KBR, Jakarta - Pemerintah provinsi Jakarta akan memberikan jatah rumah susun bagi pengemis yang memiliki KTP DKI Jakarta. Pelaksana tugas Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemberian rumah susun ini untuk menekan angka pengemis di Jakar
Penulis: Yudi Rahman
Editor:

KBR, Jakarta - Pemerintah provinsi Jakarta akan memberikan jatah rumah susun bagi pengemis yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Pelaksana tugas Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemberian rumah susun ini untuk menekan angka pengemis di Jakarta.
Namun Basuki menegaskan Pemerintah Jakarta akan memidanakan pengemis asal luar Jakarta yang berulangkali terjaring operasi penertiban.
"Kami akan buat suatu sistemnya. Kalau dia pengemis dari luar kota akan kita balikin, kita siapin, kita tampung makan. Kan dia bukan mau makan, suruh dia buat surat pernyataan tidak akan kembali lagi. Kalau kembali lagi kita akan pidanakan. Kalau dia punya KTP DKI kita akan kasih rumah susun. Jadi manusiawi sistemnya," ujar Basuki Tjahaja Purnama ketika ditemui KBR, Minggu,(18/5).
Ahok sementara ini menggantikan posisi Jokowi sebagai Gubernur Jakarta. Ia mengatakan aturan baru itu dibuat karena ternyata banyak pengemis di Jakarta yang hidup berkecukupan. Bahkan ada pengemis yang mampu membangun rumah di kampung halaman dari hasil kerja sebagai pengemis.
Editor: Agus Luqman


