indeks
Inaya Wahid Bicara Kriminalisasi Pandji hingga Kondisi Demokrasi RI

Terkait anggapan batasan berekspresi, Inaya Wahid menekankan pentingnya kesadaran pribadi dan tujuan kritik. Ia mengingatkan bahwa risiko berbicara di ruang publik saat ini cukup

Penulis: Naomi Lyandra

Editor: Resky Novianto

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Narasumber wanita berambut merah kecoklatan dalam balutan atasan hitam berhias sedang berbicara di depan mikrofon di studio KBR.
Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Inaya Wahid. Foto: Youtube KBR

KBR, Jakarta- Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Inaya Wahid, angkat suara mengenai kasus komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan beberapa orang ke Bareskrim Polri. Pandji disangkakan dengan 4 pasal diantaranya Pasal 300 tentang penodaan agama, Pasal 301 tentang penyebarluasannya atau publikasinya, Pasal 242 tentang penistaan terhadap kelompok tertentu, dan Pasal 243 tentang penyebarannya.

Terkait pelaporan Panji atas aksi stand up “Mens Rea”, Inaya mempertanyakan komitmen perlindungan terhadap kritik yang semakin memudar. Menurut dia, saat ini kerap terjadi pergeseran fokus dari substansi kritik ke hal-hal di luar inti persoalan.

“Ini untuk undang-undang yang baru (KUHP, red) ini akan membantu untuk mencari keadilan dan segala macam, terus tiba-tiba perdana langsung yang kena adalah bentuk kritikan. Kan bingung. Ini beneran ngomongnya, yang Anda omongin tadi bener apa enggak,” ujar Inaya dalam diskusi di Podcast “Kriminalisasi Pandji: Ketika Kekuasaan Tak Suka Ditertawakan | Ruang Publik” di YouTube KBR, 6 Februari 2026.

Inaya menilai, hukum bisa saja digunakan secara formal benar, tetapi substansinya perlu dipertanyakan. Ia menyesalkan, pada akhirnya publik tidak fokus terhadap pokok kritikan yang sesungguhnya melainkan fokusnya dalam hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan.

“Apakah Mas Panji bisa dihukum? Ya bisa. Silahkan dituntut. Apakah perlu menurut saya? Bikin kita jadi lupa sebenarnya kritikan aslinya yang mana,” ujarnya.

Terkait anggapan batasan berekspresi, bungsu dari empat bersaudara ini menekankan pentingnya kesadaran pribadi dan tujuan kritik. Ia mengingatkan bahwa risiko berbicara di ruang publik saat ini cukup besar.

“Jadi jangan cuma karena pengen menghina si A atau si B terus kita dengan santainya ngomong terus kita berlindung di balik ‘oh ini kritikan’, padahal jelas-jelas itu memang menghina. Jangan kayak gitu,” terangnya.

Dua pria memberikan keterangan pers dikelilingi mikrofon berbagai media dan ponsel perekam.
Komika atau pelawak tunggal Pandji Pragiwaksono berjalan untuk memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026). Pandji memenuhi panggilan untuk menyampaikan klarifikasi atas lima laporan perkara terkait materinya dalam pertunjukan Mens Rea pada aplikasi Netflix. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Advertisement image

KUHP dan KUHAP Baru

Inaya turut menyuarakan pendapat terkait polemik pengesahan KUHP dan KUHAP baru yang menuai kritik luas dari koalisi masyarakat sipil. Dia menegaskan bahwa hukum pada dasarnya harus ditegakkan, namun kekhawatiran publik terhadap regulasi baru tidak muncul tanpa alasan.

“Ya, sebenarnya maksudnya law is law gitu ya. Maksudnya kayak hukum ya adalah hukum gitu. Artinya kita mau lihatnya ini jadi problem atau enggak, ya ada banyak hal sih ya yang kemudian nanti akan jadi faktor pendukung ini akan jadi hukum yang baik buat kita”, ujar Inaya.

Inaya yang juga aktivis sosial-kebudayaan mengakui bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan kebutuhan, mengingat Indonesia sebelumnya masih menggunakan produk hukum warisan masa lampau. Namun, dia menilai banyaknya penolakan atau kritik terhadap regulasi tersebut bukan sekadar bentuk penolakan mentah-mentah.

“Kekhawatiran-kekhawatiran itu kalau menurut saya dia nggak terjadi karena dalam ruang hampa. Dia nggak tiba-tiba takut. Ini sebenarnya kalau menurut saya ada hal-hal yang perlu kita perhatikan”, tegasnya.

Inaya menekankan bahwa kekhawatiran publik lahir dari pengalaman. Dia menyinggung pengalaman penangkapan demonstran serta dugaan pelanggaran etika dalam penegakan hukum.

“Teman-teman yang kemarin ditangkap pada saat demo Agustus, apakah mereka kemudian ditangkapnya atas nama hukum? Ya iya. Jadi kalau mainnya di hukum ya iya. Tapi apakah sebenarnya perlu ditangkap? Itu persoalan lain”, ujarnya.

Siluet demonstran mengibarkan bendera Indonesia dan bendera One Piece di tengah kobaran api besar saat aksi unjuk rasa malam.
Aksi demonstrasi Agustus 2025. Foto: ANTARA
Advertisement image

Kondisi Demokrasi RI

Ditanya apakah kondisi saat ini mencerminkan pembatasan demokrasi, Inaya menjawab lugas.

“Kalau buat saya mah iya. Tapi ini gak terjadi cuma di Indonesia, ini terjadi di mana-mana,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa hukum bisa dipakai untuk tujuan baik maupun sebaliknya. Menurutnya, perasaan publik bahwa ruang berekspresi menyempit bukan tanpa sebab.

“Hukum adalah hukum. Dia bisa dipakai untuk sesuatu yang baik dan dia dipakai untuk sesuatu yang tidak baik”, ujarnya.

Dalam pesannya kepada generasi muda dan masyarakat luas, Inaya mengajak untuk saling melindungi dan memperkuat literasi.

“Guys, kita sekarang udah beneran warga jaga warga aja lah. Udah kita jaga satu sama lain aja”, ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa kondisi global turut mempengaruhi tekanan psikologis masyarakat. Namun ia berharap bahwa situasi ini tidak akan berlangsung selamanya.

“Valid kestresan, kekhawatiranmu, ketakutanmu, itu valid. Sangat valid, hari ini. Tidak ada apapun yang permanen di dunia. Jadi semoga kondisi hari ini yang tidak baik-baik saja juga tidak permanen,” tutupnya.

Obrolan lengkap episode ini bisa diakses di Youtube Ruang Publik KBR Media

Baca juga:

- Uang Kompensasi Rumah Rusak Bencana Sumatra Segera Cair, Sampai Mana Pemulihan dan Rehabilitasinya?

Mendesak Revisi UU Peradilan Militer, demi Kesetaraan Hukum

Inaya Wahid
Gus Dur
Pandji Pragiwaksono
Demokrasi


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...