indeks
Pengusaha di Ende Tak Bisa Penuhi UMP

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur menyatakan masih banyak perusahaan yang memberikan upah dibawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

Penulis: Silver Sega

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Pengusaha di Ende Tak Bisa Penuhi UMP
pengusaha ende, nusa tenggara timur, UMP

KBR68H, Kupang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur menyatakan masih banyak perusahaan yang memberikan upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Ende Paul Gidono mengatakan, seharusnya perusahaan memberi upah sesuai Upah Minimum Provinsi sebesar Rp. 1.010.000 per bulan. Namun kenyataanya, upah yang diberikan hanya berkisar 250 hingga 400 ribu rupiah per bulan.

"Kami sudah.... sudah panggil berulang-ulang ya... kalau memang karyawan itu merasa tidak cukup dengan yang ada, sekarang sudah standarnya 400 ya. Kalau memang tidak... tidak cukup dengan itu, mereka silahkan mundur dan mereka beri pesangon. Itu soal. Dengan pernyataan industri atau pengusaha seperti itu, mereka merasa rugi kalau mereka lepas. Dari pada mereka tinggal di rumah lebih baik mereka kerja di perusahaan seperti itu. Padahal dengan uang 400 itu, uang transportasi dalam sebulan saja tidak cukup,” kata Paul.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende, Paul Gidono menambahkan, pihaknya terus meminta perusahaan-perusahaan di Ende agar memberi upah sesuai Upah Minimum Provinsi.

pengusaha ende
nusa tenggara timur
UMP

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...