indeks
Ragam Tanggapan Partai Usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Usai putusan keluar, sejumlah partai politik memberikan tanggapan beragam. Mulai dari mengejutkan, memperumit, hingga sambutan gembira.

Penulis: Shafira Aurel, Heru Haetami, Astri Septiani

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
pemilu
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). ANTARA FOTO/Fauzan

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) yang semula 20 persen dari jumlah kursi DPR.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Kamis (2/1/2025).

Usai putusan keluar, sejumlah partai politik memberikan tanggapan beragam.

Bisa Perbaiki Demokrasi

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK. Ia menilai putusan tersebut membuka peluang kontestasi hingga memperbaiki demokrasi di tanah air.

"Tentu ini menjadi peluang bagi hajatan demokrasi kita khususnya pilpres, agar putra-putri terbaik bangsa bisa berkontestasi dengan karya, gagasan, dan tim yang dengannya mudah-mudahan middle income trap countries yang kelamaan, demokrasi prosedural bisa digantikan dengan demokrasi substansial dan kita bisa menyongsong 2045 Indonesia emas," kata dia kepada KBR, Jumat (3/1/2025).

Justru Memperumit

Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim menilai putusan MK berpotensi menciptakan kerumitan dalam pelaksanaan pilpres mendatang.

Ia menilai putusan tersebut bukan bagian dari memperbaiki demokrasi. Menurutnya ambang batas tetap diperlukan sebagai persyaratan.

Meski begitu, dia menegaskan Nasdem menghormati putusan MK.

Putusan Mengejutkan

Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut putusan MK merupakan putusan yang sangat mengejutkan. Apalagi MK selalu mementahkan permohonan sebelumnya terkait ketentuan ambang batas.

"Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama," kata Sarmuji, dikutip dari ANTARA, Jumat (3/1/2025).

Sarmuji mengatakan sebelumnya MK selalu menolak penghapusan presidential threshold karena untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

PDIP Patuh

PDI Perjuangan menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mengatakan aturan presidential threshold tak akan berlaku lagi.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Berencana Ajukan Capres

Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden disambut gembira oleh Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan partainya bakal mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2029 mendatang. 

"MK menempatkan kedaulatan di atas segala-galanya. Bukan kekuatan parpol. Dengan keputusan MK ini, Partai Buruh akan mendeklarasikan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh Partai Buruh tanpa koalisi. Jadi kita tunggu saja kongresnya," ujar Said kepada KBR, Kamis (2/1/2025).

Said Iqbal mengatakan pada kongres partai akan membahas hasil putusan MK ini secara mendalam dan komprehensif. Tujuannya untuk menentukan langkah politik ke depan dan ikut serta memperbaiki demokrasi Indonesia.

Baca juga:

MK
pilpres
pemilu
calon presiden
ambang batas presiden
presidential threshold

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...