Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur menyatakan masih banyak perusahaan yang memberikan upah dibawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Penulis: Silver Sega
Editor:

KBR68H, Kupang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur menyatakan masih banyak perusahaan yang memberikan upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Ende Paul Gidono mengatakan, seharusnya perusahaan memberi upah sesuai Upah Minimum Provinsi sebesar Rp. 1.010.000 per bulan. Namun kenyataanya, upah yang diberikan hanya berkisar 250 hingga 400 ribu rupiah per bulan.
"Kami sudah.... sudah panggil berulang-ulang ya... kalau memang karyawan itu merasa tidak cukup dengan yang ada, sekarang sudah standarnya 400 ya. Kalau memang tidak... tidak cukup dengan itu, mereka silahkan mundur dan mereka beri pesangon. Itu soal. Dengan pernyataan industri atau pengusaha seperti itu, mereka merasa rugi kalau mereka lepas. Dari pada mereka tinggal di rumah lebih baik mereka kerja di perusahaan seperti itu. Padahal dengan uang 400 itu, uang transportasi dalam sebulan saja tidak cukup,” kata Paul.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende, Paul Gidono menambahkan, pihaknya terus meminta perusahaan-perusahaan di Ende agar memberi upah sesuai Upah Minimum Provinsi.