Ratusan reklame yang terpasang di jalan-jalan utama wilayah kabupaten Mojokerto, disinyalir tidak memilik izin. Terkait hal ini, Satpol PP kabupaten Mojokerto akhrnya mengambil langkah untuk melakukan penertiban.
Penulis: Radio Maja Mojokerto
Editor:
Ratusan reklame yang terpasang di jalan-jalan utama wilayah kabupaten Mojokerto, disinyalir tidak memilik izin. Terkait hal ini, Satpol PP kabupaten Mojokerto akhrnya mengambil langkah untuk melakukan penertiban.
Tri Mulyanto, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengatakan, sebagai antisipasi, pihaknya akan terus melakukan penertiban. “Reklame tak berizin ini jumlahnya diperkirakan ada ratusan. Paling banyak dipasang di sepanjang jalan utama di Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
“Di Kawasan Mojosari saja, sudah ada 80 titik reklame tak berizin yang ditertibkan, terutama poster dan gambar yang di pasang di pinggir jalan dan dipohon. Diperkirakan masih ada 200 sampai 300 reklame yang masing terpasang. kalau dihitung, kerugian PAD bisa ratusan juta rupiah,” katanya lagi.
Menurut Tri, Satpol PP segera berkoordinasi dengan Dispenda dan BPPT, untuk melakukan penertiban reklame liar yang semakin marak.
Sumber: radio Maja Mojokerto