Apa yang disampaikan Prabowo sejatinya memang sudah diterapkan dan berlaku sejak zaman Presiden ke-6 SBY.
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Presiden Prabowo Subianto menjelaskan lengkap pernyataan mengenai kenaikan gaji guru. Saat puncak peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta, Kamis (29/11/2024), Prabowo bilang tunjangan kesejahteraan guru aparatur sipil negara (ASN) diberikan satu kali gaji pokok.
Koordinator P2G Satriwan Salim mengatakan, apa yang disampaikan Prabowo sejatinya memang sudah diterapkan dan berlaku sejak zaman Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jangan dimaknai secara literal bahwa gaji naik satu kali gaji pokok, yang dimaksud adalah tunjangan profesi guru ASN yang memang sebesar satu kali gaji pokok sejak zaman Pak SBY, jadi guru-guru PNS jangan gembira duulu, Pak Prabowo dalam pemahaman kami menyampaikan bahwa tunjangan profesi/sertifikasi guru PNS memang satu kali gaji, sudah terjadi," ucapnya kepada KBR, Senin (2/12/2024).
Kebijakan itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Pasal 4 berbunyi: "Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Oleh sebab itu, menurutnya, tidak ada yang baru dalam pernyataan Prabowo soal tambahan kesejahteraan bagi guru ASN.
Senada dengan hal tersebut, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai juga tidak ada peningkatan tunjangan profesi untuk guru non-ASN pada tahun 2025. Karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah berlaku tunjangan profesi guru-non ASN sebesar Rp1,5 juta, dan apabila mengurus dan mendapatkan SK-Inpassing, tunjangan profesi gurunnya menjadiRp 2 juta atau lebih sesuai golongan yang setara ASN.
"Hal ini sesuai Persesjen Kemendikbudristek No 10 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, yang menyatakan TPG guru non-ASN yang belum inpassing sebesar Rp1,5 juta. Sedangkan guru yang telah mendapatkan SK Inpassing akan naik secara berkala sesuai yang tertera pada SK Inpassing. Jadi jelas bukan merupakan peningkatan yang baru tahun 2025, karena tahun-tahun sebelumnya sudah banyak guru non-ASN yang mendapatkan TPG 2 juta setelah inpassing," ucap FSGI melalui keterangan yang diterima KBR.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, menaikkan gaji guru sebagaimana janji kampanye Pilpres Prabowo-Gibran adalah hal yang sangat mustahil karena tidak ada sumber dananya.
"APBN kita sudah minus karena harus membiayai makan bergizi gratis Rp 10.000 per siswa per hari. Kebijakan makan siang gratis tentu akan mengerus dalam APBN kita," tuturnya.
Baca juga:
- Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru Mulai 2025, Ini Besarannya
- Kesejahteraan Guru, Mendikdasmen: Kewenangannya di Kementerian Lain