Umumnya kondisi kesehatan lansia lebih kompleks.
Penulis: Dita Alyaaulia
Editor: Sindu

KBR, Jakarta– Rencana pemerintah memperluas Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) ke kelompok lanjut usia (lansia) perlu dikaji kembali secara mendalam.
Sebab, menurut pendiri lembaga kajian Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih, lansia termasuk kelompok rentan. Namun, kerentanan tersebut tidak bersifat tunggal sehingga tidak bisa ditangani dengan pendekatan yang seragam.
“Namun, kerentanan itu sendiri juga tidak singular, dia tidak hanya satu. Kerentanan itu ada kerentanan sosial ekonomi, ada kerentanan geografis, karena dia tinggal di tempat yang jauh. Ada kerentanan ekonomi, jadi akses dia terhadap bahan pangan yang baik, bergizi, dan sehat itu juga enggak bagus,” ujar Diah kepada KBR, Selasa, (13/01/2026).
Selain faktor sosial ekonomi dan geografis, umumnya kondisi kesehatan lansia lebih kompleks. Banyak lansia hidup dengan penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, penyakit kardiovaskular, dan gangguan ginjal, atau setidaknya memiliki risiko tinggi mengidap penyakit tersebut.
“Artinya apa buat lansia yang masuk ke dalam kelompok ini, dia punya restriksi tertentu. Ada gaya hidup yang harus dipenuhi, ada makanan atau inti yang dia harus penuhi, enggak bisa sembarangan. Jadi, kalau diperluas ke kelompok lansia maka konsiderasi apa yang bisa dia konsumsi. Itu menjadi yang utama,” katanya.
Diah bilang, kebutuhan gizi lansia tidak bisa disamaratakan, karena sangat bergantung kondisi kesehatan masing-masing individu.
“Apabila lansia tersebut memang sudah didiagnosa PTM maka dia harus ada meal plan-nya tersendiri. Berapa lemak yang dia konsumsi, berapa protein, berapa karbohidrat itu beda-beda tergantung kondisi atau hasil pemeriksaan lab. Berarti enggak bisa semua dipukul rata,” jelasnya.

Risiko MBG Jika Diperluas ke Lansia
Dengan kondisi tersebut, Diah mengingatkan agar perluasan MBG ke kelompok lansia tidak justru menambah risiko kesehatan yang sudah mereka hadapi.
“Terlebih dengan kondisi MBG yang terbukti higienitasnya juga masih belum baik,” ujar Diah.
Ia merujuk pada masih bertambahnya laporan kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG sejauh ini.
“Jadi, kita lihat masih banyak sekali bertambah terus korban keracunan dan kita enggak mau menambah risiko tersebut kepada lansia, yang kalau sampai terjadi akan lebih sulit untuk membalikan atau me-maintain kesehatannya,” katanya.
Menurut Diah, risiko tersebut akan semakin besar jika makanan yang diberikan tidak sesuai kebutuhan gizi lansia.
“Kalau sudah keracunan lalu kemudian makanannya sendiri juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang harusnya diterima lansia tersebut. Jadi, sebenarnya intinya tidak bisa dipukul rata, ya, harus ada yang dikhususkan,” tegasnya.

Regulasi dan Tanggung Jawab Negara Dipertanyakan
CISDI juga menilai kerangka regulasi MBG belum cukup siap untuk menopang perluasan program ke kelompok lansia. Meski Peraturan Presiden (Perpres) tentang MBG telah diterbitkan, isinya dinilai masih belum mengatur tata laksana program secara komprehensif.
“Jadi, walaupun perpres itu sudah ada, tetapi isi dari perpres ini masih bisa lebih dilengkapi dan dibuat dengan lebih baik,” ujarnya.
Menurut Diah, perpres seharusnya mengatur secara rinci berbagai aspek teknis pelaksanaan MBG.
“Isi dari perpres itu menurut kami harusnya bisa lebih baik untuk mengatur tata laksana apa yang ada di MBG dan lebih detail mengenai rujukan-rujukan kandungan gizi, bagaimana tata kelola untuk distribusinya, siapa saja penerima manfaatnya, bagaimana kemudian standar higienisnya dan lain sebagainya,” kata Diah.
Ia juga menyoroti belum jelasnya pembagian peran dan tanggung jawab negara jika terjadi dampak buruk seperti keracunan makanan.
“Apabila ada keracunan lansia maupun nonlansia, maka itu harus ada tanggung jawab yang diambil, peran tanggung jawab yang diambil, apakah itu oleh BGN ataupun oleh SPPG. Itu harus dijelaskan di situ siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Tanpa kejelasan tersebut, Diah khawatir persoalan akan saling dilempar antarlembaga.
“Karena kalau tidak maka itu akan lempar-lemparan saja. Nanti pemerintah daerah akhirnya, nanti kemudian dibebankan lagi ke tempat lain, belum lagi ongkos untuk layanan rumah sakit yang akhirnya terbengkalai dan lain sebagainya. Itu yang harusnya ada,” katanya.
Potensi Tumpang Tindih Program
Indonesia sebelumnya telah memiliki program permakanan lansia melalui Kementerian Sosial. Namun, Diah mempertanyakan kejelasan posisi MBG lansia yang disebut sebagai pengembangan dari program tersebut.
“Kalau misalnya mau diklaim, berarti apakah semua yang diberikan atau semua petunjuk teknis pelaksanaan dari program Gizi lansia itu mau diambil alih oleh BGN atau tidak. Itu yang harus diperjelas karena kalau iya, maka dia akan mengacu kepada referensi tertentu dari Kementerian Kesehatan, lalu dia akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan infrastruktur yang sudah ada,” ujarnya.
Menurutnya, kejelasan pembagian peran menjadi krusial, terutama jika pelaksanaan MBG lansia diserahkan sepenuhnya kepada SPPG.
“Kalau sekarang hanya untuk MBG-nya, apakah itu berarti semuanya diambil alih oleh SPPG? Itu perlu ada penjabaran yang lebih detail di sana,” katanya.

CISDI Dorong Evaluasi sebelum Perluasan
Dari perspektif pembangunan berkelanjutan, Diah menilai kebijakan permakanan lansia saat ini belum sepenuhnya berpijak pada kerangka SDGs (tujuan pembangunan berkelanjutan).
“Masih lebih banyak unsur politisnya, ya, karena kalau mau dibandingkan dengan SDGs atau pembangunan berkelanjutan, ya, berarti tahapan-tahapannya juga harus jelas, masuk melalui Kementerian Kesehatan, Bappenas, ada naskah akademiknya, ada hitungan programnya, dan bagaimana kemudian mengontrak SPPG itu, ya, harus jelas kalau memang mau masuk ke dalam aturan SDGs,” ujarnya.
Atas dasar itu, CISDI menilai perluasan MBG ke kelompok lansia seharusnya ditunda hingga ada evaluasi menyeluruh terhadap program MBG yang sudah berjalan.
“Saat ini yang harus dibenahi adalah tata kelola MPB secara keseluruhan. Jadi, tidak menambah penerima manfaat baru padahal tata kelolanya dan pertanggung-jawaban untuk status gizi dari perbaikan status gizi dari yang sudah menerima MBG ini juga belum ada studinya, belum ada kajian atau evaluasi dampaknya,” ungkapnya
Ia menegaskan penambahan kelompok penerima manfaat harus didahului kajian kelayakan yang kuat.
“Sebelumnya ada yang non-lansia keluarkan hasil evaluasi dampaknya dan kemudian dilakukan feasibility study atau uji kelayakan untuk menambah menjadi satu kelompok baru yaitu kelompok lansia,” katanya.
Sebagai pembanding, Diah menyebut praktik di negara lain yang membangun perlindungan pangan lansia secara bertahap dan berbasis kajian ilmiah.
“Bisa diambil contoh Jepang untuk itu dan banyak negara-negara Skandinavia, ya, yang memang membangun ketahanan ini dalam periode bertahun-tahun jadi tidak serta-merta dan semuanya tentunya dibangun dengan kajian-kajian ilmiah dan dengan evaluasi dampak yang terus menerus berlangsungnya,” tutupnya.

MBG Lansia dan Disabilitas
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan bakal memberikan MBG untuk 100 ribuan lansia berusia di atas 75 tahun dan 36 ribu disabilitas pada tahun ini.
Nantinya, mereka akan diberi paket makanan senilai Rp15 ribu per porsi. Kemensos juga berencana menyiapkan pengasuh terlatih bagi lansia.
Gus Ipul bilang, program ini adalah transformasi dari program permakanan yang sudah dijalankan.
"Selama ini penyalurannya (permakanan) itu dilakukan oleh petugas, ya. Ada biayanya itu, sekali antar ke satu titik ada yang Rp25 ribu, ada Rp30 ribu. Nah, program ini kemudian kita usulkan bertransformasi menjadi program MBG khusus lansia dan disabilitas," katanya, Jumat, 9 Januari 2026, mengutip ANTARA.
Lansia Miskin
Mengutip Studi Program Bantuan Lansia smeru.or.id, jumlah penduduk lansia di Indonesia sekitar 9,29 persen atau 25,6 juta jiwa dari seluruh populasi (Susenas, 2019). Angka ini diperkirakan akan meningkat sekitar 20-an persen pada 2040.
Menurut smeru.or.id, program perlindungan sosial lansia, terutama untuk mereka yang miskin, berperan penting menjamin kesejahteraan mereka. Data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada 2020, menyebut, ada sekitar 11 persen lansia hidup dalam kemiskinan, dan lebih dari 60 persen tinggal dengan anggota keluarga, kemungkinan besar pengasuh mereka.
Pemerintah tingkat nasional dan daerah telah menyiapkan perlindungan sosial lansia, semisal lewat Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2017. Di Jakarta, pemprov setempat menerbitkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kepada sekitar 40.419 lansia, dengan pemberian manfaar Rp600 ribu per bulan.

Program Negara Maju
Laporan theconversation, di sejumlah negara, terutama yang berpenghasilan tinggi, program gizi untuk lansia berupa makanan matang langsung diantarkan ke rumah.
Semisal di Singapura. Di sana, program tersebut menyasar lansia yang tak memiliki pengasuh dan tak mampu memasak. Dua kali sehari, selama tujuh hari seminggu, makanan dikirim ke mereka. Bahkan,saat akhir pekan dan libur nasional.
Program gizi untuk lansia di Singapura tidak gratis. Makanan untuk lansia dihargai sekitar Rp52 ribu per orang. Pendanaan yang dipakai bervariasi, namun mayoritas disubsidi pemerintah pusat bekerja sama dengan daerah.
Sistem pengelolaannya pun bekerja sama, semisa dengan asosiasi lansia, lembaga keagamaan hingga lembaga nirlaba.
Baca juga:





