indeks
Mendesak Revisi UU Peradilan Militer, demi Kesetaraan Hukum

Persoalan peradilan militer tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya keterlibatan TNI di ruang sipil.

Penulis: Astri Yuana Sari

Editor: Sindu

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI membahas korban kekerasan TNI dan ketidakadilan peradilan militer, menampilkan poster tuntutan pengusutan kasus pembakaran rumah wartawan serta potret korban.
RDPU DPR RI terkait korban kekerasan TNI dan Ketidakadilan Peradilan Militer, Senin, 9 Februari 2026. Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen

KBR, Jakarta- Eva Meilani Pasaribu (24) harus menjalani hidup sebatang kara, setelah ayah, ibu, adik, dan anak semata wayangnya tewas dibakar di rumah orang tuanya.

Pembakaran pada Juni 2024 itu diduga terkait pemberitaan yang ditulis ayah Eva, Rico Sempurna Pasaribu tentang bisnis judi yang diduga melibatkan anggota TNI di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Tiga pelaku lapangan sudah diadili dan divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana yang sadis, kejam, dan keji. Hukumannya penjara seumur hidup. Namun, aktor utamanya masih tak tersentuh hukum.

Hingga kini, Eva masih terus berjuang, agar pelaku sesungguhnya benar-benar bisa diadili. Senin, 9 Januari 2026, Eva bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengadu ke Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) DPR RI (XIII).

Eva menyoroti, perbedaan proses hukum antara pelaku sipil dan pelaku dari unsur militer. Menurutnya, para pelaku sipil diproses terbuka dan cepat, sementara proses terhadap anggota TNI berjalan tertutup dan minim informasi.

"Ketertutupan peradilan militer dan kewenangan internal institusi TNI berpotensi membuat proses hukum terhadap anggotanya tidak akuntabel dan rawan melahirkan impunitas," kata Eva dalam RDPU Komisi XIII DPR RI, Senin, (10/2/2026).

"Fakta bahwa Koptu Herman Bukit, meskipun telah dilakukan dalam banyak keterangan, bukti elektronik serta kesaksian para pihak, masih tetap bertugas dan tidak diproses secara transparan. Bagi saya merupakan bukti nyata terjadinya ketimpangan perlakuan hukum," imbuhnya.

Baca juga: Keluargaku Mati Dibakar, Dalangnya Masih di Luar

Seorang wanita berbicara di mikrofon saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI dengan Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Eva Meliani Boru Pasaribu, putri almarhum Rico, wartawan yang tewas dibakar bersama keluarganya. Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Advertisement image


Perbedaan Perlakuan

Eva menilai, situasi ini menimbulkan luka baru bagi korban seperti dirinya, karena proses hukum berada di luar jangkauan publik.

"Pengalaman ini membawa saya pada sebuah kesadaran pahit bahwa hak konstitusional keluarga saya untuk memperoleh keadilan, perlindungan dan kepastian hukum tidak terpenuhi karena adanya perbedaan perlakuan antara pelaku sipil dan pelaku militer," imbuhnya.

"Dalam kondisi seperti ini, saya sebagai korban merasa seolah berhadapan dengan tembok tebal ketika mencari keadilan, bukan karena kurangnya bukti, melainkan karena identitas institusional dari pihak yang diduga terlibat."

Eva memohon, agar DPR bisa melihat kasus yang menimpa keluarganya sebagai cerminan masalah yang lebih besar, yakni kesetaraan di hadapan hukum.

"Saya berharap DPR dapat melihat pengalaman keluarga saya sebagai bukti nyata bahwa sistem hukum yang membedakan perlakuan berdasarkan status keanggotaan institusi militer telah melahirkan ketidakadilan substantif," kata Eva.

"Saya memohon agar DPR mempertimbangkan bahwa setiap orang tanpa terkecuali harus berada pada posisi setara di hadapan hukum dan proses terhadap anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana terhadap warga sipil seharusnya tidak berdiri di luar mekanisme yang dapat diawasi secara publik."

Seorang wanita dalam unjuk rasa memegang spanduk menuntut pengusutan tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara, yang ditampilkan bersama kronologi kasusnya.
Kronologis pembunuhan keluarga Eva ditampilkan saat RDPU di DPR, Senin, 9 Februari 2026. Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Advertisement image


Trauma

Dengan terisak, Eva mengungkapkan kesedihan dan traumanya kehilangan seluruh anggota keluarganya dan harus menjalani proses hukum yang penuh rekayasa.

"Izinkan saya menutup keterangan ini dengan satu hal yang terus teringat di dalam benak saya, sebagaimana ayah saya, seorang jurnalis, begitu berani mengungkap bisnis judi yang dibekingi oleh oknum TNI, maka dengan ini saya pun berusaha berani meski rasa takut selalu menghantui," kata Eva.

"Betapa mendatangkan trauma bagi saya, bahwa dengan bukti sebesar apa pun itu, Koptu Herman Bukit masih bebas dan menjalankan tugasnya, digaji oleh negara, sementara para eksekutor lainnya juga sudah dijatuhi hukuman pidana seumur hidup," pungkasnya.

"Saya memohon kepada Bapak dan Ibu Komisi 13 sekalian, agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya. Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektualnya masih bebas berkeliaran."

Kronologi dugaan penganiayaan MHS oleh oknum TNI di jembatan rel, menampilkan wajah ibu korban dan foto MHS.
Kronologis kasus MHS ditampilkan saat RDPU di Komisi XIII. Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Advertisement image


Remaja 15 Tahun Tewas di Tangan Anggota TNI

Derita juga dirasakan Lenny Damanik (51), ibu dari MHS (15) yang tewas di tangan anggota TNI. Terdakwa Sertu Riza Pahlevi hanya dijerat Pasal Kelalaian dengan hukuman 10 bulan penjara.

"Karena hakim militernya bilang, kalau Sertu Riza Pahlevi masih muda dan dia masih dibutuhkan di kesatuannya. Kalau masih muda, anak saya lebih muda dan masih punya banyak masa depan. Tetapi, karena tentara itu, anak saya kehilangan semuanya itu," kata Lenny dalam RDPU Komisi XIII DPR RI, Senin, (10/2/2026).

Tak terima putusan hakim pengadilan militer, Lenny dan keluarganya melakukan aksi di depan pengadilan.

"Kami pun akhirnya demo di depan pengadilan itu. Putusan itu sangat tidak adil. Proses yang begitu panjang dan hanya saja saya yang tidak mengerti sama sekali. Tetapi, putusannya hanya sepuluh bulan. Saya merasa saya mati dua kali. Kematian anak saya sudah sangat membunuh saya," kata Lenny.

Anggota Komisi XIII DPR RI berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Lenny Damanik saat RDPU dengan Komisi XIII di Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Advertisement image


Hukuman Ringan

Sudah hampir dua tahun juga Lenny berjuang mencari keadilan atas kematian anak bungsunya yang kala itu masih duduk di kelas 3 SMP. Dia masih mempertanyakan, mengapa nyawa anaknya yang hilang hanya diganti hukuman ringan untuk pelaku.

"Saya tidak menuntut balas. Saya hanya memohon agar hukum tidak membedakan antara yang berseragam dan yang tidak. Antara yang berkuasa dan rakyat biasa," pintanya.

"Jika hukum tidak mampu menghadirkan keadilan bagi anak saya, saya khawatir ia juga akan gagal melindungi anak-anak lain di masa depan. Dengan penuh rahmat dan harapan terakhir sebagai seorang Ibu, saya menyerahkan perkara ini kepada kebijaksanaan Bapak Ibu," pungkasnya.

Bukan Pidana Biasa

Eva dan Lenny adalah dua orang korban ketidakadilan dalam penanganan kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI.

Peneliti Senior Imparsial, Al Araf mengatakan, mereka datang ke DPR untuk menuntut keadilan atas kasus kekerasan yang melibatkan militer, dan proses peradilen militer yang penuh impunitas.

"Jadi, ketidakadilan mereka rasakan hari demi hari, dan karena itu DPR sebagai wakil rakyat, sebagai ruang agregasi dari suara rakyat, tentu para korban ingin menyampaikan ketidakadilan yang mereka rasakan, agar kemudian ke depan ada upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh parlemen, sehingga keadilan buat para korban terpenuhi," kata Al Araf dalam RDPU Komisi XIII DPR RI, Senin, (10/2/2026).

Al-Araf menilai, kasus yang dibawa ke DPR ini bukan sekadar perkara pidana biasa, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan pers dan pelanggaran hak asasi manusia. Ia juga menekankan, kekerasan militer seringkali memiliki dimensi pelanggaran HAM yang lebih luas.

"Dua kasus ini sesuatu yang miris dan memang tentu beririsan dengan Komisi 13 karena yang dilakukan oleh bapaknya Mbak Eva adalah seorang wartawan yang menyuarakan kebenaran tapi kemudian justru malah dibungkam dan dibakar rumahnya, satu keluarga meninggal," kata Al Araf.

Al Araf menambahkan, kasus kekerasan yang melibatkan TNI juga seringkali melibatkan motif-motif politik yang menimbulkan pelanggaran HAM.

"Sehingga sangat relevan buat kami untuk hadir di sini menyampaikan pandangan terkait dengan persoalan-persoalan kekerasan militer, pelanggaran HAM, peradilan militer dan agenda reformasi peradilan militer," kata dia.

Seorang pria berbicara di mikrofon dalam RDPU Komisi XIII DPR RI bersama Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, saat RDPU dengan Komisi XIII DPR. Foto: YouTube TV Parlemen
Advertisement image


Revisi Undang-Undang tentang Peradilan Militer

Dalam kesempatan itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Direktur Imparsial Ardi Manto Putra menilai, UU tersebut menjadi penghambat penegakan supremasi sipil dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Menurut Ardi, persoalan peradilan militer tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya keterlibatan TNI di ruang sipil.

"Mengingat belakangan ini kita sama-sama tahu bahwa ada perluasan peran militer di ranah sipil, ada berbagai jabatan sipil yang diduduki oleh militer aktif, yang itu kemudian berujung pada pembedaan perlakuan antara sipil dan militer karena masih berlakunya Undang-Undang 31 Tahun 1997," kata Ardi dalam RDPU Komisi XIII DPR RI, Senin, (10/2/2026).

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila anggota TNI terlibat urusan sipil tetap diproses melalui peradilan militer, berbeda dengan warga sipil.

"Anggota DPR saja kalau melakukan tindak pidana itu diproses melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan yang khusus atau spesial. Nah, kenapa ini penting untuk derivisi? Inequality before the law, ketidaksamaan di hadapan hukum, ini melanggar prinsip yang sangat basic, yang sangat asasi dalam prinsip hak asasi manusia," imbuhnya.

Seorang pria berbaju batik berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI dengan Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Putra saat RDPU dengan Komisi XIII DPR. Foto: YouTube TV Parlemen
Advertisement image


Ia juga menyoroti persoalan akuntabilitas dalam proses peradilan militer yang dinilai masih lemah. Selain itu, ia menyebut, dalam sistem hukum Indonesia, umumnya peradilan dibedakan berdasarkan jenis perkara, bukan berdasarkan siapa pelakunya.

Kondisi ini membuat peradilan militer menjadi pengecualian yang memerlukan evaluasi serius, terutama dalam konteks penegakan hukum yang melibatkan masyarakat sipil sebagai korban.

"Kemudian ada kompetensi, pembedaan kompetensi absolut ini yang juga dalam sistem hukum kita itu hanya satu-satunya yang didasarkan atau dibedakan kepada pelaku, yaitu peradilan militer."

"Kita kenal kompetensi absolut ada peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, itu semuanya dibedakan berdasarkan jenis perkara. Tetapi, hanya peradilan militer itu yang dibedakan berdasarkan pada pelaku," pungkasnya.

Seorang pejabat mengenakan batik berbicara dalam RDPU Komisi XIII DPR RI dengan Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. Foto: YouTube TV Parlemen
Advertisement image


Tanggapan DPR

Merespons itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyatakan, wacana revisi UU tentang Peradilan Militer bukan hal baru. Pembahasan pernah dilakukan hingga 2009, meski belum mencapai penyelesaian.

Saat itu, kata dia, tinggal dua pasal soal penyidikan dan penuntutan yang masih jadi pembahasan, namun belum tuntas. Pada tahun ini, revisi UU tentang Peradilan Militer tidak masuk Prolegnas 2026.

"Kita menerima masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan juga dari Imparsial, yang mengajukan beberapa kasus berkaitan dengan kekerasan dan proses peradilan, terutama di peradilan miloter, yang menurut informasi dan putusan-putusan yang ada dinilai tidak adil dan tidak manusiawi," kata Andreas, Senin, 9 Februari 2026, mengutip dpr.go.id.

Menurut anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini, berbagai dugaan ketidakadilan dalam proses peradilan harus dilihat kasus per kasus, dengan menempatkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagai pijakan utama.

"Wilayah kami jelas, yaitu HAM dan perlindungan saksi serta korban. Soal militer ada di Komisi I, dan proses hukum pidana ada di Komisi III. Karena itu, pendekatan ke depan harus bersifat kolaboratif," ucapnya.

Diagram alur waktu yang menampilkan tahapan proses pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer beserta tanggalnya.
Pelacakan perkara uji materi UU Peradilan Militer di MK. Foto: mkri.go.id
Advertisement image


Uji Materi UU Peradilan Militer

Sementara itu, sebelum mengadu ke DPR, Eva Meliani Boru Pasaribu dan Lenny Damanik mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Pidana Militer ke Mahkamah Konstitusi, Senin, 15 Desember 2025.

Mereka didampingi LBH Medan, Imparsial, KontraS, dan Themis Indonesia Law Firm. Pasal yang diuji adalah Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127.

Sebab, menurut Para Pemohon, frasa "mengadili tindak pidana" di Pasal 9 ayat 1 memunculkan ketidakpastian hukum. Itu lantaran, memungkinkan anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum tetap disidangkan di Pengadilan Militer. Kondisi dinilai mereka bertentangan dengan Pasal 65 ayat 2 UU TNI dan merugikan hak konstitusional korban.

Kamis besok, 12 Februari 2026, pukul 10.30 WIB, sidang akan memasuki agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden di gedung MKRI, Lantai 2, Jakarta.

Seorang wanita berjas merah dan dua individu berjubah menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Eva Meliani Pasaribu dan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra (tengah) saat uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 8 Januari 2026. Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi
Advertisement image


Pembunuhan Rico Sempurna dan Keluarganya

Ayah Eva, Rico Sempurna sempat menulis beberapa artikel di Tribrata TV, tentang judi ikan-ikan yang diduga dikelola Koptu HB, pada 21, 22, 23, dan 26 Juni 2024.

Di 26 Juni, Rico mengunggah status di Facebook yang berbunyi: “Kurang biaya operasionalkah Batalion 125 Simbisa sehingga anggotanya harus membuka lapak perjudian?”

27 Juni dini hari, kebakaran terjadi.

Beberapa hari sebelumnya, Rico menghubungi Kasatreskrim Tanah Karo, Rasmaju Tarigan, meminta perlindungan, karena merasa terancam oleh Kopral Satu Herman Bukit Koptu HB, anggota Yonif 125 Simibisa. Namun, permintaan itu tadi direspons.

Koptu HB sempat bersaksi di persidangan, meski sempat mangkir.

Apa kesaksian yang disampaikan Herman Bukit dan bagaimana perjalanan Eva mencari keadilan, selengkapnya simak di SAGA KBR: "Keluargaku Mati Dibakar, Dalangnya Masih di Luar."

TNI
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Pidana Militer
Peradilan Militer


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...