, gitu. Nah, menurut beliau, isi dari video ini, oh ini informasi untuk tidak memecah belah bangsa. Nah, yang kemudian itu yang dia repost, dia unduh ulang, dia unduh, terus kemudian dia repost ke akun sosial medianya,” jelasnya.

Ditangkap saat Tidur

Selasa dini hari, 2 September 2025, sekitar pukul dua pagi.

Saat sedang terlelap, pintu rumah Jamal diketuk keras. Polisi datang bersama ketua RT. Jamal yang masih mengantuk dan bingung dipaksa menyerahkan KTP dan ponselnya.

“Dia lagi tidur, tiba-tiba agak berapa jam kemudian, datang polisi bersama RT, ngetok pintu dan dia ditangkap. Dimintalah di situ katanya KTP sama ‘mana Handphone’, gitu,” ucap Nena.

Tanpa sempat mencerna apa yang terjadi, Jamal dibawa ke Polda Metro Jaya.

Di ruang pemeriksaan, Jamal menghadapi proses hukum yang tidak ia pahami.

Polisi menahan seorang pria yang berteriak dan diborgol di dalam rumah, disaksikan anggota keluarga yang panik.
Ilustrasi disabilitas intelektual ditangkap polisi di rumahnya. Foto: Karya AI dikurasi
Advertisement image


Jamal bukan hanya seorang warga biasa, ia adalah disabilitas intelektual. Mengutip alodokter.com, disabilitas mental adalah gangguan perkembangan yang mengakibatkan kecerdasan dan kemampuan mental di bawah rata-rata.

Seseorang dengan kondisi ini butuh waktu lebih lama untuk belajar dan melakukan sesuatu secara mandiri, akibatnya perlu dibantu merawat dirinya sendiri.

Nena bilang, Jamal kesulitan menangkap maksud pertanyaan yang kompleks dan sering kali hanya mengangguk setuju karena merasa bingung.

“Dia itu menyampaikan, dia tidak tahu bahwa di dalam proses, itu ada, kan, kami menemukan dalam dokumennya, penolakan pendampingan hukum. Begitu kami tunjukkan, dia bilang bahwa, saya enggak tahu kalau saya itu tanda tangan, apa namanya, penolakan dan tidak mengerti isi surat itu,” katanya.

Alih-alih menjalankan peradilan sesuai prosedur, penyidik justru menyodori surat penolakan pendampingan hukum agar ditandatangani Jamal.

"Saya tidak tahu kalau saya tanda tangan penolakan itu. Pokoknya disuruh tanda tangan, ya, saya tanda tangan," imbuhnya menirukan.

Bahkan, Jamal tidak memahami detail berita acara pemeriksaan (BAP) yang ia paksa tanda tangan.

“Di salah satu BAP-nya itu, dia itu menyatakan dia mengerti pasal yang didakwakan yang disampaikan ke dia, dikenakan. Kita tanyakan lagi, ‘Pak, Bapak tahu tidak kalau Bapak itu dikenakan pasal ini?’ ‘Saya tidak mengerti pasal itu’. ‘Pokoknya, saya disampaikan suruh tanda tangan BAP-nya, ya, saya tanda tangan’,” ungkap Nena.

Saat Jamal mendekam di balik jeruji, perlakuan tidak adil terhadapnya mulai terkuak. Melalui bantuan rekan sesama tahanan, ia akhirnya terhubung dengan pendamping hukum.

“Itu dia bertanyalah sama teman-teman di satu kamar dia di rutan, itu yang nyuruh teman-teman yang di rutan, katanya yang ngajarin, ‘oh, kamu itu harus didampingin loh’. Itu yang kemudian dia coba minta tolong sama salah satu teman tahanan politik, bahwa ke mana, ya, caranya cari pengacaranya,” kata Nena.

Hakim ketua memimpin jalannya persidangan dengan dua pihak berperkara duduk di hadapan majelis hakim.
Jamal saat sidang putusan pidana di PN Jakarta Barat, Kamis, 5 Februari 2026. Foto: Tangkapan layar IG LBH Masyarakat
Advertisement image


Pembatasan Akses dengan Pendamping Hukum

Jamal akhirnya dipertemukan dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Namun, pertemuan mereka tidak berjalan mulus.

Analis Hukum dan Kebijakan Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Balqis Zakkiyah mengungkap, akses tim TAUD sempat dibatasi pihak kepolisian.

“Sehingga tim TAUD tidak bisa memberikan dampingan hukum. Namun, karena dapat informasi bahwa Pak Jamal sama sekali tidak didampingi pengacaranya ketika bersidang, maka tim TAUD mendatangi Pak Jamal untuk pelimpaham kuasa dan atas permintaan Pak Jamal juga,” ujar Balqis kepada KBR, (26/1/2026).

Pengabaian Hak Penyandang Disabilitas

Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengungkap ada praktik pengabaian sistematis yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Jamal.

Sebagai disabilitas intelektual, Jamal diduga ditangkap dan diadili tanpa perlindungan hak memadai.

Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainnah mengklaim, lembaganya telah mengupayakan langkah konkret untuk membantu Jamal.

Namun, sistem peradilan justru mempertontonkan kebobrokan prosedur melalui pemaksaan status P21 terhadap Jamal. Padahal, proses asesmen disabilitas sedang berjalan dan belum tuntas.

“Kami mengunjungi Jamal, kami bersurat kepada polda untuk melakukan asesmen, kami bersurat kepada Kementerian Sosial, meminta bantuan Peksos, pekerja sosial, untuk melakukan asesmen. Dan kemudian dijawab, tetapi jawabannya itu lama dari kepolisian,” ujar Fatimah kepada KBR, Kamis, (29/1/2026).

Seorang wanita muda memegang dua spanduk yang bertuliskan 'Vonis Tidak Bersalah!!! Hentikan Kriminalisasi SIA' dan 'Bebaskan Pak J!!' saat melakukan protes terkait kasus hukum.
Aktvis membawa poster "Bebaskan Pak J" di depan gedung PN Jakarta Barat. Foto: IG LBH Masyarakat
Advertisement image


Fatimah menilai, aparat penegak hukum ugal-ugalan mempercepat pelimpahan berkas ke Kejaksaan tanpa menunggu hasil penilaian dari Pekerja Sosial (Peksos). Tindakan ini bukan hanya terburu-buru, tetapi merupakan bentuk maladministrasi dan pelanggaran prosedur hukum.

“Hasil asesmen itu kan lama, karena asesmen itu tidak, narsumnya itu bukan cuma yang bersangkutan, tetapi juga harus mewawancara ke keluarga. Ke macam-macam, gitu. Cuma, yang kita sayangkan … proses P21-nya, kenapa tidak menunggu asesmen,” imbuhnya.

Di ruang sidang, Fatimah bertindak sebagai saksi ahli yang mengedukasi hakim dan jaksa yang menunjukkan ketidaktahuan mengenai spektrum disabilitas. Fatimah bilang, hakim dan jaksa cenderung meragukan kondisi intelektual Jamal.

“Baik hakim ataupun jaksa juga pertanyaan gini, apanya disabilitas, disabilitas intelektual sebelah mana gitu kan, karena memang hampir tidak terlihat. Lalu, mana mungkin disabilitas intelektual mampu melakukan, dalam kurung, ya, kejahatan ITE seperti yang dituduhkan,” ungkapnya.

Sikap keraguan hakim dan jaksa terhadap kondisi Jamal, terlihat pada cara pandang mereka yang menganggap Jamal secara fisik terlihat "normal".

Padahal secara kapasitas sosial, laki-laki 38 tahun ini hanyalah seorang anak berusia 12 tahun yang sangat rentan melakukan imitasi, meski sekadar ikut-ikutan.

Perlakuan ini akhirnya mengakibatkan Jamal kehilangan hak atas Akomodasi yang Layak (AYL) sejak awal proses hukum.

Foto sekelompok pengacara dan keluarga berpose di depan ruang sidang pengadilan dengan tulisan 'BEBASKAN PAK JI' sebagai bentuk dukungan.
Tim kuasa hukum dan keluarga di depan ruang sidang di PN Jakarta Barat berpose sembari membawa poster "Bebaskan Pak J". Foto: IG LBH Masyarakat
Advertisement image


Hukum Belum Inklusif

Bagi Fatimah, ini membuktikan sistem hukum di tanah air masih belum inklusif untuk kelompok disabilitas.

“Kan mandat undang-undangnya jelas. Dari CRPD ya. Dari Konvensi Penyandang Disabilitas Global. Yang kemudian kita ratifikasi, lahir juga Undang-Undang Nomor 8, Sampai aturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020. Di sana kan dijelaskan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Artinya itu yang harus dijalankan,” ucapnya.

Jamal sebelumnya, sempat mendapatkan pendamping hukum yang ditunjuk Polda Metro Jaya. Namun, selama menjalankan proses hukum pihak kepolisian juga tak memahami kondisi Jamal.

Menurut Fatimah, dalih polisi yang mengklaim telah memeriksa Jamal secara psikososial, telah menyalahi prosedur penanganan seseorang disabilitas intelektual.

Perlakuan ini bukan sekadar ketidaktahuan teknis, melainkan bentuk maladminstrasi dan pelanggaran prosedur hukum yang nyata, di mana aparat lebih memilih menggunakan prosedur SOP psikiater yang tidak relevan dibandingkan asesmen intelektual yang akurat.

“Kami mengajukan permohonan melakukan asesmen terhadap yang bersangkutan gitu, pada polda. Nah, di sini ini ada miss,ya, kalau menurut saya. Jadi, permohonan kita adalah asesmen oleh psikolog. Tetapi, SOP yang ada itu kan Jamal diasesmen psikososialnya oleh psikiater gitu. Padahal yang ini tuh bukan psikosoial, tetapi intelektual,” katanya.

Jamal dibiarkan menjalani proses hukum layaknya orang non-disabilitas, tanpa akomodasi layak, yang secara langsung mengeksploitasi karakteristik disabilitasnya yang cenderung mudah meniru dan ikut-ikutan.

“Kalau psikolog tuh sudah jelas, ya, nanti akan muncul angka intelektual, IQ, ya, gitu. Nah, karena kemudian lama, ya, dari surat kita, akhirnya kita menyarankan, oke deh kita aja yang mengasesmen,” sambung Fatimah.

Fatimah Asri bilang, kasus Jamal mempertegas perspektif aparat penegak hukum yang masih sangat primitif.

“Fakta, ya, tetap saja perspektif (red-polisi) ini sulit. Ini kan yang kita lihat saja ya yang terjadi pada Jamal, gitu ya. Kepolisian itu melihat disabilitas itu yang terlihat saja gitu lo. Yang pakai kruk, yang pakai kursi roda, yang kelihatan. Makanya ketika Jamal itu kita sebut disabilitas, (dipertanyakan) apanya yang disabilitas? Yang mana disabilitasnya?” ujar Fatimah.

Pelaporan

KND bersama lima lembaga yang tergabung dalam tim independen pencari fakta kini sedang merumuskan laporan dugaan pelanggaran hak asasi.

Tim ini gabungan dari lembaga Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, Ombudsman, dan KPAI. Nantinya, temuan diharapkan menjadi tamparan bagi institusi hukum yang telah lalai menjalankan mandat undang-undang.

Menurut Fatimah, Penanganan Jamal turut menjadi bukti tak terbantahkan bahwa sistem peradilan di tanah air cenderung mengedepankan penghukuman daripada pemenuhan hak-hak dasar manusia yang paling rentan.

Tindakan aparat ini merupakan pelanggaran HAM serius, karena telah mengabaikan kondisi disabilitas demi memuluskan tuntutan hukum.

Temuan ini juga akan menjadi poin krusial dalam laporan tim independen yang akan dirilis untuk menelanjangi ketidakmampuan aparat menangani kelompok rentan secara manusiawi.

“Nah, itu, makanya rekomendasi kita kemudian peningkatan kapasitas aparat pendekat hukum terhadap perspektif disabilitas. Itu menjadi sangat penting. Dan ini juga menjadi rekomendasi kami di laporan tim independen,” pungkasnya.

Poster bertuliskan 'BEBASKAN PAK J!!' yang dipegang tangan saat aksi tuntutan pembebasan.
Poster "Bebaskan Pak J" di PN Jakarta Barat. Foto: Tangkapan layar IG LBH Masyarakat
Advertisement image


Pembelaan Jamal Dibantah

Perjuangan Jamal telah sampai titik nota pembelaan (pleidoi). Tim hukum memaparkan setiap bukti tentang disabilitas intelektual Jamal dan cacatnya prosedur proses hukum sejak malam penangkapan.

Namun, kata Nena Hutahaean, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menafikan fakta dan bukti yang disampaikan pendamping hukum.

Dalam repliknya, JPU tetap pada tuntutannya dan tetap pada keyakinan bahwa Jamal melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE.

“Jaksa juga menafikan fakta bahwa dalam tahap penyidikan hingga sebagian proses hukum, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Dalam sidang juga terbukti bahwa sejak awal Pak J itu punya keterbatasan untuk paham proses hukum yang rigid, sangat teknis dan kaku. Pak J di hari ditangkap juga tanda tangan penolakan penasihat hukum, tetapi enggak paham konsekuensi dari penolakan penasihat hukumnya,” ungkap Nena.

Nena bilang, jaksa berlindung di balik selembar kertas bertanda tangan Jamal—surat penolakan pengacara yang ditandatangani di hari penangkapan. Mereka menganggap itu sah, tanpa mempertimbangkan hasil asesmen Komisi Nasional Disabilitas (KND) bahwa Jamal seorang disabilitas intelektual.

Padahal, dokumen rekomendasi KND bukti kuat yang menyatakan Jamal adalah seorang disabilitas yang butuh penanganan khusus.

“Di berkas perkara sebenarnya ada dokumen rekomendasi dari KND untuk asesmen karena ada dugaan kuat Pak J disabilitas,” katanya.

Nena menilai, jaksa telah mengabaikan pedoman kewajiban melakukan asesmen kebutuhan bagi penyandang disabilitas

“Jaksa itu enggak melakukan apa perintah pedoman internalnya soal kewajiban untuk asesmen kebutuhan. Di tuntutan dan replik beneran cuma menekankan bahwa Pak J salah dan harus dipenjara. Karna menurut jaksa kalau dilepaskan tidak ada efek jera,” ucapnya.

Jamal, penyandang disabilitas intelektual, tersenyum bahagia bersama dua orang di depan gerbang penjara setelah dibebaskan dari vonis terkait video kritik AI terhadap polisi.
Jamal (tengah) bersama tim kuasa hukumnya. Sumber: IG LBH Masyarakat
Advertisement image


Pelapor adalah Anggota Brimob

Seorang anggota Brimob bernama Tuhu Nurmujib mengklaim menemukan sebuah video di akun Snack Video @ziofriansyah627 yang diduga milik Jamal. Video yang telah diedit menggunakan AI tersebut menuntut Kapolri Listyo Sigit dicopot dan diadili.

Dalam informasi detail perkara di laman sipp.pn-jakartabarat.go.id, video tersebut awalnya diunggah di akun TikTok dengan nama pengguna OPOSISI A2.

Merasa tidak sesuai video aslinya, Tuhu Nurmujib melaporkan akun Jamal dengan membuat pengaduan ke Polda Metro Jaya. Kemudian Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, antara lain Dewa Virgo Putra Jakaria, Feri Saputra, dan Dimas Ardiyansya melakukan patroli siber dan langsung menangkap Jamal.

Dalam sidang tuntutan, Rabu, 12 November 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jamal diancam pidana sesuai Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan.

Siluet Jamal, mantan tahanan politik, menyampaikan pesan terima kasih kepada tim hukum dan doa bagi tahanan politik lainnya di depan bangunan.
Pernyataan Jamal untuk tim kuasa hukumnya. Foto: Tangkapan layar IG LBH Masyarakat
Advertisement image


Putusan Hakim

Jamal dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim dan dipidana 5 bulan 6 hari.

Pendamping hukum Jamal, Nena Hutahaean menerima putusan. Namun, menyayangkan kerja aparat penegak hukum saat berhadapan dengan disabilitas.

Pada kasus Jamal, meskipun status disabilitasnya baru ditetapkan secara formal pada 29 Oktober 2025, indikasi kebutuhan dukungan telah disampaikan lebih awal melalui surat Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada 11 September 2025.

“Akan tetapi, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian maupun jaksa, sehingga Jamal tetap diproses tanpa pendampingan hukum dan tanpa akomodasi yang layak, yang secara nyata menghambat kemampuannya memahami dan menjalani proses hukum,” ucap Nena kepada KBR, Jumat, (6/2/2026).

Nena Hutahaean menegaskan, perlakuan ini mencerminkan proses peradilan yang tidak sensitif disabilitas dan berakibat diskriminatif.

Praktik ini menunjukkan, proses hukum yang dijalani Jamal tidak setara, tidak adil, serta gagal menjamin partisipasinya secara efektif di hadapan hukum.

“Karena Jamal diperlakukan seolah-olah tidak memiliki kebutuhan khusus hingga tahap persidangan lanjut. Pendamping disabilitas baru dihadirkan pada tahap akhir, padahal kewajiban penyediaan akomodasi yang layak berlaku sejak adanya indikasi kerentanan, bukan menunggu penetapan formal,” ungkapnya.

Februari 2026 Jamal diperkirakan akan menghirup udara bebas. Tak banyak permintaan keluarga pascaputusan sidang Jamal keluar.

“Keluarga tidak minta apa-apa. Hanya berharap Jamal bisa segera pulang dan berkumpul. Terlebih ini sudah mau Ramadan,” Nena menyampaikan pesan keluarga Jamal.

Baca juga:

Disabilitas Intelektual


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...