Kebijakan tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan
Penulis: Astri Yuanasari
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet petani dan nelayan.
Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Prabowo memastikan keputusan itu lewat PP yang diteken di Istana Merdeka, Jakarta, 5 November 2024.
Prabowo menyebut, keputusan ini diambil usai mendengar aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari kelompok tani dan nelayan.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan sebagainya, nelayan, yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, agar dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Prabowo menambahkan, untuk hal-hal teknis seperti persyaratan penghapusan kredit atau utang macet akan didetailkan melalui aturan di kementerian/lembaga terkait.
"Tentang hal-hal yang teknis, persyaratan yang harus dipenuhi, akan ditindaklanjuti dengan kementerian maupun lembaga yang terkait," kata Prabowo.
Kepala Negara berharap, kebijakan ini bisa membuat seluruh petani dan nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang.
"Dan dengan semangat dan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," kata Prabowo.
Baca juga:
- Ekonom: Pemutihan Utang Petani-Nelayan Berisiko Menimbulkan Moral Hazard & Ketidakadilan