Dia mengakui, banyak pihak yang menanyakan mengapa uji materi ambang batas diajukan bukan sebelum pilpres.
Penulis: Ken Fitriani
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Yogyakarta - Pemohon uji materi ambang batas di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan alasan permohonan mereka diajukan setelah gelaran Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Salah satu pemohon, Enika Maya Oktavia, tidak ingin proses uji materi dipengaruhi tekanan politik jika digelar sebelum pilpres.
Dia mengakui, banyak pihak yang menanyakan mengapa uji materi diajukan bukan sebelum pilpres. Permohonan mereka tercatat diterima di kepaniteraan MK pada 23 Februari 2024 atau 9 hari usai pemungutan suara Pemilu 2024.
"Sederhana saja jawabannya bahwa semakin dekat dengan pilpres maka tekanan-tekanan politik itu akan semakin luar biasa. Tapi di sini kami menekankan bahwa perjuangan kami adalah perjuangan akademik," katanya saat konferensi pers di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (3/1/2025).
Enika mengajukan permohonan tersebut bersama tiga rekannya yakni Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Hag, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Enika menambahkan, mereka ingin kajian-kajian yang dilakukan oleh MK tidak mendapat intervensi dari pihak luar.
"Kami ingin kajian-kajian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi tidak mendapat preseden atau pengaruh-pengaruh buruk secara politik, melainkan benar-benar kajian akademis, melainkan benar-benar kajian substansi hukum, dan hal ini terbukti," ujarnya.
Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden yang semula 20 persen dari jumlah kursi DPR.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Kamis (2/1/2025).
MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-undang Pemilu yang berbunyi: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Baca juga:
- Setelah Berkali-kali Ditolak, MK Akhirnya Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
- Keren, Argumentasi 4 Mahasiswa UIN Yogyakarta Ini Berhasil Yakinkan MK Hapus Presidential Threshold